RADARINDONESIANEWS COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Dr. Yagus Suyadi, SH, M.Si., Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan penolakan Gunawan Muhammad. Sidang dengan nomor perkara 462/Pid.3/2024/PN JKT Pst dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Dalam keterangannya, Yagus menjelaskan prinsip dasar hukum agraria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Ia menegaskan bahwa tanah bekas eigendom verponding berada di bawah penguasaan negara, dengan dasar hukum adat sebagai landasan utama.
“Penting untuk membuktikan penguasaan dan penggunaan tanah melalui data fisik dan yuridis. Pemohon hak atas tanah juga harus menjamin bahwa dokumen yang ditampilkan benar, tidak dalam pencetakan, dan bukan merupakan aset negara,” ujar Yagus di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum Gunawan Muhammad, yang diwakili Zerry Syafrial, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli memperkuat posisi kliennya. Zerry menyebut bahwa fakta-fakta konferensi sebelumnya telah menunjukkan bahwa Gunawan tidak bersalah.
“Apa yang disampaikan saksi ahli bersifat teoritis dan sejalan dengan fakta. Kami telah menunjukkan bahwa klien kami memiliki dokumen-dokumen yang sah, termasuk bukti kepemilikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkap Zerry kepada wartawan.
Lebih lanjut, Zerry menyoroti klaim PT Bumi Tentram Waluya (BTW) atas lahan tersebut. Menurutnya, pengajuan Eigendom Verponding 15550 oleh BTW tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan, Zerry menyebut pembayaran kerohiman yang dilakukan oleh BTW kepada penghuni lahan pada tahun 1996 tidak sah, karena Surat Pernyataan Penguasaan Lahan (SP3L) baru terbit pada tahun 1997.
“Pembayaran kerohiman sebelum adanya SP3L adalah pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa klaim BTW atas lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Zerry.
Gunawan Muhammad, mantan pereli nasional era 1990-an, didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sidang lanjutan akan menghadirkan bukti tambahan untuk memperkuat posisi masing-masing pihak dalam kasus ini.[]
Comment