RADARINDONESIANEWS.COM, PONTIANAK – Pernyataan
Kuasa hukum Paslon Simson-Subarno, Rustam Halim untuk mengadukan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)
Kabupaten Sekadau dilaporkan ke Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu
(DKPP) RI bukan sebatas gertakan. Buktinya dua penyelenggara pilkada itu
telah diadukan ke DKPP RI.
Kuasa hukum Paslon Simson-Subarno, Rustam Halim untuk mengadukan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)
Kabupaten Sekadau dilaporkan ke Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu
(DKPP) RI bukan sebatas gertakan. Buktinya dua penyelenggara pilkada itu
telah diadukan ke DKPP RI.
“KPU dan Panwaslih Sekadau sudah kami adukansudah kepada DKPP RI melalui
secretariat perwakilan DKPP di Kantor Bawaslu Kalbar, Sabtu, 26
Desember 2015 jam 11.00 WIB,”kata Rustam Halim,SH kuasa hukum, Paslon
Bupati Sekadau nomor urut 3 Simsos-Subarno kepada wartawan usai
mendatangi Kantor Bawaslu.
Laporan diteriama Anggota Bawaslu Kalbar Muhammad SH dan staf penerima
Budiyono, dengan tanda bukti pengaduan nomor 04/IV-P/L-DKPP/20015,
tanggal 26 Desember 2015.
Dalam aduana tersebut sebagai teradu pertama, ayakni Ketua
KPU Kabupaten Sekadau, Gusti Muhammad Buang dan empat anggota serta
teradu kedua Ketua Panwaslih Sekadau M.Oktavianus beserta dua
anggota.”Dua institusi ini sangat berperan terhadap ketidakberesan
pelakanaan pilkada di Sekadau,”kata Rustam.
KPU Kabupaten Sekadau, Gusti Muhammad Buang dan empat anggota serta
teradu kedua Ketua Panwaslih Sekadau M.Oktavianus beserta dua
anggota.”Dua institusi ini sangat berperan terhadap ketidakberesan
pelakanaan pilkada di Sekadau,”kata Rustam.
KPU dan Panwaslih Sekadau, lanjut Rustam sebagai pihak teradu diduga
kuat telah lalai dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pilkada
Sekadau tahun 2015. “Pelanggaran yang terjadi dalam proses pilkada tidak
disikapi serius oleh KPU dan Panwaslu Sekadau, bahkan ada kesan
membiarkan dan ada keberpihakan sehingga melanggar asas penyelenggaraan
pilkada,’katanya.
Bukan itu saja, KPU dan Panwaslih Sekadau melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Sejumlah bukti ketidakmaksimal penyelenggara pilkada dalam melaksanakan
pilkada dan fungsi pengawasan sudah disampaikan pada DKPP, termasuk juga
bukt-bukti adanya praktik politik uang, ketidaknetralan PNS dan adanya
kecurangan dalam pemungutan suara yang tidak disikapi serius oleh KPU
dan Panwaslih.”Kami siap menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan
aduan kami ini sebab sangat jelas bahwa klien kami sangat dirugikan oleh
KPU dan Panwaslih Sekadau,”tegasnya.
Bukan itu saja, masyarakat selaku pemilih paslon nomor urut 3 yang
berjumlah lebih kurang 40 an ribu banyak yang merasa kecewa atas kinerja
KPU dan Panwaslih.”KPUD dan Panwaslih tidak netral dan tidak
profesional dalam melaksanakan tugas,”tegasnya.
Anggota Bawaslu Muhammad,SH yang menerima aduan dari kuasa hukum SS
mengatakan pihaknya segera meneruskan aduan kuasa hukuaam dari paslon SS
kepada DKPP RI.”Kami hanya meneruskan saja ke DKPP,”katanya.
Mengenai jadwal sepenuhnya tergantung dari Sekjen DKPP RI yang
menentukan.”Kami sifatnya menerima dan meneruskan, apapun keputusannya
tergantung hasil kajian dan persidangan DKPP,”kata Muhammad. [Ngal]
Comment