RADARINDONESIANEWS.COM, BANTEN – Terkait adanya kegiatan pembangunan
jalan Perigi, Sukamanah, Kaupaten Serang – Banten, yang diduga tidak
sesuai setandar SOP yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi
Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi
Banten IR. H. Hadi Soeryadi, MM, enggan memberi komentar saat
dikonfirmasi via sms beberapa kali bahkan sempat ditelpon akan tetapi
tidak memberikan keterangan atas hal itu.(19/07/2017)
![]() |
| Dr. H. Ino S Rawita M.Pd. |
“Ditempat terpisah Dr. H. Ino S Rawita M.Pd. selaku Asda II Pemerintah
Provinsi Banten yang ada hubungan pekerjaan dengan infrastruktur saat
dikonfirmasi melalu whatsapp menjelasakan terkait tanggung jawab yang
berhubungan dengan infrastruktur dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat bahwa ada dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak seusai
SOP, maka akan melakukan pengecekan di lapangan dan melihat pekerjaan
tersebut secara langsung bersama tim ahli,” tegasnya
Provinsi Banten yang ada hubungan pekerjaan dengan infrastruktur saat
dikonfirmasi melalu whatsapp menjelasakan terkait tanggung jawab yang
berhubungan dengan infrastruktur dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat bahwa ada dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak seusai
SOP, maka akan melakukan pengecekan di lapangan dan melihat pekerjaan
tersebut secara langsung bersama tim ahli,” tegasnya
Sebagai mana telah diberitakan SBNews Dengan Judul
Bahwa proyek pembangunan jalan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dan di prakasi oleh PT. Benteng Bangunan Sejahtra (BBS) menelan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 21.837.630.000 (
Dua puluh satu milyar delepan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus
tiga puluh rupiah). Dengan kontrak waktu 180 hari kalender.
Ruang dan di prakasi oleh PT. Benteng Bangunan Sejahtra (BBS) menelan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 21.837.630.000 (
Dua puluh satu milyar delepan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus
tiga puluh rupiah). Dengan kontrak waktu 180 hari kalender.













Comment