Penulis: Azizah Nur Fikriyyah | Mahasiswi dan Aktivis Dakwah
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Indonesia kini menghadapi gelombang kekerasan yang mengancam dua unit fundamental masyarakat: keluarga dan generasi muda. Kasus kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena yang merefleksikan kerapuhan struktur sosial yang mendalam.
Kekerasan dalam rumah tangga kian marak terjadi, mencerminkan rapuhnya ketahanan keluarga. Keluarga, yang seharusnya menjadi benteng perlindungan dan kasih sayang, justru berubah menjadi zona bahaya.
Berdasarkan data mutakhir dari Pusiknas, jumlah kasus KDRT di Indonesia telah mencapai lebih dari 10.240 perkara per September 2025. Angka statistik yang mencengangkan ini diperburuk oleh kasus-kasus kekejian yang tak terbayangkan.
Contohnya adalah kasus tragis di Dairi, Sumatera Utara, di mana seorang ayah tega melakukan kekerasan seksual kepada anaknya sendiri (SD, 15 tahun) sampai 30 kali. Ayah yang seharusnya menjadi pelindung utama, justru menjadi predator terkejam bagi darah dagingnya.
Peristiwa serupa, seperti suami siri yang membakar dan mengubur istrinya, serta ayah yang berulang kali melakukan kekerasan seksual, membuktikan bahwa keluarga gagal total menjalankan fungsinya.
Tragedi ini menegaskan bahwa kegagalan membangun ketahanan keluarga secara moral dan spiritual telah mencapai tingkat darurat, di mana nilai-nilai kemanusiaan dan ikatan darah tidak lagi mampu menjadi rem terhadap kezaliman.
Keretakan keluarga berdampak langsung pada perilaku remaja, yang kian tidak terkendali hingga memicu meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh remaja.
Rapuhnya fondasi keluarga dan paparan pada kekerasan (termasuk kekerasan seksual) menyisakan luka psikologis mendalam pada anak dan remaja.
Mereka tumbuh tanpa model peran positif dan tanpa bekal empati yang memadai, melepaskan frustasi dan trauma melalui perilaku menyimpang dan agresif.
Kasus-kasus seperti remaja 16 tahun yang membacok nenek, pengeroyokan pelajar SMP hingga meninggal, hingga remaja pelaku pembunuhan, menegaskan bahwa krisis moral telah menjangkiti generasi penerus. Mereka tidak hanya menjadi korban kegagalan sistemik, tetapi juga pelaku kekerasan yang sadis.
Ketiadaan kontrol diri, hilangnya rasa hormat, dan minimnya tanggung jawab telah menjadi ciri menonjol yang merupakan alarm keras bahwa masa depan bangsa sedang terancam.
Peningkatan puluhan ribu kasus KDRT dan lonjakan kekerasan remaja tidak dapat disederhanakan sebagai kegagalan personal semata. Ini adalah gejala akut dari penyakit sistemik yang menggerogoti struktur masyarakat dari akarnya, berakar pada ideologi yang dominan saat ini.
Sekularisme: Menyingkirkan Nilai Agama dari Kehidupan
Penyebab utamanya adalah sekularisme yang menyingkirkan nilai agama dari kehidupan, membuat keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral.
Sekularisme, yang memisahkan agama dari urusan publik dan kehidupan sehari-hari (termasuk etika keluarga), telah mencabut landasan takwa dari jiwa setiap individu dan institusi keluarga.
Hilangnya kontrol spiritual ketika hubungan suami-istri dan orang tua-anak hanya dimaknai sebatas kontrak sosial dan emosional duniawi, pertimbangan moral dan pertanggung-jawaban kepada Tuhan hilang.
Kejahatan yang dilakukan ayah terhadap anaknya sendiri di Dairi adalah puncak dari hilangnya rasa takut akan dosa dan sanksi akhirat.
Pendidikan sekuler-liberal menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang merusak keharmonisan rumah tangga serta perilaku remaja.
Sistem pendidikan yang berlandaskan sekularisme-liberalisme bertujuan mencetak individu yang bebas dan mandiri dalam konteks duniawi, namun seringkali abai terhadap pembentukan karakter berbasis nilai moral absolut.
UU PKDRT terbukti tidak menyentuh akar masalah, karena hanya menindak secara hukum tanpa mengubah sistem yang rusak. Lonjakan 10.240 kasus KDRT per September 2025 membuktikan bahwa pendekatan legalistik semata adalah solusi parsial yang akan berujung dengan kegagalan.
Hukum PKDRT fokus pada penindakan setelah kekerasan terjadi, bukan pada pencegahan mendasar (perubahan ideologi dan sistem).
Negara hanya berperan sebagai pemadam kebakaran.
Oleh karena itu, penyelesaian terhadap darurat KDRT dan kekerasan remaja harus bersifat radikal dan sistemik, yakni dengan meninggalkan akar ideologi sekuler-liberal-materialistik dan menggantinya dengan sistem yang memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat, komprehensif, dan diterapkan oleh negara.
Konstruksi Solusi: Keluarga Kuat dalam Bingkai Syariat Islam
Krisis KDRT dan kekerasan remaja menuntut solusi yang tidak hanya menambal luka, tetapi juga membangun kembali fondasi moral dan sosial yang telah runtuh.
Solusi fundamental ini hanya dapat dicapai melalui penerapan sebuah sistem kehidupan yang utuh, yaitu Syariat Islam, yang mengintegrasikan nilai agama dalam seluruh aspek kehidupan, dari individu, keluarga, hingga negara.
Pendidikan Islam membentuk kepribadian bertakwa dan berakhlak mulia, bukan sekadar orientasi duniawi, di lingkungan keluarga maupun oleh negara.
Sistem pendidikan harus diubah secara fundamental untuk berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam dengan tujuan utama menghasilkan individu yang bertakwa, sadar akan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Kurikulum wajib menghasilkan individu yang bertakwa dan berakhlak mulia.
Syariat Islam membangun dan mengokohkan keluarga, menata peran suami-istri dan mencegah KDRT sejak awal. Islam menawarkan panduan yang sangat rinci dan kokoh dalam menata rumah tangga, menjadikannya benteng pertahanan moral dan spiritual.
Islam menetapkan suami sebagai qawwam (pemimpin dan penanggung jawab utama) yang berkewajiban memberikan nafkah dan melindungi. Syariat Islam bertujuan menciptakan ketentraman (sakinah) dan melarang segala bentuk penganiayaan.
Negara sebagai Pelindung: Menjamin Kesejahteraan dan Keadilan
Negara sebagai pelindung (raa’in) menjamin kesejahteraan dan keadilan sehingga keluarga tidak tertekan ekonomi. Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk mencabut akar materialisme dan tekanan ekonomi.
Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap individu, menghilangkan faktor pemicu KDRT berupa tekanan ekonomi. Negara wajib mengawasi implementasi nilai-nilai moral Islam di ruang publik, sesuai fungsi utama negara:
Hukum sanksi Islam ditegakkan untuk menjerakan pelaku sekaligus mendidik masyarakat agar hidup sesuai dengan syariat Islam. Untuk kasus kekerasan, sistem peradilan dan sanksi Islam (uqubat) menawarkan efek jera yang nyata (zawajir).
Sanksi yang Tegas dan Transparan: Sanksi pidana (hudud dan ta’zir) dalam Islam, yang diterapkan secara tegas dan adil, akan memberikan efek jera maksimal bagi pelaku kejahatan keji seperti kekerasan seksual, mencegah terulangnya kejahatan.
Penegakan hukum Islam berfungsi sebagai sarana edukasi publik tentang pentingnya ketaatan pada hukum Allah. Dalam QS. Al-Maidah ayat 50:
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Artinya: Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
Darurat KDRT, yang mencapai puluhan ribu kasus, dan kekejian seperti ayah predator di Dairi, adalah bukti nyata bahwa sistem sekuler-liberal-materialistik telah gagal total dalam menjaga moralitas dan ketahanan sosial. Hukum parsial seperti UU PKDRT tidak mampu membendung gelombang kerusakan ini karena ia tidak menyentuh akar masalah ideologis.
Indonesia membutuhkan solusi mendasar: kembali kepada Syariat Islam yang diimplementasikan dalam kehidupan secara menyeluruh. Inilah satu-satunya jalan untuk mengakhiri krisis moral dan kekerasan yang kini mendera bangsa. Wallahu a’lam bishshawwab.[]










Comment