Bila ditelusuri mendalam, sejauh ini hampir 90% dalam 2 tahun terakhir dana pungutan ekspor yang jumlahnya puluhan trilyun digunakan subsidi Industri biofuel tanpa ada audit dari BPK.”Inilah yang diduga terjadi penyelewengan oleh BPDP yang ‘kongkalikong’ dengan 11 perusahaan biofuel yang mengunakan bahan baku CPO,” ungkapnya.
Sementara itu, sambungnya lebih lanjut sudah hampir 2 bulan KPK telah berkoar-koar bakalan melakukan penyelidikan penggunaan Dana Perkebunan yang di pungut dari ekspor CPO sebesar 50 US dollar/ ton dan dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan yang jumlahnya puluhan Trilyun.”Soalnya, tidak ada audit pasti dana BPDP yang disalurkan ke industri biofuel dengan jumlah produksi biodiesel disubsidi oleh BPDP,” terangnya.
Di sinilah, dirinya merasa keanehan dan kejanggalan akan dana Perkebunan diambil dari pungutan ekspor CPO pelaku usaha Perkebunan sawit termasuk para Petani sawit, malah justru digunakan tanpa ada kotrol dan aturan yang jelas dalam alokasi besaran untuk mensubsidi Industri Biofuel dimana Dana Perkebunan tidak diperuntukan dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014.
Kemukanya lebih lanjut, selain pembiayaan subsidi biodiesel yang melanggar UU Perkebunan, ditambah lagi Dana Perkebunan sawit juga BPDP juga mempunyai tugas membiayai riset.”Anehnya lagi, lebih banyak riset untuk charity yang bertujuan membuat citra BPDP bagus,” timpalnya.
Padahal, menurutnya akan lebih baik sekali bila risetnya diarahkan yang bermanfaat langsung bagi kelapa sawit, seperti strategi untuk menghadapi kampanye negatif ‘black campaign’ terhadap sawit .
Pasalnya, menurut Arifin Nur Cahyono dimana akibat 90% dana Perkebunan digunakan untuk program subsidi biofuel yang tak punya dampak apapun terhadap para Petani sawit.”Hal ini menyebabkan program yang lain seperti pembangunan sarana dan prasarana Perkebunan dan peremajaan kebun sawit rakyat praktis tidak ada hasil hingga kini,” ungkapnya.
Kemudian, ungkapnya menjelaskan kondisi tersebut akibat pungutan ekspor CPO yang dijadikan Dana Perkebunan sawit banyak merugikan petani sawit.”Inilah yang berakibat pada beban pungutan ekspor CPO berdampak pada tidak optimal harga Tandan Buah Segar sawit milik Petani. Karena pabrik CPO membebani pungutan tersebut pada harga beli Tandan Buah Segar Petani,” jelasnya.
Maka itu, Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak KPK agar tidak lamban dalam memeriksa pengunaan Dana Perkebunan yang digunakan susbisidi biodesel yang jumlahnya puluhan trilyun diduga ada ‘mark up’ terkait jumlahnya produksi biodiesel yang disubsidi dengan Dana Perkebunan sawit.
Selain itu, Komite Anti Korupsi Indonesia juga mendesak Menko Perekonomian yang juga sebagai Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit untuk segera menghentikan sementara pengunaan Dana Perkebunan untuk subsidi industri biodiesel.[Nicholas]
Comment