Kejagung Kaji Putusan Terkait Novel Baswedan

Berita605 Views
Penyidik KPK Novel Bawesdan saat di KPK (ANTARA FOTO/Putra/YM)

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung masih mengkaji putusan
Pengadilan Negeri Bengkulu, yang membatalkan Surat Keputusan Penghentian
Penuntutan (SKP2) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel
Baswedan.

“Masih dikaji. Kan, kita mengkaji isi putusan itu, hakim mengatakan
apa, suruh limpah, lah itu dominan bagaimana? Mereka kan, cukup
mengatakan sah, atau tidak. Karena itu perlu pendalaman,” kata Jaksa
Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di kantornya,
Jakarta, Selasa 7 Juni 2016.
Racmad enggan menyimpulkan lebih dini apakah akan mengajukan
peninjauan kembali, atau tidak terkait perkara Novel Baswedan tersebut.
“Jangan kita bilang kemungkinan, saya belum bisa bicara kemungkinan.
Yang jelas bahwa sedang dalam pengkajian kita. Soal PK (peninjauan
kembali), atau enggak kita lihat nantilah. Yang jelas, dari sisi
Kejagung sedang pelajari itu,” tuturnya.
Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi mengeluarkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Novel Baswedan dengan nomor surat
B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Bengkulu, Made Sudarmawan.
“Setelah melalui diskusi yang panjang di jajaran Kejaksaan Negeri
Bengkulu dan Kejaksaan Agung, perkara Novel Baswedan dihentikan
penuntutannya dengan alasan tidak cukup bukti,” kata Noor Rachmad.[vv]

Comment