Mujahid A Latief, Kuasa Hukum Fahri Hamzah |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A.
Latief menegaskan tidak ada yang berubah dalam surat gugatan dan replik
yang telah disampaikan dalam persidangan. Gugatan yang ditujukan
kliennya itu adalah kepada pribadi/individu yang telah menggunakan
jabatan di partai melakukan tindakan melawan hukum.
Latief menegaskan tidak ada yang berubah dalam surat gugatan dan replik
yang telah disampaikan dalam persidangan. Gugatan yang ditujukan
kliennya itu adalah kepada pribadi/individu yang telah menggunakan
jabatan di partai melakukan tindakan melawan hukum.
“Pernyataaan Zainudin Paru yang menyatakan Fahri tidak konsisten dan
melakukan kebohongan publik tidak memiliki dasar pijakan dan bisa
dinilai sebagai pernyataan provokatif untuk memunculkan kebencian orang
khususnya kader PKS terhadap Fahri Hamzah. Zainuddin Paru juga ingin
membelokan seolah-olah Fahri sedang berhadapan dengan partai. Pernyataan
seperti ini jelas memlintir fakta,” ujar Mujahid ketika dihubungi,
Selasa (7/6).
melakukan kebohongan publik tidak memiliki dasar pijakan dan bisa
dinilai sebagai pernyataan provokatif untuk memunculkan kebencian orang
khususnya kader PKS terhadap Fahri Hamzah. Zainuddin Paru juga ingin
membelokan seolah-olah Fahri sedang berhadapan dengan partai. Pernyataan
seperti ini jelas memlintir fakta,” ujar Mujahid ketika dihubungi,
Selasa (7/6).
Karena itu dirinya meminta Zainuddin tidak menjadi panik dengan
terungkapnya fakta-fakta di persidangan dan tidak melakukan hal-hal yang
justru bisa merusak nama baik PKS. Diharapkan agar Zainuddin Paru tetap
bisa menjaga nama baik PKS, partai yang ikut didirikan oleh Fahri
Hamzah.
terungkapnya fakta-fakta di persidangan dan tidak melakukan hal-hal yang
justru bisa merusak nama baik PKS. Diharapkan agar Zainuddin Paru tetap
bisa menjaga nama baik PKS, partai yang ikut didirikan oleh Fahri
Hamzah.
“Sebab pernyataan Zainuddin semakin membuat masyarakat sinis kepada
PKS dan membuat posisi kader di bawah dalam posisi sulit dan terjepit,”
tambahnya.
PKS dan membuat posisi kader di bawah dalam posisi sulit dan terjepit,”
tambahnya.
Mujahid menegaskan bahwa sejak awal Fahri Hamzah selalu konsisten
bahwa yang digugat adalah tindakan, putusan yang dilakukan para tergugat
yang telah menggunakan partai sebagai tameng untuk memecat Fahri,
padahal sejatinya adalah mereka menyalahgunakan kekuasaan, karena itulah
mereka harus bertanggungjawab atas tindakannya secara hukum, dalam
konteks itulah menurutnya gugatan ini harus dipahami.
bahwa yang digugat adalah tindakan, putusan yang dilakukan para tergugat
yang telah menggunakan partai sebagai tameng untuk memecat Fahri,
padahal sejatinya adalah mereka menyalahgunakan kekuasaan, karena itulah
mereka harus bertanggungjawab atas tindakannya secara hukum, dalam
konteks itulah menurutnya gugatan ini harus dipahami.
“Zainuddin Paru kerapkali menggunakan terminologi pembangkangan,
bohong, tidak taat dan lain-lain. Tapi tolong tanyakan ke dia pernahkah
ada satu pucuk surat peringatan atau notulensi hasil rapat resmi yang
memberikan peringatan kepada Fahri?” ujarnya.
bohong, tidak taat dan lain-lain. Tapi tolong tanyakan ke dia pernahkah
ada satu pucuk surat peringatan atau notulensi hasil rapat resmi yang
memberikan peringatan kepada Fahri?” ujarnya.
Padahal tambah Mujahid, dalam alam demokrasi dan reformasi yaang
telah juga ikut diperjuangkan oleh Fahri sejak awal, perbedaan pendapat
menempati posisi tinggi dan perbedaan pendapat tidak bisa dianggap
pembangkangan.
telah juga ikut diperjuangkan oleh Fahri sejak awal, perbedaan pendapat
menempati posisi tinggi dan perbedaan pendapat tidak bisa dianggap
pembangkangan.
“Jadi betapa otoriter dan berbahaya jika perbedaan pendapat dianggap
ketidaktaatan, itu cara berpikir lama yang tidak layak ada dalam negara
demokrasi,” tegasnya.
ketidaktaatan, itu cara berpikir lama yang tidak layak ada dalam negara
demokrasi,” tegasnya.
Oleh sebab itu, dirinya pun perlu mengingatkan agar Zainuddin dan
kawan-kawan bisa serius menelaah sisi hukum dari perkara ini dan tidak
membuat langkah yang merusak citra partai dan kader di bawah seperti
yang telah dilakukan oleh beberapa oknum partai. PKS jelas telah
memperlakukan Fahri Hamzah secara tidak adil dan hal itu sudah
ditegaskan pula dalam putusan sela pengadilan.
kawan-kawan bisa serius menelaah sisi hukum dari perkara ini dan tidak
membuat langkah yang merusak citra partai dan kader di bawah seperti
yang telah dilakukan oleh beberapa oknum partai. PKS jelas telah
memperlakukan Fahri Hamzah secara tidak adil dan hal itu sudah
ditegaskan pula dalam putusan sela pengadilan.
“Penyebutan beberapa nama yang bermasalah adalah contoh nyata betapa
perlakuan terhadap Fahri sungguh tidak adil, putusan pengadilan telah
menyatakan sebagian mereka bersalah melakukan tindak pidana, sedangkan
Fahri dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat yang memang ditugaskan
untuk bicara yang kadang berbeda dengan kehendak penggugat malah
dipecat, lalu dimana rasionalitas dan logika kita bisa membenarkan itu,”
pungkas Mujahid.
perlakuan terhadap Fahri sungguh tidak adil, putusan pengadilan telah
menyatakan sebagian mereka bersalah melakukan tindak pidana, sedangkan
Fahri dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat yang memang ditugaskan
untuk bicara yang kadang berbeda dengan kehendak penggugat malah
dipecat, lalu dimana rasionalitas dan logika kita bisa membenarkan itu,”
pungkas Mujahid.
Dosa-dosa Elite PKS
Dalam rillisnya, Mujahid juga kembali mengingatkan PKS maupun
masyarakat akan dosa-dosa para elit PKS yang sampai detik ini tidak
mendapatkan sanksi meski sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi
maupun pelanggaran lainnya.
masyarakat akan dosa-dosa para elit PKS yang sampai detik ini tidak
mendapatkan sanksi meski sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi
maupun pelanggaran lainnya.
“Setikdanya ada enam kader PKS yang memiliki persoalan hukum maupun
etika, sayang tak kan sanksi apapun dari PKS. Misalnya, Tifatul
Sembiring yang memfollow akun Twitter bintang porno. Luthfi Hasan Ishaaq
dan Gatot Pujo Nugroho yang ditangkap KPK karena kasus korupsi.
Muhammad Kasuba juga terbelit kasus korupsi,” jelasnya.
etika, sayang tak kan sanksi apapun dari PKS. Misalnya, Tifatul
Sembiring yang memfollow akun Twitter bintang porno. Luthfi Hasan Ishaaq
dan Gatot Pujo Nugroho yang ditangkap KPK karena kasus korupsi.
Muhammad Kasuba juga terbelit kasus korupsi,” jelasnya.
Dia pun menyebutkan bekas Menteri Pertanian Suswono sempat disebut
dalam korupsi kuota impor daging sapi yang juga membelit Luthfi.
Arifinto terbelit masalah saat ketahuan nonton video porno di sidang
paripurna.
dalam korupsi kuota impor daging sapi yang juga membelit Luthfi.
Arifinto terbelit masalah saat ketahuan nonton video porno di sidang
paripurna.
“Kalau Pak Fahri dianggap katakanlah merusak citra
partai, padahal Lutfi Hasan Ishaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba.
Drs Arifinto, Tifatul Sembiring, Suswono yang jelas telah melakukan
tindak pidana korupsi dan lain-lain. Kasus keenamnya inikan sangat
sistemik dan masif merusak citra PKS,” katanya.
Mujahid juga mempertanyakan ketegasan PKS yang seolah diam saja
dengan enam kader terbelit masalah itu. Sementara Fahri Hamzah yang tak
terlibat kasus hukum justru dipecat dari PKS. Enam kader PKS dengan
sejumlah permasalahannya, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga
pelanggaran kode etik, namun tak dipecat.
dengan enam kader terbelit masalah itu. Sementara Fahri Hamzah yang tak
terlibat kasus hukum justru dipecat dari PKS. Enam kader PKS dengan
sejumlah permasalahannya, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga
pelanggaran kode etik, namun tak dipecat.
“Mereka (6 kader PKS) tidak dipecat, apalagi ditegur pun mereka tidak
sama sekali. Jadi menurut kami ini satu sikap yang tidak fair dan tidak
objektif, atau perlakuan betul betul diskriminatif,” katanya.
sama sekali. Jadi menurut kami ini satu sikap yang tidak fair dan tidak
objektif, atau perlakuan betul betul diskriminatif,” katanya.
Untuk
diketahui, lima orang yang digugat Fahri Hamzah adalah Hidayat Nurwahid
sebagai Ketua Majelis Tahkim (tergugat 1), Surahman Hidayat, Abdi
Sumaiti, Sohibul Iman (tergugat III), dan Abdul Muiz Sa’adi (tergugat
I). Bahkan gugatan Fahri ini dimenangkan oleh PN Jakarta Selatan,
beberapa waktu lalu. (Denny/bb)
Comment