Ir. Marwan Batubara, Msc: Jokowi Harus Tegas Soal Freeport

Berita486 Views
Marwan Batubara.[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengamat energi IRESS, Ir. Marwan Batubara, Msc menilai
terkait issue perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport yang
diperpanjang hingga Januari tahun 2017, ada baiknya mestinya Presiden RI
Kabinet Kerja Ir. Joko Widodo segera membuat pernyataan.”Apakah memang
mau memberikan perpanjangan atau membatalkan izin
ekspor konsentrat yang katanya diperpanjang hingga januari 2017?,”
imbuhnya saat diwawancarai awak media di bilangan Menteng, Jakarta
(25/8).
“Pak Jokowi, harus menunjukan bahwa dia
itu Pemimpin. Jangan terombang ambing, baik terkena bisikan baik dari
kiri kanan, dari kontraktor, dari asing ataupun dari partai. Ini harus
segera, karena demi kepentingan negara,” ujarnya.
“Soalnya perpanjangan tentang izin ekspor konsentrat, baik itu Sudirman Said, Alchandra, atau pak luhut. Semuanya bermuara pada pak Joko Widodo,” tutur mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat asal Sumut periode 2009 -2014 itu.
Menurut
penilaian Marwan, bahwa seorang pemimpin harusnya bertanggung
jawab, tidak boleh tidak mengetahui permasalahan itu.”Pasal 170
Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba sudah memerintahkan
secara konstitusi tidak boleh ada lagi sektor minerba, 5 tahun
semenjak Januari tahun 2009,” jelas pria lulusan jurusan Elektro
Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT-UI) tersebut.
Memang,
artinya jadi bila ditinjau ulang semenjak tahun 2015 Januari sudah
dilarang.”Namun lalu sama Pak SBY sudah membolehkan dengan mengeluarkan
PP 1 tahun 2014 membolehkan, ‘itu indikasinya sudah pelanggaran’, ”
cetusnya menimpali.
Marwan tetap bersikeras
mengatakan kalau acuan kebijakan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014
dengan implementasi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
bertolak belakang, dan mengundang reaksi pro kontra. 
“Bila
pak Jokowi terutama dengan nawacitanya itu, maka buru-burulah PP nomor 1
tahun 2014 itu dibatalkan. Dan dilaranglah ekspor bahan mentah. Mana
ada PP yang lebih rendah dari UU, malah jadi acuan lagi ?, ” ungkapnya.
Permasalahan
ini sedang dihadapi baik di sektor minerba, freeport, yang mana perlu
penanganan untuk ke depannya. Selain itu juga baik bagaimana pembahasan
UU migas, poin-poin yang perlu counter dari Pemerintah melalui
DPR.”Kalau yang mewakili Pemerintah tidak menerapkan ini akan
bermasalah, dan sudah tentu banyak kepentingan disini,” urai Marwan, 
Jika
dibanding dengan kontrak karya yang sudah 40 tahun, penting dan perlu
meminta perhatian khusus untuk diberikan ruang. Yang mana dengan
ungkapan lain, jangan disamakan dengan yang sudah 40 tahun lamanya.”Bila
Presiden mau terlihat bersih dan hanya mau menjaga citra. Jangan
pura-pura tidak tahu. Jadi Presiden mesti tahu ini, kalau mau terlihat
bersih jangan hanya citra saja ini. Dulu saja kontrak karya yang
menandatangani adalah Soeharto pas zaman Orde Baru,” jelasnya.
‘Bila
itu yang dijadikan acuan oleh Pak Joko Widodo, itu sudah melanggar UU
dan DPR bisa meng’Impeach’ sebenarnya. Jangan issuenya dialihkan ke
pihak lain baik itu mantan menteri ESDM terdahulu, atau ke siapa gitu.”[Nicholas]

Comment