RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
– Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB) meminta KPU Pusat
untuk kembali mengelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Muna karena sarat
dengan kecurangan kecurangan yang mencenderai Demokrasi, dan
selanjutnya mendesak MK jika ada Gugatan PHPU oleh pihak pasangan calon
yang tidak puas untuk mendiskualifikasi hasil PSU di kabupaten Muna,
berdasarkan keterangan dan pernyataan tertulisnya yang diperoleh
pewarta, Jakarta. Selasa (19/7).
– Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB) meminta KPU Pusat
untuk kembali mengelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Muna karena sarat
dengan kecurangan kecurangan yang mencenderai Demokrasi, dan
selanjutnya mendesak MK jika ada Gugatan PHPU oleh pihak pasangan calon
yang tidak puas untuk mendiskualifikasi hasil PSU di kabupaten Muna,
berdasarkan keterangan dan pernyataan tertulisnya yang diperoleh
pewarta, Jakarta. Selasa (19/7).
Yang mana bila
ditelisik sebelumnya, sesuai dengan amar putusan MK nomor
120/PHP.BUPXIV/2016, dimana KPU Kabupaten Muna menerbitkan keputusan
nomor 18.Kpts/KPU-Kab026.433541/V/2016 yang tertanggal 20 Mei 2016
tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan suara ulang yang
didalamnya menetapkan bahwa jadwal PSU untuk 2 TPS adalah tanggal 19
Juni 2016.
ditelisik sebelumnya, sesuai dengan amar putusan MK nomor
120/PHP.BUPXIV/2016, dimana KPU Kabupaten Muna menerbitkan keputusan
nomor 18.Kpts/KPU-Kab026.433541/V/2016 yang tertanggal 20 Mei 2016
tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan suara ulang yang
didalamnya menetapkan bahwa jadwal PSU untuk 2 TPS adalah tanggal 19
Juni 2016.
Kemudian, sesuai dengan keputusan
KPU Kabupaten Muna tersebut, PSU dilaksanakan pada tanggal 19 Juni
2016. PSU dilaksanakan di 2 TPS dengan penempatan lokasi TPS sebagai
berikut:
KPU Kabupaten Muna tersebut, PSU dilaksanakan pada tanggal 19 Juni
2016. PSU dilaksanakan di 2 TPS dengan penempatan lokasi TPS sebagai
berikut:
TPS 4 Kelurahan Raha 1 yang pada saat pemungutan
suara tanggal 6 Desember 2015 ditempatkan di Kelurahan Raha I Jalan
Sutan Syahrir/Tula Empang, pada saat PSU tanggal 22 Maret 2016,
TPS 4 Kelurahan Raha I ditempatkan di gedung olahraga Raha yang
bertempat di Jalan Emy Saelan/Lomos, dan pada saat PSU tanggal 19 Juni
2016 ditempatkan lagi di gedung olahraga Raha yang bertempat di Jalan
Emy Saelan/Lomos.
suara tanggal 6 Desember 2015 ditempatkan di Kelurahan Raha I Jalan
Sutan Syahrir/Tula Empang, pada saat PSU tanggal 22 Maret 2016,
TPS 4 Kelurahan Raha I ditempatkan di gedung olahraga Raha yang
bertempat di Jalan Emy Saelan/Lomos, dan pada saat PSU tanggal 19 Juni
2016 ditempatkan lagi di gedung olahraga Raha yang bertempat di Jalan
Emy Saelan/Lomos.
Yang mana untuk TPS 4
Kelurahan Wamponiki pada saat pemungutan suara 9 Desember 2015
berlokasi di Kelurahan Wamponiki pada saat PSU 22 Maret 2016 ditempatkan
di sarana olahraga Raha, dan saat PSU tanggal 19 Juni 2016 lagi di
sarana olahraga Raha.
Kelurahan Wamponiki pada saat pemungutan suara 9 Desember 2015
berlokasi di Kelurahan Wamponiki pada saat PSU 22 Maret 2016 ditempatkan
di sarana olahraga Raha, dan saat PSU tanggal 19 Juni 2016 lagi di
sarana olahraga Raha.
Namun, secara umum berdasarkan pernyataan dari ketua
Jaringan
Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB), Nur Arifin bahwasanya sesuai
pantauannya merasa pelaksanaan PSU di 2 TPS di Kabupaten Muna pada
tanggal 19 Juni 2016 menurut jauh ‘lebih buruk’ dari pelaksanaan PSU
sebelumnya.”Sebab pelanggaran dan kecurangan jauh lebih banyak dari
pelaksanaan PSU sebelumnya,” ungkap Nur Arifin menyampaikan berdasarkan
keterangan tertulisnya.
Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB), Nur Arifin bahwasanya sesuai
pantauannya merasa pelaksanaan PSU di 2 TPS di Kabupaten Muna pada
tanggal 19 Juni 2016 menurut jauh ‘lebih buruk’ dari pelaksanaan PSU
sebelumnya.”Sebab pelanggaran dan kecurangan jauh lebih banyak dari
pelaksanaan PSU sebelumnya,” ungkap Nur Arifin menyampaikan berdasarkan
keterangan tertulisnya.
Berikut pula
disampaikan oleh tim pemantau dari Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada
Bersih (JRPPB), yang merasa bagian temuan kecurangan dalam PSU Pilkada
Muna 19 Juni. Yaitu diantaranya nampak beberapa kondisi seperti dibawah
ini berdasarkan informasi yang diperoleh JRPPB saat pelaksaan, yakni :
disampaikan oleh tim pemantau dari Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada
Bersih (JRPPB), yang merasa bagian temuan kecurangan dalam PSU Pilkada
Muna 19 Juni. Yaitu diantaranya nampak beberapa kondisi seperti dibawah
ini berdasarkan informasi yang diperoleh JRPPB saat pelaksaan, yakni :
(1)
pertama, terdapat sejumlah Pemilih ganda yaitu pemilih yang telah
menggunakan hak pilihnya di TPS lain di luar 2 TPS yang dilakukan PSU
tertanggal 19 Juni 2016.
pertama, terdapat sejumlah Pemilih ganda yaitu pemilih yang telah
menggunakan hak pilihnya di TPS lain di luar 2 TPS yang dilakukan PSU
tertanggal 19 Juni 2016.
(2) kedua, ditemukan banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat, yaitu pemilih dari luar Kabupaten Muna.
(3)
ketiga, ditemukan banyak pemilih yang memilih dengan menggunakan
dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku serta identitas
kependudukan yang berasal dari kecamatan dan kabupaten lain.
ketiga, ditemukan banyak pemilih yang memilih dengan menggunakan
dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku serta identitas
kependudukan yang berasal dari kecamatan dan kabupaten lain.
(4) keempat, ditemukannya indikasi banyak praktek politik uang (money politics).
(5) kelima, adanya dugaan intervensi tim Paslon nomor urut 1 terhadap KPU dalam proses pelaksanaan PSU.
(6) keenam, masih adanya dugaan keberpihakan aparat kepolisian kepada paslon nomor urut 1.
Selanjutnya,
bila ditinjau sewaktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 2 TPS
tanggal 19 Juni 2016 atau PSU jilid 2 pasca putusan MK KPU Muna
diperintahkan untuk melakukan Validasi factual DPT berdasarkan surat
edaran KPU dengan nomor : 251/KPU/V/2016 dan surat edaran nomor
300/KPU/VI/2016.
bila ditinjau sewaktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 2 TPS
tanggal 19 Juni 2016 atau PSU jilid 2 pasca putusan MK KPU Muna
diperintahkan untuk melakukan Validasi factual DPT berdasarkan surat
edaran KPU dengan nomor : 251/KPU/V/2016 dan surat edaran nomor
300/KPU/VI/2016.
Berdasarkan kedua surat
edaran itu dan serta hasil validasi lapangan DPT di 2 TPS, maka
terdapat sebanyak 214 yang memenuhi syarat di TPS 4 Kel. Wamponiki dan
381 yang memenuhi syarat di TPS 4 Kel. Raha 1.
edaran itu dan serta hasil validasi lapangan DPT di 2 TPS, maka
terdapat sebanyak 214 yang memenuhi syarat di TPS 4 Kel. Wamponiki dan
381 yang memenuhi syarat di TPS 4 Kel. Raha 1.
Bahwa
PSU Jilid 2 dilakukan pada tanggal 19 Juni 2016, dan berdasarkan
hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten di 2 TPS
tersebut, Paslon nomor 3 hanya unggul 3 suara di TPS 4 Raha 1.Bahwa
selisih suara 2 TPS adalah 375-35 = 20 suara,
PSU Jilid 2 dilakukan pada tanggal 19 Juni 2016, dan berdasarkan
hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten di 2 TPS
tersebut, Paslon nomor 3 hanya unggul 3 suara di TPS 4 Raha 1.Bahwa
selisih suara 2 TPS adalah 375-35 = 20 suara,
Sementara
menurut Nur Arifin, ketua Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih
(JRPPB), bahwa untuk di TPS 4 Kelurahan Wamponiki banyak terjadi
pelanggaran dan perlu menjadi catatan, yakni antara lain:
menurut Nur Arifin, ketua Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih
(JRPPB), bahwa untuk di TPS 4 Kelurahan Wamponiki banyak terjadi
pelanggaran dan perlu menjadi catatan, yakni antara lain:
1.ditemukan
sejumlah Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana termuat
dalam pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah tetap
diperbolehkan memilih pada PSU tanggal 19 Juni 2016 sebanyak 11
orang*
sejumlah Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana termuat
dalam pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah tetap
diperbolehkan memilih pada PSU tanggal 19 Juni 2016 sebanyak 11
orang*
2.ditemukan banyak pemilih yang sudah pindah domisili di daerah lain sebanyak 24 orang pemilih*
3.ditemukan pemilih ganda sebanyak 4 orang pemilih*
4.ditemukan adanya pemilih yang tidak lain adalah Pasangan Calon
Nomor Urut 1 atas nama Ir. H. Abd. Malik Ditu, M.Si memiliki
dokumen kependudukan ganda di TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 13
Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dan Ir. H.
Abd. Malik Ditu, M.Si.*
Nomor Urut 1 atas nama Ir. H. Abd. Malik Ditu, M.Si memiliki
dokumen kependudukan ganda di TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 13
Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dan Ir. H.
Abd. Malik Ditu, M.Si.*
5.bahwa ada
insiden yang sengaja diciptakan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1
bersama dengan aparat kepolisian dimana aparat kepolisian membiarkan masuk Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu La Ode Hasid
Pedansa dan Muh Amrin bersama yang lainnya memaksakan kehendak agar
pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat wajib diakomodir
sebagai pemilih sah dengan alasan ada dalam DPT, namun tidak dapat
dilakukan karena ada Komisioner KPU Muna yang bertugas dan memantau
pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut akibatnya anggota KPU
Kabupaten Muna tersebut atas nama RAKHMAT ANDANG JAYA dikeluarkan dari
TPS 4 Kelurahan Wamponiki atas desakan dari Tim Paslon Nomor 1 dan
diamini oleh pihak kepolisian dengan alasan keamanan, padahal yang
bersangkutan sedang melaksanakan tugas sesuai arahan KPU RI khususnya
untuk mengkroscek pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat yang
kemungkinan memilih.[Nicholas]
insiden yang sengaja diciptakan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1
bersama dengan aparat kepolisian dimana aparat kepolisian membiarkan masuk Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu La Ode Hasid
Pedansa dan Muh Amrin bersama yang lainnya memaksakan kehendak agar
pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat wajib diakomodir
sebagai pemilih sah dengan alasan ada dalam DPT, namun tidak dapat
dilakukan karena ada Komisioner KPU Muna yang bertugas dan memantau
pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut akibatnya anggota KPU
Kabupaten Muna tersebut atas nama RAKHMAT ANDANG JAYA dikeluarkan dari
TPS 4 Kelurahan Wamponiki atas desakan dari Tim Paslon Nomor 1 dan
diamini oleh pihak kepolisian dengan alasan keamanan, padahal yang
bersangkutan sedang melaksanakan tugas sesuai arahan KPU RI khususnya
untuk mengkroscek pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat yang
kemungkinan memilih.[Nicholas]
Comment