Ini Alasan KPK Tak Kunjung Menahan Politisi PAN

Berita494 Views
Andi Taufan Tiro
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Komisi V
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional
(PAN) sebagai tersangka kasus suap dalam pembangunan proyek jalan di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran
2016. Namun hingga kini Andi Taufan Tiro belum juga kunjung ditahan KPK,
biasanya setelah KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK juga
sekaligus meakukan penahanan terhadap orang tersebut.
Kepala
Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan
setidaknya ada beberapa pertimbangan penyidik KPK karena tidak melakukan
penahanan terhadap Andi. Salah satuya karena penyidk memiliki
pertimbangan subyektif tersendiri. Pertimbangan subyektifnya adalah
karena KPK percaya tersngka tidak akan berupaya untuk menghilangkan
barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
“Nah
yang bisa disampaikan adalah bahwa pertimbangan subyektif baru bisa
terlihat dari tindakan yang diambil oleh penyidik, Kalau dia ditahan
berrati pertimbangan subyektifnya adalah salah satunya itu dikhawatirkan
tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau
mengulangi perbuatannya,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu
(20/7/2016).
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 7 tersangka.
Masing-masing sebagai pemberi suap Direktur Utama (Dirut) PT Windhu
Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa) dengan enam penerima
suap. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini
dipecat Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V yang sudah dirotasi
ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, Dessy Ariyati
Edwin (ibu rumah tangga), dan Julia Prasetyarini (agen asuransi).
Selanjutnya,
anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN
Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahi Provinsi
Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary. (sumber)

Comment