Penulis: Ernita Setyorini, S.Pd | Praktisi Pendidikan
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Fenomena judi online atau judol kembali menghebohkan publik. Di tengah upaya pemerintah memblokir berbagai platform ilegal, praktik perjudian digital justru semakin masif dan korban terus berjatuhan. Ironisnya, mafia judol yang beroperasi di Indonesia ternyata turut melibatkan warga negara Indonesia sendiri.
Laman Detiknews.com (17/5/2026) melaporkan, Polri menangkap 320 warga negara asing dan seorang WNI yang diduga menjadi admin judi online di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026) itu disebut sebagai langkah untuk mencegah Indonesia menjadi sarang judi online internasional.
Terbongkarnya markas sindikat judol internasional tersebut menunjukkan bahwa Indonesia kini menghadapi ancaman serius berupa kejahatan siber lintas negara. Praktik perjudian online tidak lagi bergerak secara sederhana, melainkan telah terorganisir dengan rapi dan melibatkan jaringan kompleks.
Dilansir Metrotvnews.com (17/5/2026), Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto menyebut praktik judi online dijalankan secara terorganisir dan melibatkan kemungkinan jaringan lintas negara.
Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan judol bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bagian dari organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara.
Kondisi tersebut dinilai menjadi bukti kurang sigfikannya perlindungan negara terhadap masyarakat. Penanganan judol selama ini dianggap belum berjalan efektif, sebab meski pemblokiran situs terus dilakukan, praktiknya tetap tumbuh dan beradaptasi melalui berbagai platform digital.
Sangat memilukan ketika Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam justru menjadi lahan subur bagi praktik perjudian online.
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem sekuler kapitalisme dinilai melahirkan cara pandang yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama, tanpa mempertimbangkan halal dan haram.
Paradigma mencari keuntungan secara instan dan besar-besaran kemudian menyeret sebagian masyarakat untuk menggemari judi online. Akibatnya, judol tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tetapi telah merambah seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak muda hingga orang tua, dari masyarakat miskin hingga kalangan berpendidikan.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital turut mempercepat maraknya bisnis judi online. Teknologi yang sejatinya memberi kemudahan akses informasi justru berubah menjadi “pisau bermata dua” ketika digunakan tanpa landasan moral dan agama. Kebebasan dalam sistem sekuler dinilai membuat segala hal dianggap boleh selama menghasilkan keuntungan.
Selama sistem kapitalisme masih bertengger, praktik judol akan terus menemukan ruang untuk berkembang. Karena itu, diperlukan penerapan aturan berbasis syariat Islam sebagai solusi menyeluruh untuk memberantas perjudian online.
Dalam Islam, negara dipandang memiliki fungsi sebagai pengurus dan pelayan umat. Negara wajib menutup seluruh celah yang mengarah pada praktik perjudian. Selain itu, akidah Islam diyakini mampu membentuk ketakwaan individu sehingga masyarakat memiliki kesadaran kuat untuk menjauhi judi yang jelas diharamkan.
Pemberantasan judol juga dinilai baru akan efektif apabila syariat Islam diterapkan secara menyeluruh. Negara harus menindak tegas sindikat perjudian tanpa toleransi, disertai sanksi yang memberi efek jera sekaligus menjadi pencegah bagi masyarakat lainnya.
Islam juga memandang negara sebagai ra’in (penjaga) dan junnah (pelindung). Karena itu, negara tidak boleh membiarkan platform digital menjadi sarang maksiat dan kejahatan yang merusak masyarakat. Pengawasan ketat terhadap platform digital dinilai penting agar berbagai konten menyimpang dapat dicegah sejak awal.
Selain pengawasan, negara juga perlu memiliki kedaulatan teknologi dengan memberdayakan para pakar informasi dan teknologi untuk memutus jaringan situs judi online beserta seluruh operasionalnya.
Tak kalah penting, negara juga harus menjamin kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan lapangan kerja dan bantuan modal usaha. Dengan terbukanya akses rezeki yang halal, masyarakat diyakini tidak akan mudah tergoda mencari jalan instan melalui praktik perjudian online.
Dengan demikian, sistem Islam dinilai menawarkan solusi yang sistemis dan menyeluruh dalam upaya melindungi masyarakat dari jeratan judi online yang kian merusak. Wallahu a‘lam bisshawab.[]













Comment