Marinus saat serakan laporan ke pihak kepolisian Nias. |
Pemilik akun Fb Sitti Irma Wati dalam statusnya pada tanggal 24 hingga tanggal 25 November 2015 mengatakan : “ Hati2 dgan yang bernama edo furanama, dy mnggunakan ktp palsu, ktp asli dgan nm’’marinus mendrofa’’ Modus penipuan online dgan ktp bajakan….(sambil mengunggah foto ktp Edo furnama).
KTP asli Marinus Mendrofa |
KTP Marinus yang telah dibajak oleh Edo Furnama |
Yang lebih ironisnya foto ktp asli marinus mendrofa juga turut di unggah oleh sitti Irama Wati yang merupakan salah seorang yang mengaku telah tertipu oleh pemilik akun fb Edo Furnama melalui jual beli batu jenis bacan.
Selang beberapa hari pemilik KTP asli, Marinus Mendrofa menerima informasi dari sejumlah teman bahwa foto KTP yang nyaris mirip Marinus Mendrofa telah diunggah di medsos fb bahkan salah satu pada foto yang diunggah tersebut telah di edit namanya menjadi Edo Furnama, sementara data lainnya adalah identitas Marinus Mendrofa.
Mendengar informasi tersebut pemilik ktp asli yakni Marinus Mendrofa untuk meyakinkan kebenaran informasi bahwa foto ktp miliknya telah diunggah bahkan telah disalah gunakan oleh orang lain dalam melakukan penipuan,’’ Marinus pun lebih lanjut menelusuri pemilik akun fb yang telah mengunggah foto ktp miliknya oleh Sitti Irma Wati.
Sabtu sore (05/12/2015) Marinus Mendrofa melalui akun fb miliknya (Rinus Mendrofo) mengirim permintaan pertemanan kepada pemilik akun fb Sitti Irma Wati dan pada hari itu juga Sitti Irma Wati menerima permintaan pertemanan dari Akun fb Rinus
‘’Setelah itu Rinus dan Sitti Irma Wati pun saling berkomunikasi melalui obrolan’; Sitti Irma wati dalam pengakuannya ketika Rinus Mendrofa menanyakan terkait statusnya yang telah mengunggah foto ktp tersebut ‘’sitti Irma wati pun membenarkan bahwa dirinya telah mengunggah ke dua foto ktp tersebut dalam pengakuannya Sitti Irma wati telah ditipu oleh yang menamakan dirinya Edo Furnama.
Sitti Irma Wati dalam Pengakuannya adalah warga Sulawesi Tenggara Kepada Marinus Mendrofa sementara Edo Furnama pengakuannya kepada Sitti Irma Wati adalah Warga Bekasi.
Sementara itu Marinus Mendrofa yang tidak terima atas perlakuan baik Edo Furnama dan Sitti Irma Wati yang telah mengunggah foto Ktp miliknya serta mengunggah foto lain yang dibagian nama telah di edit menjadi nama Edo Furnama sebagai penipu, Berdasarkan Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan Pasal 94, dan atau Pasal 95 A, serta Pasal 96.
Marinus Mendrofa telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Nias melalui surat resmi pada tanggal 7 Desember 2015 karena dirinya selaku pemilik ktp asli tidak pernah memberikan foto ktp miliknya atau dalam bentuk apapun baik terhadap Edo Furnama maupun kepada Sitti Irma Wati Ujar Marinus Mendrofa ( SM)
Comment