Untuk mengajukan kasasi, Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun memori kasasi. “Kami akan koordinasi dengan KPK supaya memori kasasinya mantap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung kepada wartawan di Surabaya.
Dikatakan, Kejati Jatim memiliki waktu 14 hari sejak vonis itu diputuskan oleh majelis hakim. Rencananya, kasasi itu akan diajukan pekan depan. “Sikap kami tetap akan mengajukan kasasi. Insha Allah pekan depan diajukan,” katanya.
Maruli yakin kasasi yang diajukan bakal dikabulkan Mahkamah Agung. Sebab Kejati menganggap terdakwa La Nyalla Mattalitti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Dia juga berharap kasasi itu nantinya akan ditangani hakim Artidjo Alkostar yang dikenal punya reputasi baik.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Ketua Umum PSSI itu. La Nyalla dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar.
Hakim pun memutuskan La Nyalla dibebaskan dari dakwaan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut La Nyalla dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Setelah putusan dibacakan, hakim memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan.[TB]
Comment