JRPPB Minta KPU Pusat Gelar Kembali PSU Di Muna

Berita646 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
– Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB) meminta KPU Pusat
untuk kembali mengelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Muna karena sarat
dengan kecurangan kecurangan yang mencenderai Demokrasi, dan
selanjutnya mendesak MK jika ada Gugatan PHPU oleh pihak pasangan calon
yang tidak puas untuk mendiskualifikasi hasil PSU di kabupaten Muna,
berdasarkan keterangan dan pernyataan tertulisnya yang diperoleh
pewarta, Jakarta. Selasa (19/7).
Yang mana bila
ditelisik sebelumnya, sesuai dengan amar putusan MK nomor
120/PHP.BUPXIV/2016, dimana KPU Kabupaten Muna menerbitkan keputusan
nomor 18.Kpts/KPU-Kab026.433541/V/2016 yang tertanggal 20 Mei 2016
tentang  tahapan, program dan jadwal pemilihan suara ulang yang
didalamnya menetapkan bahwa jadwal PSU untuk 2 TPS adalah tanggal 19
Juni 2016.  
Kemudian, sesuai dengan keputusan
KPU Kabupaten Muna  tersebut, PSU dilaksanakan pada tanggal 19 Juni
2016. PSU  dilaksanakan di 2 TPS dengan  penempatan lokasi TPS sebagai
berikut:  
 
TPS 4 Kelurahan Raha 1 yang pada  saat pemungutan
suara tanggal 6 Desember 2015 ditempatkan di Kelurahan Raha I Jalan
Sutan Syahrir/Tula  Empang,  pada saat  PSU tanggal  22  Maret  2016,
TPS 4 Kelurahan Raha I ditempatkan di gedung olahraga Raha yang
bertempat di Jalan Emy Saelan/Lomos, dan pada saat PSU  tanggal 19 Juni
2016  ditempatkan lagi di gedung olahraga Raha yang  bertempat di Jalan
Emy Saelan/Lomos.  
Yang mana untuk TPS  4
Kelurahan Wamponiki pada saat  pemungutan suara 9  Desember 2015
berlokasi di Kelurahan Wamponiki pada saat PSU 22 Maret 2016 ditempatkan
di sarana olahraga Raha, dan saat PSU tanggal 19 Juni 2016 lagi di
sarana olahraga Raha.
Namun, secara umum berdasarkan pernyataan dari ketua
Jaringan
Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB), Nur Arifin bahwasanya sesuai
pantauannya merasa pelaksanaan PSU di 2 TPS  di  Kabupaten Muna pada
tanggal  19  Juni  2016 menurut jauh ‘lebih  buruk’ dari pelaksanaan PSU
 sebelumnya.”Sebab pelanggaran  dan kecurangan jauh lebih banyak  dari
pelaksanaan PSU sebelumnya,” ungkap Nur Arifin menyampaikan berdasarkan
keterangan tertulisnya.
Berikut pula
disampaikan oleh tim pemantau dari Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada
Bersih (JRPPB), yang merasa bagian temuan kecurangan dalam PSU Pilkada
Muna 19 Juni. Yaitu diantaranya nampak beberapa kondisi seperti dibawah
ini berdasarkan informasi yang diperoleh JRPPB saat pelaksaan, yakni :
 
(1)
pertama, terdapat sejumlah  Pemilih ganda yaitu pemilih yang telah
menggunakan hak pilihnya di TPS lain di luar 2 TPS yang  dilakukan PSU
tertanggal  19 Juni 2016. 
(2) kedua, ditemukan banyak  pemilih yang tidak memenuhi  syarat, yaitu pemilih dari luar Kabupaten Muna.  
(3)
ketiga, ditemukan banyak  pemilih yang memilih dengan  menggunakan
dokumen  kependudukan yang sudah tidak  berlaku serta identitas
 kependudukan yang berasal dari  kecamatan dan kabupaten  lain. 
(4) keempat, ditemukannya indikasi banyak praktek politik uang (money  politics). 
(5) kelima, adanya dugaan  intervensi tim Paslon nomor urut  1 terhadap KPU dalam proses  pelaksanaan PSU. 
(6) keenam, masih adanya dugaan  keberpihakan aparat kepolisian kepada paslon nomor urut 1. 
Selanjutnya,
bila ditinjau sewaktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 2 TPS
tanggal 19 Juni 2016 atau PSU jilid  2 pasca putusan MK KPU Muna
 diperintahkan untuk melakukan Validasi factual DPT berdasarkan  surat
edaran KPU dengan nomor  :  251/KPU/V/2016 dan surat  edaran nomor
300/KPU/VI/2016. 
Berdasarkan kedua surat
edaran  itu dan serta hasil validasi  lapangan DPT di 2 TPS, maka
terdapat sebanyak 214 yang  memenuhi syarat di TPS 4 Kel.  Wamponiki dan
381 yang  memenuhi syarat di TPS 4 Kel. Raha 1. 
Bahwa
PSU Jilid 2 dilakukan pada  tanggal 19 Juni 2016, dan  berdasarkan
hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU  Kabupaten di 2 TPS
 tersebut,  Paslon nomor 3 hanya unggul  3  suara di TPS 4  Raha 1.Bahwa
 selisih suara 2 TPS adalah 375-35  = 20 suara,  
Sementara
menurut Nur Arifin, ketua Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih
(JRPPB), bahwa untuk di TPS 4 Kelurahan Wamponiki banyak terjadi
pelanggaran dan perlu menjadi catatan, yakni antara lain: 
 
1.ditemukan
sejumlah Pemilih  yang  tidak  memenuhi syarat  sebagaimana termuat
dalam pertimbangan hukum dan amar  putusan Mahkamah  tetap
 diperbolehkan memilih pada PSU  tanggal  19 Juni 2016 sebanyak  11
 orang*
2.ditemukan  banyak  pemilih  yang  sudah  pindah  domisili  di  daerah  lain  sebanyak  24 orang  pemilih*
3.ditemukan pemilih  ganda  sebanyak 4 orang pemilih*
4.ditemukan adanya pemilih  yang tidak lain adalah Pasangan  Calon
Nomor Urut 1 atas nama  Ir.  H.  Abd.  Malik  Ditu,  M.Si  memiliki
 dokumen  kependudukan  ganda  di  TPS  4 Kelurahan Raha 1 dan  TPS 13
Kelurahan Kebon  Baru  Kecamatan Tebet Jakarta  Selatan dan  Ir. H.
 Abd.  Malik  Ditu,  M.Si.*
5.bahwa ada
insiden yang  sengaja diciptakan oleh Pasangan  Calon Nomor Urut 1
bersama  dengan aparat kepolisian dimana  aparat kepolisian membiarkan  masuk Tim Pasangan Calon  Nomor Urut 1 yaitu La Ode Hasid
 Pedansa dan Muh Amrin bersama yang lainnya memaksakan  kehendak agar
pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat wajib diakomodir
sebagai pemilih  sah dengan alasan ada dalam  DPT, namun tidak dapat
dilakukan  karena ada Komisioner KPU Muna  yang bertugas dan memantau
pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut akibatnya anggota  KPU
Kabupaten Muna tersebut  atas nama RAKHMAT ANDANG  JAYA dikeluarkan dari
TPS  4 Kelurahan Wamponiki atas  desakan dari Tim Paslon Nomor  1  dan
diamini oleh pihak kepolisian dengan alasan keamanan,  padahal yang
bersangkutan  sedang melaksanakan tugas sesuai arahan KPU RI khususnya
 untuk mengkroscek pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat yang
kemungkinan memilih.[Nicholas]

Comment