Kapitra Ampera Lapor Balik Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya

Berita1130 Views
Kapitra Ampera saat laporkan balik Eggi Sudjana ke Bareskrim Polda metro jaya
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Calon Legislatif (caleg) dari PDIP kapitra Ampera melaporkan balik caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Ia menuduh Eggi melakukan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, serta pembuatan laporan palsu.

“Terkait yang kemarin saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan (25/12). Itu adalah laporan palsu, ” ujar Kapitra menjelaskan di Polda Metro Jaya,(27/12/2018).

Kapitra mengatakan telah memblokir kontak Eggi di ponselnya lantaran sakit hati karena disebut murtad dan kafir dalam sebuah ceramah. “Sejak itu saya tidak pernah berinteraksi dengan dia dan saya tidak melakukan apa-apa,” ucap Kapitra. Yang pernah sama – sama pernah dalam suatu wadah advokat di kelompok Persaudaraan Alumni 212 ini.

Laporan Kapitra terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/7135/XII/2018/PMJ.Dit Reskrimsus. Ia menuduh Eggi melanggar pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 A ayat (1) dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 220 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.

Perkara tersebut merujuk pada tindak pidana penyebaran berita bohong atau menyesatkan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau membuat laporan palsu.

Kapitra juga melaporkan Eggi karena menyebutnya murtad dan kafir, di mana darahnya disebut halal untuk diperangi. Laporan keduanya itu terdaftar dengan nomor TBL/7136/XII/2018/Dit.Reskrimsus, di mana pasal yang disangkakan kepada Eggi adalah pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 220 KUHP dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.[]

Comment