Ketua Bawaslu DKI Jakarta: KPU Ingkar Janji Tak Pisahkan Pemilih Per KK di TPS

Berita488 Views
Bawaslu DKI Jakarta saat diskusi “Penyampaian Pedoman Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa” dilaksanankan di kantor Bawaslu DKI pada tanggal 9 Maret 2018 lalu Ketua Bawaslu DKI Jakarta yang diisi oleh Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri (Ketua) Siti Khopipah (pakai jilbab) Puadi (baju ungu) dan Tenaga Ahli Bawaslu RI Tarmizi (baju putih)
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi batas maksimal jumlah pemilih di satu tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2019.
Pada 2014, batas maksimal jumlah pemilih di satu TPS mencapai 500 orang. Di Pemilu 2019 batas maksimal per TPS 300 jumlah pemilih.
Namun realitas yang terjadi, ada TPS yang hanya memiliki pemilih 71 orang. Itu karena KPU memiliki alasan agar tiap pemilih per Kartu Keluarga (KK) tak dipisahkan dalam TPS.
Untuk itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menjelaskan, sejatinya KPU mempertimbangkan faktor lain seperti banyak TPS akan memunculkan banyaknya masalah dan banyak biaya yang bakal dikeluarkan.
“Jangan terlalu banyak TPS, karena TPS saat ini (sesuai data KPU DKI) ada 28 ribu. Saya sering kritik KPU, jangan banyak TPS dan ada pemilih per TPS hanya 150. Bahkan ada 71 pemilih per TPS,” kata Jufri pada wartawan, Jakarta, Sabtu (28/7/2018).
Ia mencontohkan, di TPS 35 Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, hanya ada 71 orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya di bilik. Pengurangan pemilih itu per TPS, KPU tak ingin agar pemilih per KK tak dipisahkan dengan anggota keluarga lainnya.
“Selain itu, KPU juga tak ingin agar pemilih menggunakan hak pilihnya, jauh dari TPS. Tapi faktanya kenapa saya beda TPS dengan istri? Saya beda TPS dengan istri, malah jaraknya jauh sekali. Kok bisa? Tak sesuai janji KPU. Berbeda komitmen KPU sebelumnya,” ujar Jufri.
“TPS istri Saya di TPS 56 dan saya sendiri di TPS 39 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ini menarik, karena alasan KPU perbanyak TPS ingin agar pemilih tak jauh memilih dan tidak dipisahkan-pisahkan,” sambungnya.
KPU juga belum memaksimalkan jumlah pemilih dalam per TPS sejatinya 300 pemilih. Meski di PKPU tak disebutkan jumlah minimal pemilih dalam per TPS. Padahal kita ingin mengoptimalkan TPS sehingga TPS di DKI Jakarta tak terlalu banyak TPS yang nantinya mengundang banyak masalah juga.”
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri beda TPS dengan istri
Sebelumnya KPU melakukan pengurangan jumlah pemilih sebagai solusi realistis untuk menekan waktu penghitungan hasil pemilu. Jika jumlah maksimal tidak dikurangi, hasil pemungutan suara pemilu 2019 di satu TPS berpotensi selesai dalam waktu lebih dari sehari.
Wacana pengurangan jumlah pemilih di TPS sempat dibicarakan KPU dengan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat. Berkurangnya pemilih di sebuah TPS juga berdampak pada bertambahnya lokasi pemungutan suara.
“Jangan terlalu banyak TPS, karena TPS saat ini (sesuai data KPU DKI) ada 28 ribu,” pungkas Jufri.
Pada Pemilu Eksekutif dan Legislatif 2014, jumlah TPS yang tersebar kurang dari 600 ribu. Ada sekitar 500 ribu TPS untuk pemilu legislatif, dan 400 ribuan tempat pemungutan saat pemilu presiden.
Sementara itu, tambahan jumlah TPS untuk Pemilu 2019 juga berdampak pada membengkaknya anggaran pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu yang dilakukan secara serentak DPD RI, DPR RI, DPRD dan Pilpres.[Wid]

Comment