Penulis: Nanik Farida Priatmaja, S.Pd | Pegiat Literasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Publik kembali dikejutkan oleh dugaan mega korupsi setelah aparat menyita uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis dari sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2026.
Penggeledahan yang dilakukan di Kafe de’Clan Signature tersebut merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi yang diduga melibatkan pejabat maupun pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Hampir setiap tahun masyarakat disuguhi kasus serupa, mulai dari korupsi proyek infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan anggaran negara.
Pergantian pejabat maupun penegakan hukum sejauh ini belum mampu menghentikan praktik tersebut.
Realitas itu menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan moral individu. Ketika praktik serupa terus berulang di berbagai sektor dan lembaga, persoalan tersebut telah berkembang menjadi masalah sistemik.
Sistem yang berlaku dinilai belum mampu membangun mekanisme pencegahan yang efektif sekaligus melahirkan aparatur negara yang benar-benar amanah.
Di sisi lain, penegakan hukum yang dinilai belum memberikan efek jera turut memperkuat persoalan tersebut. Meski banyak pelaku korupsi diproses secara hukum, praktik serupa terus bermunculan dengan pola yang hampir sama.
Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa korupsi telah menjadi persoalan yang mengakar.
Dalam perspektif Islam, kondisi tersebut dipandang tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan.
Paradigma ini dinilai menempatkan keberhasilan pada ukuran materi, sementara nilai halal dan haram serta pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. tidak menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara.
Akibatnya, jabatan lebih mudah dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan daripada amanah yang wajib dijaga.
Selain itu, sistem politik demokrasi yang membutuhkan biaya besar dalam kontestasi kekuasaan dinilai turut membuka ruang terjadinya korupsi.
Besarnya biaya politik mendorong sebagian pihak berupaya mengembalikan modal yang telah dikeluarkan melalui penyalahgunaan kewenangan setelah memperoleh jabatan.
Karena itu, pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan. Selama akar persoalan berupa paradigma dan sistem yang melahirkannya tidak mengalami perubahan, praktik korupsi diyakini akan terus berulang dalam berbagai bentuk.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Seluruh aktivitas manusia diarahkan untuk meraih rida Allah Swt., bukan semata mengejar keuntungan materi.
Jabatan dipandang sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, sehingga penyalahgunaan wewenang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
Di samping itu, syariat Islam menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan harta publik.
Ketegasan hukum berjalan beriringan dengan pembinaan akidah sehingga terbentuk pribadi yang menjauhi korupsi, bukan hanya karena takut terhadap hukuman, tetapi juga karena dorongan keimanan.
Lebih jauh, Islam memandang upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui sistem pendidikan yang membentuk ketakwaan, sistem ekonomi yang menutup peluang eksploitasi harta negara, serta sistem politik Islam yang diyakini mampu membangun mekanisme pengawasan terhadap penguasa secara efektif.
Rentetan kasus korupsi yang terus terungkap semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi akar persoalan secara mendasar.
Selama penyelesaiannya hanya berfokus pada pergantian pelaku tanpa menyentuh perubahan paradigma dan sistem, kasus-kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang di masa mendatang.[]











Comment