Jalan Panjang Andi Narogong Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Berita512 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan KPK terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan, nama Andi Narogong disebut paling dominan dalam bagi-bagi uang haram ke anggota DPR hingga pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketika sidang mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, nama Andi semakin santer disebut. Majelis hakim hingga jaksa KPK selalu mengonfirmasi tentang peran Andi kepada para saksi.

Para saksi juga ditanya apakah pernah menerima uang dari Andi. Namun dari 12 saksi yang sejauh ini telah dihadirkan KPK dalam sidang, hanya seorang saksi saja yaitu Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemdagri) yang mengonfirmasi telah menerima uang dari Andi.

Demikian fakta-fakta Andi Narogong yang telah terungkap dalam sidang.

Pertama Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengaku pernah bertemu Andi Narogong di gedung DPR. Chairuman menyebut Andi sering berlalu lalang di DPR.

“Dia sendiri saja. Dia menawarkan macam-macam, kaus untuk kampanye, seragam-seragam,” ujar Chairuman menjawab pertanyaan jaksa KPK mengenai pertemuan dengan Andi Narogong di ruang kerja.

Kedua, selain memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa II Sugiharto, pada bulan Maret 2011, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2.000.000 dengan maksud agar pelelangan Pekerjaan Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional (KTP Elektronik) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.

Ketiga, Winata Cahyadi, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, mengaku tahu tentang lobi ke DPR untuk mengerjakan proyek e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia merupakan pengusaha yang berperan aktif dalam proses anggaran dan lelang e-KTP.

“Andi bilang, untuk mengerjakan proyek ini, harus lobi DPR. Jadi saya disuruh siapkan. Pak, kalau kita lobi, harus ada extra money, ya dibilang gampang, nanti ada banyak cara,” kata Winata saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Winata mengaku sempat mencatat alokasi untuk Kementerian Dalam Negeri, yaitu sebesar 8 persen. Ia juga mengatakan alokasi itu untuk menteri dan sekjen

Ke empat mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini mengaku menerima duit USD 500 ribu. Duit tersebut dikembalikan ke KPK.

Duit tersebut diterima Diah dengan rincian yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan USD 200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.(sug/yud/tb)

Comment