Karhutla Kalimantan Berulang: Ketika Negara Dituntut Hadir, Islam Menawarkan Jalan Keluar

Opini1087 Views

 

Penulis: Alfira Khairunnisa | Aktivis IDARI  Ikatan Daiyah Riau

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Setiap musim kemarau tiba, terutama pada periode Agustus hingga Oktober, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui sejumlah wilayah di Indonesia. Kalimantan menjadi salah satu kawasan yang kerap menghadapi ancaman tersebut.

Langit berubah keruh oleh asap. Aktivitas warga terganggu, kualitas udara menurun, sekolah dapat terdampak, penerbangan terganggu, sementara masyarakat rentan harus berhadapan dengan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Karhutla bukan persoalan baru. Kebakaran besar pada 2015, misalnya, menimbulkan dampak ekonomi dan lingkungan yang sangat besar.

Data yang pernah disampaikan pemerintah memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla pada tahun tersebut mencapai ratusan triliun rupiah. Kebakaran besar kembali terjadi pada 2019 dan melanda jutaan hektare lahan.

Dampaknya pun tidak berhenti pada kerugian ekonomi. Kebakaran lahan gambut dapat merusak ekosistem, mengganggu mata pencaharian masyarakat, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Pertanyaannya, mengapa persoalan yang terus berulang ini belum juga menemukan solusi yang benar-benar menyentuh akar masalah?

Ketika Karhutla Menjadi Persoalan Sistem

Karhutla tentu memiliki banyak penyebab. Faktor cuaca dan kemarau panjang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi persoalan tata kelola lahan, pengawasan, perilaku manusia, serta penegakan hukum juga tidak dapat diabaikan.

Ada sejumlah persoalan yang patut menjadi perhatian.

Pertama, tata kelola lahan dan kepentingan ekonomi. Pembukaan lahan untuk berbagai kepentingan ekonomi, termasuk perkebunan, kehutanan dan pertambangan, membutuhkan pengawasan yang ketat. Persoalan muncul ketika kepentingan ekonomi tidak berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan.

Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar juga dapat menimbulkan kerusakan besar. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi apabila terbukti bersalah, harus dilakukan secara adil dan konsisten.

Kedua, negara tidak boleh hanya reaktif. Penanganan karhutla tidak cukup dilakukan ketika api sudah membesar. Pencegahan, pemantauan titik panas, pengelolaan lahan gambut, edukasi masyarakat, kesiapsiagaan pemadam, serta penegakan hukum harus berjalan sebelum bencana terjadi.

Negara memiliki tanggung jawab memastikan seluruh instrumen tersebut bekerja. Jangan sampai perhatian terhadap karhutla baru membesar ketika asap telah mengganggu kehidupan masyarakat atau menimbulkan sorotan publik.

Ketiga, orientasi ekonomi tidak boleh mengalahkan kepentingan publik. Ketika keuntungan ekonomi menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan, lingkungan berisiko diperlakukan semata-mata sebagai komoditas. Hutan, gambut, air dan udara memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih besar daripada sekadar nilai ekonominya.

Di sinilah persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan teknis. Dibutuhkan pula landasan moral yang kuat.

Islam Memandang Alam sebagai Amanah

Dalam perspektif Islam, manusia tidak ditempatkan sebagai penguasa bumi yang bebas melakukan apa saja. Manusia diberi amanah untuk memakmurkan dan menjaga bumi. Allah SWT berfirman:

هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.” (QS. Hud: 61).

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa pemanfaatan alam harus diarahkan pada kemaslahatan, bukan kerusakan.

Islam juga mengajarkan bahwa sejumlah sumber daya yang menyangkut kepentingan umum tidak boleh dikuasai secara sewenang-wenang. Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud).

Prinsip tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kepentingan publik dalam pengelolaan sumber daya.

Karena itu, merusak hutan, membakar lahan secara sembarangan, atau mencemari lingkungan bukan hanya persoalan administratif.

Dalam perspektif Islam, tindakan yang menimbulkan mudarat bagi masyarakat juga merupakan persoalan moral dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Negara Harus Mengutamakan Pencegahan

Islam tidak hanya berbicara mengenai kesalehan individu. Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi masyarakat dan mengelola sumber daya secara adil.

Ada setidaknya tiga pendekatan yang dapat dikedepankan. Pertama, pendidikan dan pembentukan kesadaran.

Masyarakat perlu memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.

Pendidikan, dakwah, masjid, lembaga masyarakat dan media dapat mengambil peran dalam membangun kesadaran tersebut. Menjaga hutan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari amanah.

Kedua, tata kelola lahan yang berorientasi pada kemaslahatan. Pemanfaatan lahan harus memperhitungkan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

Negara harus memiliki kontrol yang kuat terhadap pemanfaatan sumber daya strategis dan memastikan kebijakan ekonomi tidak menghasilkan kerusakan ekologis yang akhirnya ditanggung masyarakat.

Dalam perspektif Islam, kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya tidak boleh dilepaskan dari prinsip kemaslahatan dan larangan menimbulkan mudarat.

Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan adil. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil, tetapi juga harus menyentuh pelaku usaha atau pihak mana pun apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam khazanah hukum Islam, terdapat konsep ta’zir, yakni bentuk sanksi yang kewenangannya diserahkan kepada penguasa berdasarkan jenis pelanggaran dan kemaslahatan. Prinsip utamanya adalah mencegah kerusakan dan memberikan efek jera.

Di saat yang sama, negara harus membangun sistem pencegahan yang kuat: pemantauan dini, pengelolaan kawasan rawan kebakaran, kesiapan personel dan peralatan, restorasi ekosistem, serta mekanisme penanganan darurat yang cepat.

Masyarakat Bukan Sekadar Penonton

Pencegahan karhutla juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Islam mengenal prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yakni mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam konteks lingkungan, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui kepedulian masyarakat terhadap kondisi sekitarnya.

Jika mengetahui adanya pembakaran ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat. Jika menemukan kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan, masyarakat dapat menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.

Rasulullah SAW juga mengajarkan besarnya nilai menjaga dan menanam tanaman. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan bahwa tanaman yang dimanfaatkan manusia, hewan atau burung dapat menjadi sedekah bagi orang yang menanamnya.

Semangat tersebut menunjukkan bahwa hubungan manusia dengan alam dalam Islam tidak dibangun atas dasar eksploitasi semata, tetapi juga pemeliharaan dan kemanfaatan.

Bukan Sekadar Memadamkan Api

Karhutla semestinya tidak dipandang hanya sebagai persoalan pemadaman api. Persoalan ini menyangkut tata kelola lahan, ekonomi, penegakan hukum, pendidikan, kesadaran masyarakat dan tanggung jawab negara.

Masker, pemadaman udara, hujan buatan dan penanganan darurat memang penting. Namun semua itu tidak akan cukup jika akar persoalannya tidak dibenahi.

Dari perspektif Islam, penyelesaiannya membutuhkan keterpaduan antara akidah, aturan dan kepemimpinan yang bertanggung jawab. Manusia dibentuk agar memahami bahwa alam adalah amanah, aturan dibuat untuk mencegah kerusakan, dan negara hadir untuk melindungi masyarakat.

Kalimantan tidak seharusnya terus menjadi kawasan yang baru mendapatkan perhatian ketika asap telah memenuhi udara.

Hutan bukan sekadar hamparan lahan. Gambut bukan sekadar aset ekonomi. Udara bersih bukan kemewahan. Semuanya berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk hidup aman dan sehat.

Karena itu, karhutla harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali bagaimana negara mengelola lingkungan, bagaimana masyarakat menjaga alam, dan nilai apa yang menjadi dasar dalam pembangunan.

Allah SWT berfirman:

وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

“Allah menyeru manusia ke Darussalam (negeri keselamatan), dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.” (QS. Yunus: 25).

Kalimantan adalah bagian dari amanah yang harus dijaga. Jangan sampai setiap musim kemarau kita hanya menghitung luas lahan yang terbakar dan jumlah warga yang terdampak, tetapi lupa membenahi sistem yang memungkinkan persoalan itu terus berulang. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment