KPK Temukan Dan Sita Rp.100 Juta Di Rumah Dinas Irman Gusman

Berita473 Views
Ketua DPD RI saat berada di ruang kerjanya.[Suroto/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo
mengatakan, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dari kamar
rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG). Uang
tersebut dikatakan telah diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta
Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XSS), kepada Irman sesaat sebelum terjadi
operasi tangkap tangan.


“Penyidik meminta bungkusan yang diberikan XSS kepada IG. Dari OTT
diamankan Rp 100 juta,” kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK,
Jakarta, Sabtu (17/9/2016).


Uang tersebut diambil dari kamar tidur Irman. Setelah menemukan barang
bukti tersebut, penyidik langsung membawa Irman, Sutanto, istrinya yang bernama Memi, dan adik Sutanto bernama Willy. Namun, KPK membebaskan Willy karena tidak terkait dengan kasus tersebut.


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya belum tahu apakah
ada pemberian lain kepada Irman selain dana Rp 100 juta itu.


“Kami belum tahu apakah ada penerimaan sebelumnya,” kata Syarif.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, dan Memi sebagai tersangka.


Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf
a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sementara Irman sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf
a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Gin)

Comment