Kapolri Benarkan Soal Penangguhan Penahanan Novel

Berita534 Views
Novel Baswedan
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
membenarkan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol
Novel Baswedan ditangguhkan setelah ada jaminan dari pimpinan KPK.
 
“Pimpinan KPK menjamin akan diserahkan. Ok, dijamin bisa
ditangguhkan,” ujar Badrodin kepada wartawan di Kompleks Istana
Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/12/2015).


Badrodin mengisahkan bahwa penyidik Polri harus melakukan penahanan
terhadap Novel karena ada miskomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi
Bengkulu. Novel dibawa ke Bengkulu, Kamis (3/12/2015), namun pada
akhirnya Kejati baru bisa menerima pelimpahan Novel pada, Senin pekan
depan.


“Karena itu penyidik tidak mau ambil resiko, karena kalau diambil
Senin belum tentu dihadapkan lagi, oleh karena itu dilakukan penahanan
oleh penyidik,” katanya.


Kepolisian Daerah Bengkulu sempat menahan penyidik KPK Novel
Baswedan. Setelah terjadi perdebatan sengit antara penyidik dan 2
pengacara Novel. Tersangka kasus penganiayaan berat para pencuri sarang
burung walet pada 2004 itu akhirnya dilepas, Jumat (4/12/2015) dini
hari.


Pengacara Novel Soar Siagian mengatakan perlawanan dilakukan karena rencana awal ialah pelimpahan tahap II.


“Jika ditahan, jelas ini melanggar HAM. Katanya mau serah terima
tahap II, tapi malah mau ditahan. Ini penculikan namanya,” kata Soar
Siagian.


Sebelumnya penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka
oleh kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang
dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu. Kasus yang menjerat kerabat
dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ini sempat mencuri
perhatian publik. (Aldo/bb)

Comment