![]() |
Saat Audensi Dengan Kepala Biro Perlengkapan |
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Berawal dari audensi antara Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) dengan Kepala Biro Perlengkapan Djoko Sumarsono Ak. MSc. dan dihadiri oleh beberapa staf biro perlengkapan 20/1/2017, bahwa kepala biro perlengkapan pemprov. Banten mengatakan untuk beberapa bangunan gedung pemerintahan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) banyak bangunan gedung yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketika ditanyakan penyebabnya beliau menjelaskan bahwa banyak persyaratan yang kurang sehingga dalam masa jabatan beliau selama di Banten belum bisa untuk menyelesaikannya.
Di tempat terpisah Muncul keanehan saat meminta keterangan pada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Banten, Drs. Hudaya Latuconsina, M.M. mengenai rencana penganggaran setiap gedung yg berada di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) turut dianggarkan biaya pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berapa total rencana sudah direalisasikan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari Pihak Dewan (Khusunya Komisi I Bidang Perizinan), Gubernur, Sekda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, dan Kepala Satpol PP Kota Serang akan tetapi upaya untuk konfirmasi sudah dilakukan via HP.( Rudi Manurung)
Comment