![]() |
Fahi Hamzah, Wakil Ketua DPRRI. {Suroto/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan
posisinya tidak bisa digoyang meski Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
sudah memecatnya. Pasalnya sesuai UU MD3 (MPR, DPR dan DPD), posisi
pimpinan Dewan sebagai paket yang bersifat tetap dan kalaupun ada
pergantian pimpinan harus memenuhi persyaratan-persyaratan.
posisinya tidak bisa digoyang meski Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
sudah memecatnya. Pasalnya sesuai UU MD3 (MPR, DPR dan DPD), posisi
pimpinan Dewan sebagai paket yang bersifat tetap dan kalaupun ada
pergantian pimpinan harus memenuhi persyaratan-persyaratan.
“Secara konstitusi saya merasa kuat posisinya, dan dengan semua
partai politik yang ada saya tidak ada masalah, relative memandang
positif posisi saya sebagai anggota DPR,” kata Fahri saat memberi
keterangan pers di Media Center DPR RI Komplek Parlemen, Senayan,
Jakarta, Jumat (29/4/2016).
partai politik yang ada saya tidak ada masalah, relative memandang
positif posisi saya sebagai anggota DPR,” kata Fahri saat memberi
keterangan pers di Media Center DPR RI Komplek Parlemen, Senayan,
Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Fahri pada kesempatan itu menyampaikan perlawanannya dengan
melaporkan tiga petinggi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena
dianggap memfitnah. Bukan itu saja, dalam suratnya Fahri juga mengadukan
Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah, Surahman
Hidayat dan Wakil Ketua Majelis Yuro, Hidayat Nur Wahid terkait dua
tindakan karena dianggap merugikan dirinya dan merugikan konstituennya.
melaporkan tiga petinggi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena
dianggap memfitnah. Bukan itu saja, dalam suratnya Fahri juga mengadukan
Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah, Surahman
Hidayat dan Wakil Ketua Majelis Yuro, Hidayat Nur Wahid terkait dua
tindakan karena dianggap merugikan dirinya dan merugikan konstituennya.
Menurut dia tindakan utama yang diadukan itu adalah melanggar kode
etik dan terindikasi perbuatan pidana. Sebagai anggota Majelis Tahkim
kata Fahri, baik Sohibul, Hidayat maupun Surahman yang menetapkan
pemecatan itu telah melanggar UU tentang Parpol Majelis Tahkim kata dia
tidak memiliki dasar hukum.
etik dan terindikasi perbuatan pidana. Sebagai anggota Majelis Tahkim
kata Fahri, baik Sohibul, Hidayat maupun Surahman yang menetapkan
pemecatan itu telah melanggar UU tentang Parpol Majelis Tahkim kata dia
tidak memiliki dasar hukum.
Fahri mengadukan Sohibul selaku Presiden PKS yang telah membuat
kronologi pemecatan dirinya dengan penuh kebohongan yang dimuat di situs
PKS, lalu disebarkan ke kader-kader PKS.
kronologi pemecatan dirinya dengan penuh kebohongan yang dimuat di situs
PKS, lalu disebarkan ke kader-kader PKS.
“Sebagai presiden partai sudah membuat kronologi yang di dalamnya
penuh kebohongan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada saya,”
bebernya.
penuh kebohongan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada saya,”
bebernya.
Laporan Fahri ke MKD setebal 11 halaman ini disampaikan lewat Ketua
DPR Ade Komarudin. Fahri mengganggap pelanggaran yang dilakukan oleh
Sohibul, Hidayat, dan Surahman cukup untuk diganjar pemecatan.
DPR Ade Komarudin. Fahri mengganggap pelanggaran yang dilakukan oleh
Sohibul, Hidayat, dan Surahman cukup untuk diganjar pemecatan.
Sebelumnya, Fahri juga sudah melawan pemecatannya dengan mengajukan
gugatan perdata ke PN Jaksel, dan kini sidang sudah mulai bergulir
dengan agenda mediasi. Sedang terkait dengan laporannya ke MKD dan di
pengadilan, dirinya menghimbau biar prosesnya berjalan, karena dirinya
ingin focus bekerja di masa reses ini menjalankan tugas-ugasnya sebagai
anggota dan pimpinan DPR RI.
gugatan perdata ke PN Jaksel, dan kini sidang sudah mulai bergulir
dengan agenda mediasi. Sedang terkait dengan laporannya ke MKD dan di
pengadilan, dirinya menghimbau biar prosesnya berjalan, karena dirinya
ingin focus bekerja di masa reses ini menjalankan tugas-ugasnya sebagai
anggota dan pimpinan DPR RI.
“Jadi saya meminta orang-orang yang menjatuhkan saya bersabar saja.
Kata kuncinya, sabar lah, karena ini proses. Nanti kita lihat masa
persidangan berikutnya, sepertinya persidangan yang cukup serius,”
pungkasnya. (Ansim/bb)
Kata kuncinya, sabar lah, karena ini proses. Nanti kita lihat masa
persidangan berikutnya, sepertinya persidangan yang cukup serius,”
pungkasnya. (Ansim/bb)
Comment