Kartiara Rizkina Murni: Butuh Aturan Tegas

Berita1574 Views
Kartiara
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Satuan Res narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus empat warga Drien Beureumbang, Kecamatan Kuala Batee. Dari empat tersangka penyalahgunaan narkoba ini di antaranya adalah pelajar, dan dua lainnya adalah wiraswasta. Penangkapan ini di lakukan berdasarkan hasil laporan warga, bahwa di desa tengah sering terjadi tranksaksi an penyakahgunaan narkoba. Selain narkoba, pihak polisi juga menngamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah bong atau alat hisap, dua kaca pirex, dan tiga unit handpone. Setelah di temukannya barang bukti keempat tersangka di lakukan cek urin, dan keempatnya positif menggunakan narkoba.
Mereka di jerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak RP.10 miliar.  (serambinews.com 22/2/2019)
Jelas bahwasannya pandangan islam mengenai narkoba adalah haram, hal ini sudah sejak lama di jelaskan. Narkoba merupakan sesuatu yang bersifat mematikan rasa dan membuat lemah. Selain itu narkoba juga merusak kesehatan jasmani, mengganggu mental dan mengancam nyawa seseorang. Maka dari itu hukum narkoba di haramkan di dalam islam.
Dari ummu salamah mengatakan,” Rasulullah Saw melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah.”(HR. Abu Daud)
 Dan masih banyak dalil lain yang mengharamkan narkoba. Dalam peredarannya di indonesia narkoba ini sudah menjamur, dan menjadi ancaman besar bagi generasi bangsa. Seperti yang di singgung di atas dari 5 tersangka sebahagiannya adalah pelajar, artinya tidak sedikit anak-anak bangsa menjadi korban penggunaan narkoba.
Hukum yang tidak tegas bagi para pengedar dan keterlibatannya beberapa oknum yang menyebabkan sulitnya pemberantasan barang haram ini. Di tambah lagi, hukum saat ini yang bisa di beli (di sogok) dapat membebaskan para bandar-bandar sehingga jelas akan semakin luaslah wilayah jangkaun dari narkoba ini. Memang dalam sistem kapitalis, suatu aktifitas akan di dasarkan pada azas manfaat. Selama narkoba ini membawa keuntungan bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya, maka sangat mustahil narkoba bisa berkurang atau hilang.
Penerapan hukum yang tidak tegas atau aturan yang tidak sesuai artinya aturan yang main-main akan menciptakan tatanan masyarakat yang main-main juga yakni masyarakat akan hancur dan tak terkontrol. Maka perlu adanya kontrol dari sistem yang memang bisa megontrol hal ini. Hukum yang tidak main-main, serta sanksi yang tegas akan membuat para bandar narkoba jera untuk terus mengedarkan barang haram ini. Hukumnya tidak bisa di beli (di sogok), maka tidak ada jalan keluar untuk lolos bagi mereka yang tertangkap. Sistem itu ialah sistem islam dengan aturannya tegas yang di ambil Al-Quran dan sunnah serta penerapannya dalam bingkai khilafah. Demi terselamatkannya anak banngsa serta tatnan masyarakat kita.[]

Comment