LGBT Mengancam Generasi, Islam sebagai Solusi

Opini35 Views

Penulis: Umi Fia | Aktivis Muslimah Peduli Umat

 

RADARINDONESIANEWS.COM – Isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kembali menjadi perhatian publik. Di berbagai ruang, mulai dari media sosial hingga kehidupan bermasyarakat, kelompok ini dinilai semakin terbuka menyuarakan keberadaannya serta menuntut penerimaan atas orientasi seksual dan identitas gender yang mereka anut.

Fenomena tersebut memunculkan perdebatan luas karena menyangkut aspek moral, agama, hukum, hingga hak asasi manusia.

Pemerintah Indonesia pun mulai menunjukkan sikap melalui kebijakan pertahanan negara. Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Dalam regulasi tersebut, ancaman perluasan budaya LGBTQ ditempatkan sejajar dengan ancaman nonmiliter lainnya, seperti terorisme, separatisme, penyalahgunaan narkotika, hingga praktik judi daring.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagaimana diberitakan berbagai media nasional, tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyatakan bahwa perilaku kelompok LGBT telah mengalami perubahan. Jika pada masa lalu pelaku penyimpangan seksual cenderung menyembunyikan perilakunya karena rasa malu, kini sebagian di antaranya justru semakin terbuka bahkan berani menggelar berbagai kegiatan secara terang-terangan.

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat, bukan sekadar imbauan moral.

MUI juga menegaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut tidak dimaksudkan untuk menghukum orientasi seksual yang masih berada pada ranah pribadi, melainkan menitikberatkan pada tindakan penyimpangan seksual serta aktivitas yang mengampanyekannya.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI, sebagaimana diberitakan media nasional, turut mendukung pembahasan RUU Pidana LGBT sebagai instrumen hukum untuk membendung penyebaran propaganda yang dinilai semakin meluas.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak lepas dari kritik. Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, sebagaimana dikutip sejumlah media nasional, menegaskan bahwa Perpres tersebut bukan merupakan bentuk legalisasi diskriminasi terhadap komunitas LGBT.

Menurutnya, setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan hak asasi manusia sesuai ketentuan yang berlaku.

Buah Kapitalisme Sekuler

Maraknya fenomena LGBTQ di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam merupakan konsekuensi dari berkembangnya paham liberalisme yang lahir dari asas sekularisme. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga melahirkan sistem kapitalisme yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama.

Dalam sistem tersebut, kebebasan dipandang sebagai hak yang tidak boleh dibatasi selama tidak dianggap merugikan pihak lain. Akibatnya, berbagai bentuk orientasi maupun perilaku seksual dinilai sebagai hak pribadi yang harus dihormati, meskipun bertentangan dengan ajaran agama.

Di sisi lain, pandangan progresif memandang LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu. Selama dilakukan atas dasar persetujuan para pihak, orientasi seksual tersebut dianggap bukan sebagai persoalan hukum ataupun moral.

Dalam perspektif penulis, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 belum menyentuh akar persoalan. Regulasi tersebut dinilai hanya mengatur dampak yang tampak di permukaan, sementara akar masalah berupa sistem sekularisme tetap dipertahankan.

Selama hukum disusun dengan menjadikan paradigma hak asasi manusia sebagai landasan utama dan bukan hukum Allah SWT, penyelesaian persoalan LGBT dinilai tidak akan berlangsung secara menyeluruh.

Gerakan LGBT merupakan bagian dari gerakan global yang memiliki agenda politik, termasuk mendorong legalisasi pernikahan sesama jenis di berbagai negara.

Dalam pandangan tersebut, isu hak asasi manusia dan paradigma kesetaraan gender dipandang sebagai pintu masuk menuju legalisasi tersebut.

Islam sebagai Solusi

Bagi umat Islam, LGBT merupakan bentuk penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh syariat. Selain dipandang bertentangan dengan fitrah manusia, perilaku tersebut juga dikaitkan dengan kisah kaum Nabi Luth AS yang diabadikan dalam Al-Qur’an sebagai pelajaran bagi umat manusia.

Karena itu, menurut penulis, umat Islam memiliki kewajiban menjaga akidah dan moral masyarakat serta tidak memberikan pembenaran terhadap perilaku yang bertentangan dengan syariat, meskipun dibungkus dengan narasi hak asasi manusia.

Islam, menurut penulis, tidak hanya mengatur hubungan spiritual antara manusia dengan Allah SWT, tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem pemerintahan, hukum, ekonomi, pendidikan, hingga sistem sanksi pidana.

Dalam syariat Islam, setiap bentuk kemaksiatan dikategorikan sebagai jarimah yang memiliki ketentuan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup dilakukan melalui regulasi parsial, melainkan memerlukan penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).

Dalam pandangan tersebut, penerapan hukum Islam diyakini menjadi solusi komprehensif untuk menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan kehormatan manusia.Wallahu a’lam bish shawab.[]

Comment