![]() |
Ahok.[Gofur/radarindonesianews.om] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKl Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa 12 April 2016. Ahok diagendakan akan
diminta keterangannya sebagai terperiksa terkait dugaan tindak pidana
korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKl Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa 12 April 2016. Ahok diagendakan akan
diminta keterangannya sebagai terperiksa terkait dugaan tindak pidana
korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
“(Ahok diperiksa) soal RS Sumber Waras saja,” kata Pelaksana harian
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat saat dimintai
konfirmasi Senin malam.
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat saat dimintai
konfirmasi Senin malam.
Kendati demikian, Yuyuk mengaku tidak mengetahui apa yang akan digali
Penyelidik dari keterangan Ahok, lantaran saat ini masih dalam tahap
penyelidikan.
Penyelidik dari keterangan Ahok, lantaran saat ini masih dalam tahap
penyelidikan.
“Ini lidik (penyelidikan), aku tidak dapat info materinya,” ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan
korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras masih terus dilakukan. Bahkan
sudah lebih dari 30 orang yang diminta keterangannya terkait kasus ini,
baik dari pihak Pemprov maupun dari pihak swasta.
korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras masih terus dilakukan. Bahkan
sudah lebih dari 30 orang yang diminta keterangannya terkait kasus ini,
baik dari pihak Pemprov maupun dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyebut untuk
menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan masih memerlukan
proses. Salah satunya, adalah menelisik apakah ada niat jahat di
dalamnya.
menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan masih memerlukan
proses. Salah satunya, adalah menelisik apakah ada niat jahat di
dalamnya.
“Kalau mau naikin ke penyidikan, harus yakin dalam kejadian itu harus
ada niat jahat, bukan semata-mata pelanggaran prosedur, kalau tidak ada
niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga, itu yang akan kami
gali selama tahap penyelidikan,” kata Alex, di Gedung KPK, Jakarta,
Selasa, 29 Maret 2016.
ada niat jahat, bukan semata-mata pelanggaran prosedur, kalau tidak ada
niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga, itu yang akan kami
gali selama tahap penyelidikan,” kata Alex, di Gedung KPK, Jakarta,
Selasa, 29 Maret 2016.
Alex tidak menampik jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menjadi salah satu bahan dalam melakukan penyelidikan. Namun, dia
menyebut, bahwa hasil audit tersebut masih perlu dikonfirmasi dengan
keterangan sejumlah pihak lain.
menjadi salah satu bahan dalam melakukan penyelidikan. Namun, dia
menyebut, bahwa hasil audit tersebut masih perlu dikonfirmasi dengan
keterangan sejumlah pihak lain.
Diketahui, BPK sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil
audit investigatif. “Terdapat enam penyimpangan, antara lain
perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS
Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil,” kata Anggota III
BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.
audit investigatif. “Terdapat enam penyimpangan, antara lain
perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS
Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil,” kata Anggota III
BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.
Menurut Eddy, penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan lahan RS
Sumber Waras merupakan masih dalam satu siklus. Namun, dia enggan
berkomentar lebih jauh.
Sumber Waras merupakan masih dalam satu siklus. Namun, dia enggan
berkomentar lebih jauh.
Menurut dia, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak KPK.
“Menyimpang itu satu siklus, proses awal sampai akhir terhadap
pengadaaan lahan. Secara detail KPK, akan dalami,” ujarnya.
“Menyimpang itu satu siklus, proses awal sampai akhir terhadap
pengadaaan lahan. Secara detail KPK, akan dalami,” ujarnya.
Eddy mengatakan, bahwa audit investigatif yang dilakukan oleh BPK
merupakan permintaan dari KPK. Menurut dia, hasil audit tersebut kini
telah diserahkan kepada pihak KPK.
merupakan permintaan dari KPK. Menurut dia, hasil audit tersebut kini
telah diserahkan kepada pihak KPK.
Terkait substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan, termasuk dugaan
kerugian negara menurut Eddy, saat ini merupakan ranah KPK. (ren/vv)
kerugian negara menurut Eddy, saat ini merupakan ranah KPK. (ren/vv)
Comment