Kabiro Perlengkapan Pemprov. Banten: Bangunan KP3B Banyak Tidak Kantongi IMB

Berita497 Views
Saat Audensi Dengan Kepala Biro Perlengkapan
RADARINDONESIANEWS.COM, KOTA TANGERANG – Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Berawal dari audensi antara Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) dengan Kepala Biro Perlengkapan Djoko Sumarsono Ak. MSc. dan dihadiri oleh beberapa staf biro perlengkapan 20/1/2017, bahwa kepala biro perlengkapan pemprov. Banten mengatakan untuk beberapa bangunan gedung pemerintahan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) banyak bangunan gedung yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Ketika ditanyakan penyebabnya beliau menjelaskan bahwa banyak persyaratan yang kurang sehingga dalam masa jabatan beliau selama di Banten belum bisa untuk menyelesaikannya.

Di tempat terpisah Muncul keanehan saat meminta keterangan pada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Banten, Drs. Hudaya Latuconsina, M.M. mengenai rencana penganggaran setiap gedung yg berada di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) turut dianggarkan biaya pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berapa total rencana sudah direalisasikan?

“Ohh saya tidak tahu mengenai pembiayaan perijinan berapa dianggarkan yang jelas itu setiap bangunan harus memiliki IMB yang lebih mengetahui dinas terkait pada saat itu Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten coba anda tanya ke sana.” Ujar Hudaya di ruang kerjanya.
Perihal rencana anggaran itu tidak melalui Bappeda, sudah saya jelaskan saya tidak tahu, dirinya menyarankan detail penganggaran ada pada dinas bersangkutan (dengan nada tegang). Untuk memperterang arahan Kepala Bappeda  kami pun munuju DSDAP yang sekarang telah berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman namun Kepala Dinas M. Yanuar belum dapat dimintai keterangan, kami hanya dipertemukan dengan Ayatulloh selaku staf di dinas terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari Pihak Dewan (Khusunya Komisi I Bidang Perizinan), Gubernur, Sekda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, dan Kepala Satpol PP Kota Serang akan tetapi upaya untuk konfirmasi sudah dilakukan via HP.( Rudi Manurung)

Comment