Proyek yang dipimpin oleh sebuah konsorsium yang dikepalai Witteveen+Bos (kontraktor utama) dan Grontmij, dengan subkonsultan KuiperCompagnons, Deltares, Ecorys dan Triple-A, ini rupanya mendapatkan pengawalan khusus dari pemerintah.
Proyek yang menghabiskan dana sebesar 40 Miliar Dollar Amerika Serikat ini, selain dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta, juga akan dibantu oleh pihak-pihak swasta. Karena proyek ini ternyata ,asih merupakan bagian dari rencana pembangunan Pulau Reklamasi yang sebagian besar pulau yang sedang dikerjakan milik para cukong-cukong kelas kakap Indonesia.
Dan panjang tanggul ini diperkirakan akan mencapai hingga 32 kilometer yang terbentang mulai dari Kota Tangerang Barat sampai ke Jakarta Utara. Tepatnya di Pelabuhan Tanjung Priok. pada bagian dalam dinding dibuat laguna-laguna besar untuk menampung aliran dari 13 sungai di Jakarta, sebagai tempat-tempat penampungan air yang akan dijadikan pompa raksasa.
Sementara pada bagian atas tanggul akan dibangun bandara, pelabuhan, jalan tol, wilayah tempat tinggal, wilayah industri, tempat pengelolaan sampah, tempat penampungan air, dan wilayah hijau, sebuah wilayah dengan luas yang mencapai hingga 4.000 hektare.
Dan ternyata pembuatan tanggul ini rupanya menjadi proyek “pemaksaan” dikarenakan tanggul ini nantinya akan menjadi salah satu fase penting bagi 17 pulau reklamasi. Karena pulau-pulau yang ternyata belum memiliki ijin lengkap ini, menjadi salah satu bagian dari masterplan dimana ke 17 pulau tersebut, masuk dalam bagian sebagai Kota terintegrasi dengan tanggul.
Karenanya tidaklah mengherankan jika pihak swasta, terutama perusahaan besar yang sedang membangun pulau reklamasi seperti Podomoro Grup dan Agung Sedayu Grup diminta turut serta membantu membiayai pembangunan Proyek NCICD yang direncanakan akan berbentuk Burung Garuda.
Yang sungguh membuat miris, jika pembuatan tanggul beserta Kota Terintegrasi 17 pulau reklamasi didalamnya, ternyata”di-backing-in” pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seperti dalam sebuah foto yang berhasil diabadikan kemudian dibagikan ke sosial media oleh akun milik @elisa_jkt alias Elisa Sutanudjaja. Dan menuliskan, “NCICD tahap A dikawal oleh Kejaksaan Tinggi DKI.”
Dalam foto tersebut, terlihat sebuah plang pengumuman kepada masyarakat, berwarna hijau dan ditaruh dalam lokasi yang dibatasi dengan pagar dari seng yang dicat warna putih dan merah bagian tengah. Sementara pada bagian atas kanan dipasang lambang Kejaksaan dan sebelah kiri logo PU. Selanjutnya mereka menamakan diri sebagai “Tim Pengawal Dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D)”
Elisa Sutanudjaja seorang arsitektur, dan hobi melakukan perjalanan di Jakarta dengan Bus Transjakarta. Elisa pernah menerima tiga penghargaan. April 2010 menerima penghargaan Jenesy Young Leadership Program, pada bulan Juni 2010 menerima ASEF 2ND URBNET, dan Mei 2013 menerima penghargaan dari Eisenhower Fellowship. Elisa juga pernah dipercayakan oleh Unesco sebuah proyek dengan nilai 1 juta US Dollar, untuk revitalisasi kota tua dan situs Museum Dunia untuk Indonesia dan Afganistan.[PB]















Comment