KPU Tak Akan Menunggu Hasil Uji Materi Ahok Soal Cuti

Berita374 Views
Media Gathering Bawaslu 2016 di Yogyakarta, Jumat, 5 Agustus 2016. (Suryanta Bakti Susila)
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman
menegaskan lembaganya belum mengeluarkan peraturan terkait cuti
kampanye kepala daerah yang maju lagi di Pilkada 2017. Draf sudah jadi
dan telah dilakukan konsultasi publik, untuk penetapannya masih perlu
konsultasi dengan pemerintah dan parlemen.

“Kalau kita
mempedomani Peraturan KPU yang lama, kalau melakukan kampanye maka cuti.
Peraturan KPU yang baru belum ditetapkan,” kata Arief usai diskusi
media gathering Bawaslu di Yogyakarta, Sabtu 6 Agustus 2016.

Isu
cuti kampanye kepala daerah ini memanas setelah Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tak ingin mengambil cuti kampanye
karena ingin terus aktif di jabatannya itu selama tahapan pilkada
berlangsung. Kontroversi semakin liar setelah Ahok merencanakan
menggugat Undang-undang terkait itu ke Mahkamah Konstitusi.

Saat
ditanya apakah rencana uji materi yang akan diajukan Ahok itu
mempengaruhi proses pembahasan peraturan itu, Arief menegaskan, KPU
tidak akan menunggu hasil uji materi tersebut.

“Enggak, kita jalan terus. Kita revisi pasal yang berbeda. Kan kita tidak tahu akan diputuskan kapan,” ujarnya.

Menurut
Arief, peraturan yang sudah dibuat dan segera ditetapkan KPU itu dibuat
bukan semata-mata karena terkait hal tersebut. Namun, ketentuan di
dalam UU Pilkada memang mengatur demikian.

“Aturan tentang cuti
kampanye ini akan kita masukkan dalam rapat konsultasi bersama
pemerintah dengan DPR, harus menunggu hasil konsultasinya,” ujarnya.

Menurutnya,
ketentuan dalam undang-undang itu dipahami bahwa petahana harus cuti
selama kampanye. “Kami menerima masukan juga dari daerah. Ini sedang
proses, kita tunggu saja, nanti kita pedomani kalau kita sudah
tetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ahok menyatakan akan menggugat UU
Pilkada. Ahok beralasan tak ingin mengambil cuti saat kampanye lantaran
waktunya bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Belakangan menyeruak, ternyata ketika
Pilkada 2012 lalu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta Gubernur DKI
Jakarta Fauzi Bowo ketika itu untuk cuti saat kampanye Pilkada. Namun
kini, Gubernur Ahok menilai secara logika gubernur petahana tidak perlu
cuti.

Ahok menilai keharusan kepala daerah untuk cuti jabatan
sebagai syarat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah, melanggar
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Padahal
sebelumnya dia menilai petahana harus cuti.[vv]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment