Oleh : Widya Soviana, Dosen dan Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Badan Pusat Statistik, memperkirakan jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 26,36 juta jiwa pada September Tahun 2022 (bps.go.id). Perkiraan ini berdasarkan tolok ukur pendapatan Rp535.547,00/kapita/bulan dan Rp2.324.274,00/rumah tangga miskin/bulan.
Dari jumlah penduduk miskin yang tersebar di Indonesia, diketahui bahwa peningkatan penduduk miskin didominasi oleh penduduk di wilayah Maluku dan Papua (tempo.co, 16/01/23).
Peningkatan kemiskinan terjadi dampak kenaikan harga BBM dan PHK secara besar-besaran. Dampak kemiskinan juga mengakibatan munculnya berbagai permasalahan di tengah kehidupan masyarakat. Maraknya tindak kriminal hingga perceraian rumah tangga menghiasi daftar peradilan di negeri ini.
Beberapa dari masyarakat telah berputus asa dengan harapan yang diberikan oleh pemerintah dalam kaitan mengentas kemiskinan. Perlindungan negara terhadap rakyat miskin yang tertuang dalam pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) seakan hanya pelengkap administrasi negara. Alhasil, sebagian dari mereka memilih menjadi pahlawan devisa negara, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nasib mujur apabila mendapat majikan yang santun, jika nasib malang nyawa pun melayang.
Adalah Adelina salah seorang yang bernasib pilu. Seorang pekerja dari Nusa Tenggara Timur yang ditemukan penuh luka di beranda rumah majikannya pada Februari Tahun 2018 di Pulau Penang, Malaysia. Ia harus pulang ke negerinya dengan jasad yang telah terbujur kaku, setelah sehari sempat diselamatkan ke Rumah Sakit.
Kisah Adelina bukanlah kisah baru, sebelumnya nasib pilu telah menimpa PMI yang bertaruh nasib di negeri orang. Mimpi yang semula indah berubah menjadi kenyataan pahit yang harus diterima secara pribadi dan keluarganya.
Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh para majikan terhadap para pekerja Indonesia seakan tidak dapat tersentuh oleh hukum negara. Beberapa kasus yang dilaporkan telah membebaskan para pelaku penganiayaan dalam keputusan pengadilan negara, yang menjadi tempat PMI bekerja. Seperti kasus penganiayaan terhadap Meriance dan Adelina yang terjadi di negeri Jiran Malaysia (bbcnews Indonesia, 03/03/23). Kenyataan ini mengindikasikan hukum positif seperti tidak ada, sehingga peristiwa penganiaayan manusia terus meraja lela.
Kemiskinan yang terjadi di dalam negeri merupakan pangkal dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan hanya berpusat dan berorientasi untuk kepentingan para pemilik modal. Sehingga, yang bermodal semakin kaya dan yang miskin semakin papa.
Di samping itu, pengelolaan kekayaan alam yang dilakukan oleh negara tampak tidak mampu mensejahterakan rakyatnya. Padahal kondisi hutan dan lautan Indonesia menjanjikan kemakmuran yang luar biasa terhadap penduduknya.
Sebagaimana pasal 33 UUD menyebutkan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Namun, hingga 77 tahun kemerdekaan Indonesia, amanat kesejahteraan rakyat seakan hilang dari penyelenggara negara.
Dalam penerapan ekonomi islam, kepemilikan harta dibagi atas 3 bagian yakni kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Untuk sumber daya alam yang menjadi sumber kebutuhan bagi rakyat banyak, maka termasuk ke dalam harta kepemilikan umum. Sehingga, haram hukumnya untuk dikuasai oleh individu atau kelompok orang.
Hal ini tertuang dalam sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi wa salam yaitu; “Manusia berserikat dalam 3 hal yakni air, padang rumput (hutan) dan api (energi)”.
Oleh karenanya, pengelolaan terhadap sumber daya alam tidak boleh diberikan kepada individu atau kelompok orang yang bertujuan untuk menguasai harta milik umum tersebut secara pribadi.
Penyelenggara negara berkewajiban mengelola dan menjamin harta kepemilikan umum untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Karena, penguasa telah diberikan dan mengambil amanah terhadap pengurusan kehidupan rakyatnya.
Penguasa tidak boleh lengah terhadap penderitaan rakyat. Karena ia akan dimintai pertanggung – jawaban terhadap kepemimpinannya. Kisah Alfarouk yang memanggul sendiri gandum untuk keluarga miskin yang menangis karena lapar di tengah gelap malam, menjadi panduan hukum bagi penguasa dalam mengurusi rakyatnya. Bahkan, saat pengawalnya meminta untuk memanggul gandum tersebut, Alfarouk mengatakan apakah engkau akan memikul dosa ku di akhirat kelak? Hal ini membuat pengawal hanya mampu terdiam dan memilih jalan untuk kembali menemani Alfarouk menuju rumah keluarga miskin tersebut.
Perlindungan terhadap rakyat menjadi amanah besar pagi para penguasa. Sikap lalai penguasa terhadap rakyatnya merupakan dosa besar yang menjadi penyesalan di akhirat nanti. Terlebih kepada rakyat miskin yang harus bertaruh nyawa demi mencari penghidupan di negeri orang lain. Karena kemiskinan yang menimpa mereka bukan disebabkan oleh kemalasan, melainkan tidak adanya solusi dari penguasa dalam upya menyediakan lapangan kerja.
Kemiskinan yang tercipta secara terus menerus hingga saat ini, merupakan kegagalan sebuah sistem dalam penyelenggaraan negara. Kendatipun akan berganti kepemimpinan dari orang yang satu kepada orang yang lainnya, pengentasan kemiskinan tidak akan dapat diselesaikan secara tuntas.
Akar persoalan yang menyebabkan kehidupan masyarakat menjadi miskin adalah kesalahan pedoman dan metode dalam penyelanggaraan negara. Oleh karenanya, penting untuk menelaah kembali dan menerapkan sistem kehidupan islam di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pun Negara Rusia telah mempertimbangkan praktik sistem keuangan islam (antaranews.com, 02/02/23).
Islam telah terbukti mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan sistem ekonomi islam yang unggul. Sebagai mana pengalaman besar yang terjadi pada masa Umar bin Abdul Aziz, yakni pembendaharaan Baitul Mal telah melampaui jumlah kebutuhan rakyat dan negaranya pada waktu itu. Wallahu’alam.[]














Comment