Kompromi Halal dan Haram dalam Kapitalisme

Opini1107 Views

 

Penulis: Dinar Rizki Alfianisa | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menjalin kerja sama ekonomi setelah Prabowo Subianto dan Donald Trump menandatangani apa yang disebut “agreement toward a new golden age Indo-US alliance”, pada Kamis (19/2/2026) waktu AS.

Dalam kesepakatan tersebut terdapat beberapa aturan terbaru terkait kerjasama perdagaan antara kedua belah pihak, termasuk soal sertifikasi halal. Kedua negara sepakat untuk mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS.

Dalam dokumen Agreement Reciprocal Trade (ATR) menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur, di antaranya:

Pertama, Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.

Kedua, Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk non-halal. Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.

Ketiga, merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), sebagaimana ditulis kompas.com (22/2/2026), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia.

Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.

Hal ini menimbulkan banyak kritik di kalangan masyarakat muslim, terutama MUI yang merupakan lembaga yang menjadi rujukan kaum muslim Indonesia.

Laman jawapos.com (25-2/-2026), MUI menilai, kesepakatan antara Indonesia-AS berpotensi melemahkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk impor.

Beberapa pasal dalam Agreement Reciprocal Trade (ART) tidak sejalan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan.

Untuk menjamin keamanan dan kehalalan seluruh produk yang dikonsumsi maupun digunakan di Indonesia, yang mayoritas muslim, negara telah menetapkan UU Jaminan Produk Halal.

Ditambah lagi dengan Keputusan Menteri Agama terkait wajibnya produk bersertifikat halal serta adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Namun hal tersebut belum memperoleh hasil yang maksimal dalam rangka mewujudkan ekosistem halal di Indonesia.

Ditambah lagi dengan adanya kelonggaran sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS, tentu akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.

Bagi seorang muslim halal dan haram tidak cukup hanya diterapkan pada makanan dan minuman, namun juga produk-produk lain untuk penunjang kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya. Maka sangat penting untuk semua produk yang ada memiliki sertifikat halal.

Negara dengan paradigma kapitalisme, tentu tidak menganggap hal tersebut sebagai hal penting. Kapitalisme hanya berfokus pada keuntungan materi. Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara seakan memarginalkan kepentingan umat muslim.

Sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga tak lagi mempertimbangkan halal dan haram dalam konsep kehidupan. Itulah yang saat ini terjadi di Indonesia.

Bagi seorang muslim, persoalan halal dan haram adalah prinsip dalam kehidupan. Hal ini berkaitan dengan keimanan.

Dalam Islam negara adalah ra’in yang akan memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam ketaatan. Menjauhi yang haram dan hanya mengonsumsi yang halal.

Islam menjamin setiap muslim hidup dalam ketaatan dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam segala bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dan beredar di dalam negeri harus memenuhi persyaratan halal.

Status kehalalan suatu produk harus jelas dan mutlak adanya tanpa kompromi dengan negara lain apapun alasannya. Negara juga tidak boleh tunduk terhadap standar yang ditetapkan oleh negara kafir.

Maka dari itu kaum muslim butuh sebuah institusi yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk keamanan dan jaminan kehalalan. Institusi yang akan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh tanpa bergantung terhadap negara lain. Wallahualam.[]

Comment