Kartiara Rizkina Murni: Sekularisme Akar Masalah

Berita1269 Views
Kartiara Rizkina Murni
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak yang di timbulkannya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya telah di jelaskan oleh para pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan atau pengedarannya oleh para ulama sejak masa silam. Dan termasuk dalam tindakan kriminal yang melanggar hukum.
Peredaran narkoba memang sangat sulit sekali untuk di tangani. Semakin tahun semakin memprihatinkan, di indonesia peredaran narkoba memang terus merebak kesemua lapisan dari tingkat menengah kebawah sampai tingkat menengah keatas. Tak terkecuali peredarannya di bumi Aceh.
Badan Narkotika Nasional  (BNN) pusat dan Bea cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 72 kilogram sabu-sabu dan ekstasi di perairan Aceh Utara dalam  operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara. 72 kilogram narkoba tersebut dibalut dengan menggunakan aluminium foil, dan berhasil di temukan dan di sita petugas. Narkoba tersebut di bawa dari Malaysia, melalui kapal ke kapal. Untuk ini kapal dan seluruh ABK di amankan oleh petugas. (serambinews.com 15/1/2019)
Selain itu seorang pemuda di desa Blang Baro Rambong, kecamatan Beuton, kabupaten Nagan Raya di ringkus polisi dengan 8 paket sabu-sabu di rumahnya. Menurut AKP Naaruddin, tersangka yang berinisial SA (22) mengakui bahwa paket sabu-sabu tersebut miliknya, dan mengaku selama ini mengedarkannya. (serambinews.com 17/1/2019)
Penyebab utama maraknya narkoba adalah adanya penerapan paham sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) di dalam masyarakat. Ketika kehidupan dunia sudah tidak lagi di atur oleh syariat Allah, maka jelas saja hal ini mengakibatkan banyak orang yang lalai akan tujuan dia di ciptakan dan tujuan hidupnya.
Masyarakat di bentuk menjadi orang-orang yang cinta dunia serta menjadi pencari kepuasan dan kesenangan materi. Tiada lagi aturan halal dan haram atau pahala dan dosa melainkan azas manfaat. Maka merebaknya kemaksiatan di muka bumi sebab semua bertindak sesuai keinginan masing-masing.
Di sisi lain bagaimana sanksi hukum saat ini yang tidak tegas juga menunjang semakin mudahnya pengedaran narkoba. Vonis sanksi hukumnya tidak bisa membuat pelakunya  jera, justru hukum dalam sistem sekuler bisa di beli. Maka wajar saja jika para bandar dan pengedar narkoba bisa lolos dari hukum dan berkeliaran kembali.
Hal ini semakin di perparah karena tidak sedikitnya para aparat yang juga justru terlibat dalam lengedaran narkoba ini. Mulai dari polisi, pejabat, atau bahkan hakim. Di belakang punggung-punggung merekalah para bandar dan pengedar bisa berlindung dan dengan mudahnya melakukan aksi.
Maka bagaimana solusi dalam penangan pengedaran narkoba ini, karena semakin sedikitnya pengedar maka akan semakin sedikit orang yang menggunakannya. Ketika akar masalahnya adalah karena mengabaikan hukum syariat Allah Swt, maka solusi mendasarnya adalah dengan menerapkan hukum syariat Allah dalam  setiap aspek kehidupan dalam bingkai Khilafah. Sebab dalam syariat peluang yang ada itu tertutup. 
Landasan akidah islam akan mewajibkan negara membina masyarakatnya, maka jika sudah tertanam ketakwaan dalam diri individunya akan mencegah kemaksiatan tersebut. selain itu  pemenuhan kebutuhan ekonomi setiap warga negaranya di penuhi oleh negara untuk mencegah seseorang melakukan penyimpangan.
Sebagai sesuatu yang di haramkan oleh agama islam maka siapa saja yang membuat dan mengedarkan hal haram ini akan di beri sanksi hukum yang tegas yang mana sanksinya bersifat memberikan efek jera bagi pelakunya. Maka sangat perlu penerapan syariat Islam, dalam penanganan kasus narkoba ini.
Allah Swt berfirman: 

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُون

“apakah hukum jahiliayah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al-Maidah: 50).

Penulis adalah mahasiswi universitas Malikussaleh, Lokseumawe, Aceh – jurusan sosiologi, semester 5

Comment