![]() |
| Kanti Rahmillah, M.Si |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi undang-undang tentang perkawinan. Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974. Disebutkan di antaranya, batasan usia pernikahan. Laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Menurut Undang-undang perlindungan anak. Umur 16 tahun, masih terkategori anak. Oleh karena itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. Mendukung revisi batas usia pernikahan perempuan menjadi 18 tahun.
Bahkan, Masruchah, aktivis Komnas Perempuan merekomendasikan agar batas minimal usia pernikahan perempuan ditetapkan berdasarkan kematangan kesehatan reproduksinya, 20 tahun. Walaupun akhirnya, dirinya mengajukan batasan usia pernikahan pada perempuan 19 tahun. Mengingat kesetaraan dengan laki-laki, yang juga 19 tahun.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kalimantan Tengah, Rian Tangkudung. Pernikahan anak usia dini berkorelasi terhadap perceraian. Karena ketidakmatangan memasuksi dan membina suatu keluarga.
Walaupun Rian mengaku belum melihat data statistik. Tapi Rian menganggap, pernikahan dini akan menyebabkan bayi yang dilahirkan cacat. Karena menurutnya, alat reproduksi ibu muda belum sempurna. Sehingga menyebabkan tingginya risiko kematian Ibu. Ditambah, psikologis ibu muda yang belum siap dengan kehadiran buah hati.
Namun benarkah pernikahan dini menjadi penyebab hancurnya keluarga?. Dan mengapa usia perempuan yang sering dipermasalahkan, seolah hanya perempuan yang menjadi korban?. Lantas, apakah perubahan Undang-undang batasan usia pernikahan, akan menjadi solusi harmonisnya sebuah keluarga?
Ide Kesetaraan Justru Menjerumuskan
Menurut Komnas Ham Perempuan, undang-undang ini mengandung diskriminasi. Antara Laki-laki dan perempuan. Kenapa laki-laki 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun? Sehingga marak terjadi pernikahan anak. Dan perempuan seringkali menjadi korban.
Perempuan yang menikah dini, dianggap tak mempunyai masa depan. Kemandirian finansial tertutup. Lebih jauh, mereka menjadi penghambat program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan. Begitulah perempuan di mata pranata sosial hari ini. Mereka berharga, jika mereka mampu menghasilkan uang. Dan duduk sejajar dengan kaum laki-laki.
Padahal, syariat Islam telah menjelaskan, hak dan kewajiban seorang muslimah. Produktivitas seorang istri. Bukan dilihat dari seberapa besarnya penghasilan mereka. Karena kewajiban nafkah ada ditangan suami. Jika istri ikut bekerja, lantas siapa yang akan mengasuh anak-anak?
Produktivitas seorang istri dan ibu dalam kacamata syariat adalah, bagaimana seorang perempuan tersebut mengoptimalkan perannya sebagai Ummun wa rabbatul baiti. Seorang ibu, yang menjadi madrasah ulla anak-anaknya. Dan pengelola rumah tangga. Karena bagaimanapun, rumah tangga adalah organisasi terkecil dalam sebuah masyarakat. Sehingga, harus ada pengelolanya. Dimenej agar tak berantakan. Tugas siapa lagi, kalau bukan istri.
Rumah harus menjadi tempat terbaik anggota keluarga. Sehingga, kenyamanan dirasakan oleh seluruh penghuninya. Dari rumah inilah, akan terlahir anak-anak yang hebat. Juga suami yang sukses.
Bayangkan, jika dalam kehidupan rumah tangga, suami istri bekerja full time. pengelolaan rumah tangga diserahkan pada pembantu. Pengasuhan diserahkan pula pada suster. Ayah ibu sibuk diluar. Saat masuk rumah, mereka kelelahan. Bisa dibayangkan kondisi model keluarga seperti ini. Wajar, perselingkuhan menjadi marak. Lantaran suami atau istri tak mendapatkan kenyamanan cinta di dalam rumah.
Begitupun anak-anak. Mereka mencari kehangatan di luar rumah. Berpacaran, bergabung dalam komunitas mubazir. Bahkan narkoba, kerap menjadi pilihan mereka. Ditambah Kosongnya mereka dari nilai-nilai agama. Karena sekolah pun hanya fokus pada akademik. Generasi pun terancam menjadi sampah bangsa.
Konflik pun semakin menjadi. Akhirnya, perceraian menjadi solusi. Berharap dengan bercerai akan selesai permasalahan. Padahal, banyak kasus, dengan perceraian tersebut malah menimbulkan problem baru.
Menurut data Pengadilan Agama Purwakarta. Setiap bulannya menangani 150 kasus perceraian. 80 persen perceraian karena gugat cerai istri. Faktor terbesarnya adalah ekonomi. Diduga para istri tak tahan hidup sengsara. Lantaran suami tak berpenghasilan layak. Urutan kedua karena perselingkuhan. Disusul ketidakharmonisan yang berujung pada KDRT. (Sindnews.com)
Begitupun kota-kota besar lainnya. Jadi, keliru besar jika dikatakan penyebab perceraian adalah menikah dini. Hancurnya sebuah institusi keluarga, bukan dilihat dari seberapa besar jumlah usia mereka. Karena usia, tak menjamin seseorang paham terhadap syariat.
Syariat menjelaskan dengan rinci, tanggung jawab seorang suami dalam pemenuhan kebutuhan keluarga. Derasnya keringat, menjadi pahala seorang kepala rumah tangga. Syariat pun menjelaskan, tatacara pergaulan laki-laki dan perempuan. Sehingga perselingkuhan akan bisa diredam. Maka,
Jika suami istri tak paham syariat. Tidak paham hak dan kewajiban mereka. Tak usah melihat umur, rumahtangga pun akan kandas.
Bukan hanya ketidakpahaman mereka akan hak dan kewajiban suami istri. Hingga hancur rumah tangga. Faktor yang tak kalah pentingnya adalah pranata sosial yang berlaku saat ini. Yang mendefinisikan perempuan hebat adalah dia yang mampu menghasilkan materi. Akhirnya, para perempuan berlomba keluar rumah. Berharap mendapatkan kemandirian finansial. Untuk mengangkat derajatnya.
Budaya liberal yang akut, ikut menyumbang retaknya rumah tangga. Pergaulan pria dan wanita yang tanpa aturan. Membuat perselingkuhan marak. Begitupun anak-anak yang masih bau kencur. Mereka mengumbar birahi. Akhirnya, daripada membuat malu keluarga. Anak gadis berbadan dua dinikahkan.
Inilah yang menyebabkan hancurnya rumah tangga. Sehingga, harus dipahami bahwa menikah dini bukanlah akar masalah suramnya masa depan perempuan. Juga bukanlah penyebab retaknya rumah tangga. Karena bagaimanapun juga. Banyak keluarga muda yang mampu bertahan. Bahkan sukses menjadi keluarga yang bermanfaat bagi bangsa.
Pernikahan Dini, Mulia dalam Islam
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid menganggap Bahwa, Putusan MK ini berpotensi mengundang polemik. Karena menyangkut hal yang sangat sensitif. Menurut Zainut, Undang-undang yang sudah berlaku selama 44 tahun ini, memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan ikatan emosional dengan umat Islam.
Zainut menyampaikan bahwa, Perkawinan dalam Islam. Bukan hanya sekedar mengatur norma hukum positif. Tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah pernikahan dalam syariat.
Dalam syariat Islam. Pernikahan perempuan yang sudah baligh, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Semua sepakat, hukumnya sunnah. Begitupun pada laki-laki, menikah hukumnya sunnah. Sehingga patokannya bukanlah terletak pada usia. Melainkan aqil Baligh. Inilah yang menjadi pembatasnya. Dengan ciri-ciri yang sudah dirinci oleh syariat. Ketika seseorang telah baligh, berarti dirinya sudah siap menjadi mukallaf. Yaitu orang yang telah terbebani hukum.
Pengkategorian anak-anak sampai usia 18 tahun. Adalah hasil pemikiran manusia. Sedangkan dalam Islam, manusia yang sudah baligh, baik itu laki-laki ataupun perempuan. Sudah bisa berfikir sempurna. Usia 9 tahun bagi perempuan yang sudah haid, misalnya. Sudah bukan dikategorikan anak. Karena dia sudah mencapai akil baligh. Setelah perempuan haid, berarti alat reproduksinya sudah siap. Itulah mekanisme alami yang Allah anugerahkan pada perempuan.
Perkara pola pikir yang masih kekanak-kanakan dan belum ada rasa tanggung jawab. Adalah kesalahan dalam pola asuh dan pola pendidikannya. Era permisif, budaya bebas. Menjadikan anak-anak matang secara biologisnya. Namun mentah psikologisnya. Syahwat lebih dulu masuk dalam benak mereka, daripada ilmu agama. Padahal, agama sebagai landasan hidup keberadaanya urgent. Wal hasil, freesex merajalela. Aborsi mewabah. Kematian ibu dan bayi meningkat.
Sungguh aneh. Jika pernikahan yang agung, seolah dipersulit. Sedangkan kemaksiatan, seperti budaya menonton film porno, pacaran malah dibiarkan. Maka menikah dini dalam Islam, jika diniatkan semata karena Allah. Dan ingin menyelamatkan dirinya dari kemaksiatan, juga kemudhorotan. Adalah perkara yang mulia. Keberadaanya harus didukung, bukan ditentang.[]
Penulis adalah praktisi pendidikan Purwakarta













Comment