Penulis: Nurul Latifah, S.Ag.
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Darurat kesehatan mental pada anak kini menjadi persoalan serius di Indonesia. Sebagaimana dirilis Kementerian Kesehatan pada 9 Maret 2026 melalui Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) terhadap tujuh juta anak usia 7—17 tahun, sekitar 10 persen anak mengalami gejala gangguan psikologis. Rinciannya, 363.326 anak (4,8%) menunjukkan gejala depresi dan 338.316 anak (4,4%) mengalami kecemasan.
Seperti dilaporkan Healing119.id (2025) dan KPAI (2024—2025), krisis kesehatan mental anak dipicu oleh berbagai faktor, di antaranya konflik keluarga dan pola pengasuhan yang tidak sehat (24—46%), bullying (14—18%), masalah psikologis individu (8—26%), serta tekanan akademik (7—16%).
Dalam era digital, media sosial memperluas sekaligus mempercepat dampak berbagai faktor tersebut. Fenomena seperti cyberbullying, perbandingan gaya hidup, hingga dorongan konsumsi konten tanpa henti melahirkan gejala fear of missing out (FOMO), kecemasan sosial, serta gangguan pola tidur akibat penggunaan gawai pada malam hari.
Tidak hanya itu, paparan pornografi dan kecanduan gim daring turut memperparah kondisi kesehatan mental anak.
Upaya Mencari Solusi
Pemerintah sejatinya telah menyadari persoalan ini dan berupaya menghadirkan solusi. Sebagaimana diberitakan Kementerian Kesehatan (9-3-2026), pemerintah mengesahkan PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini memuat pembatasan usia akses media sosial serta pengawasan akun anak guna meminimalkan dampak negatif dunia digital.
Selain itu, sebagaimana dirilis dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 5 Maret 2026 di Jakarta, sembilan kementerian dan lembaga—termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, BKKBN, serta Polri—berkomitmen membangun sistem penanganan kesehatan jiwa anak yang terintegrasi, mulai dari pendekatan promotif-preventif hingga kuratif-rehabilitatif.
Namun demikian, solusi yang ditawarkan masih bersifat teknis-administratif, sementara persoalan yang dihadapi anak bersifat sistemis.
Dalam suasana kehidupan sekuler liberal saat ini, anak kerap kehilangan ruang aman bagi pertumbuhan mentalnya. Sistem kapitalistik mendorong kehidupan yang sarat persaingan, baik dalam aspek materi maupun popularitas.
Ketika anak gagal memenuhi standar tersebut, kondisi psikologisnya rentan menurun hingga berujung depresi.
Dominasi paradigma kapitalistik juga memperkuat praktik bullying terhadap pihak yang dianggap lebih lemah, baik secara fisik, psikis, maupun ekonomi. Fenomena ini telah menjalar luas, termasuk di lingkungan sekolah, dan berdampak serius terhadap kesehatan mental korban.
Di sisi lain, keluarga yang semestinya menjadi tempat pulang yang aman dan hangat justru kerap gagal menjalankan fungsinya. Seperti dilaporkan berbagai kajian sosial, meningkatnya fenomena fatherless dan perceraian menunjukkan rapuhnya institusi keluarga dalam sistem kapitalisme. Akibatnya, konflik keluarga dan kesalahan pola asuh justru menjadi penyumbang utama gangguan mental pada anak.
Media massa dan media sosial turut memperburuk situasi. Anak-anak dengan mudah terpapar gaya hidup sekuler liberal, konten pornografi, kekerasan, hingga ancaman predator seksual di ruang digital. Dalam kondisi demikian, regulasi yang hanya bersifat teknis tidak cukup memberikan perlindungan menyeluruh.
Islam Menjamin Kesehatan Mental Anak
Kesehatan mental pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari keyakinan mendasar tentang kehidupan. Dalam pandangan Islam, akidah menjadi asas yang menuntun cara berpikir dan bersikap manusia.
Akidah Islam yang dibangun di atas proses berpikir rasional mampu menghadirkan ketenangan jiwa.
Dengan akidah yang kokoh, individu—termasuk anak—akan memiliki ketakwaan yang melahirkan kekuatan mental. Jiwa menjadi lebih stabil, tidak mudah cemas, apalagi terjerumus dalam depresi. Inilah perlindungan internal yang sangat mendasar.
Suasana kehidupan dalam Islam juga tidak dibangun atas kompetisi materialistik, melainkan semangat tolong-menolong dalam kebaikan. Allah Swt. berfirman, “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS Al-Maidah [5]: 2).
Bahkan, jika terdapat perlombaan, maka yang didorong adalah perlombaan dalam kebaikan (fastabiqul khairat), bukan dalam capaian duniawi semata (QS Al-Baqarah [2]: 148).
Dengan demikian, individu tidak terbebani oleh tekanan sosial yang berlebihan.
Dari akidah Islam lahir pemikiran, perasaan, dan aturan yang membentuk masyarakat yang kokoh secara mental. Penanaman akidah dilakukan melalui sistem pendidikan yang berlandaskan Islam. Kurikulum disusun untuk membentuk pola pikir dan pola jiwa islami, tanpa penyimpangan dari asas tersebut.
Pendidikan di sekolah berjalan seiring dengan pendidikan dalam keluarga. Negara berperan aktif memberikan edukasi kepada orang tua agar mendidik anak dengan nilai-nilai Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Muliakanlah anak-anakmu dan perbaikilah adab mereka” (HR Ibnu Majah).
Negara juga menyediakan fasilitas konsultasi bagi orang tua terkait tumbuh kembang dan kesehatan mental anak, melibatkan ulama serta tenaga ahli seperti psikolog dan psikiater. Apabila terjadi penelantaran, negara memberikan sanksi tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
Lebih jauh, sistem Islam juga menjaga lingkungan sosial dengan membatasi konten negatif. Media massa dan media sosial tidak diperbolehkan menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai Islam, sehingga anak terhindar dari paparan yang merusak kesehatan mentalnya.
Dengan demikian, solusi Islam tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga menghadirkan pendekatan mendasar dan sistemis yang mampu menjaga serta memperkuat kesehatan mental anak. Wallahu a’lam bissawab.[]










Comment