KPK Endus Keterlibatan Hakim Agung dalam Kasus Suap Staffnya

Uncategorized400 Views
KPK.[dok.radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menggeledah kantor Mahkamah Agung (MA). Pengeledahan buat mencari
jejak pelaku dalam kasus suap penerbitan salinan Kasasi di Mahkamah
Agung.Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak
menerangkan, terbuka peluang ada jejak pihak lain terungkap dalam
penggeledahan ini. Termasuk kemungkinan dugaan keterlibatan hakim agung.
 
“Penyidik sedang mencari jejak dan bukti siapa saja yang terkait
dengan kasusnya,” kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).


Menurut Yuyuk, penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan masih
berlangsung hingga saat ini. Tapi, bekas wartawan ini enggan menyebut,
di mana saja penggeledahan di lakukan.Kuat dugaan, ruangan yang
digeledah adalah milik Andri Trisianto Sutrisna, Kepala Subdit Kasasi
dan PK Perdata Khusus Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata
Mahkamah Agung. Andri adalah tersangka penerima suap dalam kasus ini.
Kuat dugaan, duit yang diterima Andri juga dialirkan ke pihak lain di
MA.


Andri ditangkap setelah menerima duit suap dari Awang Lazuardi Embat,
pengacara Ichsan Suaidi. Andri dan Awang ditangkap di Tangerang,
Banten, sedangkan Ichsan ditangkap di Jakarta Selatan.


Dalam kasus ini, Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi
memberi duit kepada Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi
sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Ichsan memberikan uang
sebesar Rp 400 juta ke Andri melalui Awang.Ichsan dan Awang disangka
sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b
dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12
huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. (Adriansah/BB)

Comment