Isna Yuli*: Mendudukkan Kembali Makna People Power

Berita373 Views
Isna Yuli
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kecurangan pemilu yang masif dan tersistem, adalah salah satu alasan masyarakat melakukan perlawanan terhadap pemerintah. Kecurangan yang terjadi tidak sekedar dugaan, tapi bukti penyalahgunaan wewenang sudah banyak dikantongi masyarakat, bahkan sudah diadukan pada Bawaslu. Namun ribuan aduan tersebut seolah tidak digubris oleh Bawaslu. Oleh karenanya jika kelak apa yang diputuskan pemerintah terkait pemilu tidak sesuai fakta dilapangan. Maka rakyat akan menggunaan hak konstitusinya untuk mendapatkan keadilan.
Masih terkait dengan pemilu, tereggutnya 500 lebih nyawa anggota KPPS secara tidak wajar turut menjadi alasan masyarakat meminta keadilan. Pasalnya banyak ditemukan kejanggalan dalam fenomena ini. Dan hingga sejauh ini pemerintah belum melakukan tindakan serius terkait hal ini, bahkan pihak KPU meminta agar masyarakat tidak membesarkan fenomena meninggalnya anggota KPPS tersebut. Sekiranya dua hal inilah yang menjadi alasan masyarakat merencanakan bangkitnya people power.  
Menyikapi beredarnya kabar serta seruan people power ditengah masyrakat, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengancam bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau people power yang diserukan sejumlah pihak pasca penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan (7/5).
Apa yang salah dengan keinginan masyarakat mengumandangkan people power sehingga pemerintah meradang dengan mengancam pidana bagi siapapun yang terlibat dalam gerakan people power ini? Benarkah people power jalan satu-satunya meraih kemenangan? Sekiranya kita bisa menelaah satu persatu terkait people power;
Pertama, Bahwa unsur utama dari tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam pasal 107 KUHP adalah ‘ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah’, lengkapnya pasal 107 KUHP berbunyi : “Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Sayangnya, KUHP tidak memberikan definisi baku tentang makar, proses transliterasi bahasa Belanda ‘Aanslag’ menjadi ‘makar’ tidak diberi penjelasan dan keterangan lebih lanjut. 
Kedua, wacana people power yang ada di tengah masyarakat tidak lain adalah terkait kecurangan yang massif, sistemis dan terstruktur. Masyarakat hanya meminta kejujuran dan keadilan kepada pemerintah, karena usaha melalui jalur hukum tak lagi mendapat respon. Jika hanya ini yang mendasari dan menjadi tuntutan masyarakat, maka aksi mereka belum cukup dikatakan sebagai people power yang didalamnya terdapat makar untuk menggulingkan kekuasaan yag sah. Layaknya demo jalanan yang kerap terjadi, bahkan aksi 212 dengan jutaan peserta dulu tidaklah disebut sebagai people power, namun sekedar aksi massa. 
Ketiga, pemerintah sebagai penyelenggara Negara harusnya lebih jeli dalam menilai masyarakat. Ketergesa-gesanya aparat dalam menyikapi aspirasi rakyat dinilai terlalau posesif. Gejolak menyuarakan dan menuntut kebenaran itu berawal dari sikap pemerintah yang terlalu mengabaikan kecurangan yang terjadi, berikut dengan gugurnya ratusan petugas pemilu yang tak mendapat perhatian dari pemerintah. Jika sebelum tanggal 22 Mei mendatang pemerintah mampu menunjukkan keadilan serta kejujuran terkait pemilu, serta mampu dan sedang mengusut tuntas fenomena meninggalnya petugas KPPS. Maka sikap ini disinyalir mampu meredam gejolak di tengah masyarakat.
Keempat, dalam Negara demokrasi yang berlandaskan hukum, tidak semua permasalahan harus diselesaikan secara pengerahan massa. Namun jika hukum tajam kebawah dan tumpul keatas maka aksi rakyat menggunakan hak konstitusi yang dimilikinya, berupa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, untuk memperjuangkan nasibnya, suara-suaranya, dan masa depannya adalah sah secara konstitusional. 
Kelima, dalam pandangan Islam gerakan people power dengan makna menggulingkan pemerintah yang sah jelas menyimpang dari ketentuan syariah, karena (1) tidak mengikuti metode yang telah digariskan oleh Rasulullah. (2) bisa dianggap sebagai kesalahan strategi. Pasalnya, tujuan dari proses perubahan melalui people power tersebut sebenarnya untuk mewujudkan rezim baru guna mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Namun nyatanya, people power atau revolusi rakyat justru sering menimbulkan kekacauan yang luar biasa, termasuk mengorbankan hak milik umum, negara dan kepentingan rakyat. (3) menyulut bahaya massal, apa yang telah terjadi tahun 98 patut menjadi pelajaran berharga. Efek yang ditimbulkan juga merembet ke berbagai bidang, termasuk pertahanan keamanan, sangat rawan disusupi pihak yang tak bertanggungjawab saat terjadi chaos. 
Oleh karenanya, masyarakat harusnya lebih jeli lagi memilih simbol dan kata dalam menyuarakan aspirasinya, karena salah ucap bisa berbeda makna. Sekedar menyuarakan kebenaran sesuai hak konstitusi dilindungi UU secara hukum. Namun gerakan people power yang menyalahi konstitusi dengan berbagai makar tidak dibenarkan secara hukum Negara dan hukum Islam.[]
*Komunitas Woman Movement Institute

Berita Terkait

Baca Juga

Comment