Penulis: Ernita Setyorini, S.Pd | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Kondisi ini bukan hanya menjadi persoalan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas sumber daya manusia, produktivitas tenaga kerja, serta keberhasilan bonus demografi yang tengah diharapkan Indonesia.
Fakta bahwa sebagian besar penderita berasal dari kelompok usia produktif, termasuk remaja, menjadi sinyal perlunya perhatian yang lebih serius.
Sebagaimana diberitakan Kumparan.com pada 30 Juli 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mencatat sebanyak 7.230 orang hidup dengan HIV berdasarkan data kumulatif sejak 2001 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 522 orang merupakan pelajar mulai dari jenjang PAUD hingga SMA.
Kepala Bidang Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Lilik Sulistyowati, menyatakan bahwa pihaknya akan menyusun kebijakan pencegahan HIV/AIDS di seluruh satuan pendidikan.
Tingginya angka kasus HIV/AIDS tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya penularan pada usia produktif dan remaja, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan tes HIV sejak dini, serta tingginya mobilitas penduduk. Karena itu, berbagai pihak mendorong perluasan layanan pemeriksaan dan pengobatan sebagai upaya menekan angka penularan.
Di sisi lain, sebagaimana dikutip Detik.com pada 30 Juli 2026, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mengusulkan pembentukan Komite Penanggulangan AIDS. Usulan itu disampaikan setelah tercatat 918 kasus HIV/AIDS di Kota Banda Aceh sejak 2008, dengan tambahan 43 kasus baru pada tahun ini. Menurutnya, pembentukan komite diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam pengendalian dan penanganan HIV/AIDS.
Meski demikian, berbagai langkah yang ditawarkan dinilai masih lebih banyak berorientasi pada penanganan dampak dibanding menyentuh akar persoalan.
Dalam pandangan penulis, meningkatnya kasus HIV di kalangan remaja mencerminkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni krisis sistem sosial yang dipengaruhi oleh paradigma sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan.
Paradigma tersebut dinilai memberi ruang yang luas bagi kebebasan individu dalam menentukan standar perilaku tanpa menjadikan aturan agama sebagai landasan. Akibatnya, perilaku pergaulan bebas dipandang sebagai bagian dari kebebasan pribadi, sementara batasan moral dan norma agama semakin terpinggirkan.
Dalam perspektif Islam, kehidupan manusia diatur oleh syariat yang bertujuan menjaga kemaslahatan individu maupun masyarakat. Karena itu, persoalan HIV tidak hanya dipandang sebagai isu kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan pola pergaulan, pembinaan akhlak, serta kepatuhan terhadap aturan Allah SWT.
Penulis menilai bahwa solusi yang selama ini banyak dikedepankan, seperti edukasi seksual dan kampanye safe sex, belum menyentuh akar persoalan.
Dalam sistem sekuler, pendidikan seksual umumnya berfokus pada aspek medis, seperti pencegahan penyakit menular seksual dan kehamilan yang tidak diinginkan, tanpa diiringi pembentukan nilai moral dan spiritual yang menjadi landasan perilaku.
Berbeda dengan itu, Islam menawarkan pendekatan yang bersifat preventif melalui penerapan syariat secara menyeluruh. Sistem pergaulan Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan prinsip menjaga pandangan, menutup aurat, menghindari khalwat, serta melarang segala bentuk pendekatan kepada zina.
Selain itu, Islam mengatur institusi pernikahan dan menetapkan sanksi terhadap pelanggaran hukum syariat sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan masyarakat.
Di bidang pendidikan, Islam mengintegrasikan pembelajaran kesehatan reproduksi dengan pendidikan akidah, fikih pergaulan, dan akhlak. Tujuannya adalah membentuk kepribadian Islam sehingga generasi muda memahami bahwa menjaga kehormatan diri dan kesehatan reproduksi merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.
Selain itu, pencegahan juga memerlukan sinergi tiga pilar utama, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga berperan sebagai benteng pertama dalam membangun akidah dan karakter anak. Masyarakat berfungsi sebagai lingkungan yang melakukan kontrol sosial terhadap berbagai bentuk kemaksiatan.
Adapun negara memiliki tanggung jawab sebagai ra’in (pengurus) yang menjalankan fungsi ri’ayah (pelayanan dan pengaturan urusan rakyat), termasuk menciptakan kebijakan yang mendukung terwujudnya kehidupan sesuai syariat.
Dengan demikian, menurut pandangan penulis, penyelesaian persoalan HIV/AIDS tidak cukup hanya melalui pendekatan medis dan kuratif.
Diperlukan solusi yang menyentuh akar persoalan melalui pembentukan sistem kehidupan yang diyakini mampu menjaga perilaku individu, memperkuat institusi keluarga, serta membangun masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, penulis meyakini ancaman HIV/AIDS dapat ditekan sekaligus melahirkan generasi yang berakhlak dan berkualitas. Wallahu a’lam bishshawab.[]














Comment