RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias, Dafati Mendrofa didampingi Anggota Komisi I Ronal Zai dan Luterman Waruwu pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal dugaan kecurangan penjaringan perangkat Desa Sinarikhi, Rabu (21/6/2023).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias itu tampak dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Nias, Sekretaris Dinas Sosial, PMDP2A Kabupaten Nias, Camat Hiliduho, Kepala Desa Sinarikhi, BPD Sinarikhi, Panitia Seleksi dan peserta seleksi selaku pelopor.
Dari hasil RDP tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias, Dafati Mendrofa mengatakan pihaknya memberikan dua rekomendasi.
“Kami menyimpulkan, sesuai dari RDP dari semua pihak, mengenai polemik perekrutan perangkat desa di Desa Sinarikhi. Kami berpendapat dari Komisi I sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Dafati.
“Bila ada pihak-pihak yang belum puas dengan RDP hari ini, kami tidak menganjurkan tapi ada juga jalur lain, karena inikan ada faktor pidana menurut pelapor. Itu rekomendasi kami, kami juga tidak melihat adanya satu urgensi untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali,” tambahnya.[]











Comment