![]() |
Foto/Harto/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Pemohon II Sidang Putusan Pemailitan PT MAP MAP. (John Chandra) keterangan Majelis Hakim , Agustinus Wahyu Setya W.T, SH. MH. Rabu.(20/12/2017)
Apa yang dikatakan keputusan hakim itu tidak berdasarkan , tidak argumentatif , tidak sesuai dengan hukum Sangat keliru dan sesat arbitrasi , kita ada karena kita sudah proses pailit semua argumentasi kita.
Bisa saja kita pertanggung jawabkan baik dari sisi pembuktian argumentasi hukum, “ujar Parredi Sihombing dari kuasa hukum Jihn Chandra, yang terus mendampingi Klien nya dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat,
Dari argumentasi Hakim (dia) telah menyimpang dari undang-undang pemerintahan dari klasemen putusan sebelumnya, keputusan itu, karena dia tidak merasa sangat menyesatkan kompleknya dia bisa diperiksa Mahkamah Agung”. Ucap Parredi.
“Pada kenyatannya Hakim ini malah bertentangan dengan putusan-putusan yang pernah terdahulu di ucapkan dan itu diatur Pemerintah, dia sudah ada janji 120 hari tetapi dia tidak bisa membentuknya batal demi hukum tanpa perlu adanya putusan pengadilan atau dari mana saja”.
Parredi juga berkesimpulan kita sudah sangat jelas Hakim tidak mempertimbangkan itu , saya merasa sedih buat permohonan pailit.
Menyatakan penyelesain sengketa nasional baru dan juga adanya Klausul para pihak sepakat dengan itikad baik tidak saling menuntut atau menggugat pailit diantara para pihak secara mutlak terikat dengan penyelesain sengketa melalui lembaga-lembaga arbitrase atau bali sehingga Pengadilan niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta tidak berwenang yang itu adalah argumentasi mereka”.
Bahwa kontrol hanya menggunakan pasal 1312 ayat 1, KUHPerdata dan mengabaikan ayat-ayat berikut yaitu ayat 4 yang juga menentukan sahnya perjanjian adalah suatu sebab yang halal sebagai ketentuan pasal 1337, KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ditetapkan dengan undang-undang pailit kelas boleh diperiksa disini.
Sesungguhnya disadari dan diakui oleh pemohon pailit dimana Thermolyte sendiri telah mempertentangkan Eksepsi ini dengan ketentuan pasal 303 undang-undang pailit yang menyatakan Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan nenyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat Klausul Arbitrase , kan jelas tetap diperiksa khusus loh, ternyata Hakim menyatakan pasal itu tidak menyebutkan masa undang -undang perjanjian lebih tinggi dari pada undang-undang pailit ngaco ini”. Ucapnya.
John Chandra selaku Pemohon II juga membeberkan pada kenyataan yang dia diduga menerima sms dari termohon bahwa” kamu tidak akan menang di Pengadilan manapun akan saya tantangi” jadi ada indikasi PT MAP memiliki aturan main dalam Pengadilan di Indonesia”. Ucap, John
Upaya hukum kita pasti karena itu sangat keliru sekali putusan yang akhirnya hanya merujuk kepada PPBJ dia tidak merugikan pada pasal 303 dia tidak membatasi kita dimasukan sebagai pertimbangan yang tak berimbang.kita akan terus melakukan upaya hukum kasasi” ungkapnya. (hrt)
Comment