Kepala Perangkat Daerah Tandatangani Nota Perjanjian, Berikut Arahan Bupati Nias

Berita70 Views
Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Nias saat tandatangani nota perjanjian.[Albert/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias tandatangani perjanjian dengan Bupati Nias Sokhiatulo Laoli. Acara yang berlangsung di ruang oval Kantor Bupati Nias lantai III, Selasa (12/03) turut dihadiri Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, Sekda Kabupaten Nias F. Yanus Larosa, Staf Ahli Bupati Nias, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias dan Camat se-Kabupaten Nias.
“Perjanjian Kinerja ini didasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah,” ungkap Bupati Nias usai menandatangani perjanjian kinerja. 
Sokhiatulo Laoli menambahkan, Pelaksanaan Perjanjian Kinerja ini adalah merupakan bentuk Komitmen atau Ikrar/Janji Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Nias kepada Bupati Nias untuk melaksanakan Program dan Kegiatan sesuai target kinerja yang tercantum dalam Dokumen Perencanaan Tahun 2019, dan sebagai rentang kendali atau alat kontrol untuk mengevaluasi perkembangan/kemajuan kinerja serta sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan penacapaian tujuan dan sasaran Perangkat Daerah.
“Melalui perjanjian kinerja ini kegagalan pencapaian target dan kinerja pada tahun anggaran 2018 menjadi motivasi untuk mengubah menjadi keberhasilan pencapaian target dan kinerja pada 2019,” harap Bupati Nias.
Pada kesempatan yang sama, Sokhiatulo Laoli juga menginformasikan besaran Tujungan Kinerja Daerah (TKD) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Jabatan Pelaksana. (Albert)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment