![]() |
Kuasa Hukum PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, TM. Mangunsong, SH |
Dana nasabah raib sebesar Rp. 255 miliar. Korporasi yang dirugikan, yakni PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, dan Global Index Investindo.
Kuasa Hukum PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, TM. Mangunsong, SH mengatakan, bagaimanapun Bank BTN harus bertanggung jawab atas raibnya dana kliennya.“Bank BTN harus bertanggungjawab terhadap dana klien kami yang tersisa, sebesar Rp. 110 miliar itu. BTN tidak bisa berdalih,” demikian ujarnya di Jakarta (29/03).
Pihaknya telah layangkan somasi ke Direktur Utama Bank BTN supaya segera mempertanggungjawabkan pengembalian dana kliennya yang raib.“Somasi ke Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk tertanggal 9 Maret 2017, dengan No. 67/TMM-P/S/III/2017,” kemukanya.
Sebelumnya Mangunsong mengemukakan, kliennya berkeinginan menarik sisa dananya Rp. 110 miliar dari yang tadinya Rp. 250 miliar, namun BTN memberi jawaban yang sangat membingungkan, bahwa dana tersebut sedang dalam objek investigasi.“Padahal, dana itu jelas-jelas belum pernah ditarik. Yang sudah pernah ditarik itu sebesar Rp.140 miliar, dari yang sebelumnya tersimpan Rp. 250 miliar,” Jelasnya.
“Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank itu, sesuai undang-undang Perbankan,” papar Pimpinan Lawfirm TM Mangunsong Lawyers & Partners itu.
Pasalnya tertuang menurut amanah konstitusi disesuaikan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, berbunyi: “Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan”.
“Jadi, tak ada alasan sebenarnya bagi BTN untuk tidak mengembalikan segera dana nasabahnya, bilamana ingin ditarik. Tidak perlu dikait-kaitkan dengan adanya persoalan internal pembobolan rekening oleh oknum bank itu sendiri,” paparnya.
“Bank BTN telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam mengelola jasanya, sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2) Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” katanya.
“Di pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebenarnya sudah jelas dikatakan, Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Jadi, dalam hal ini, Bank BTN jelas tidak menjalankan prinsip kehati-hatian itu sendiri,” bebernya.
Pihaknya menilai, Bank BTN bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2,3 dan 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang pada pokoknya, nasabah harus dilindungi, ketika menyimpan dananya dalam bentuk Giro atau Deposito, dan pihak bank berkewajiban menjaga stabilitas atau kesehatan bank.“Hingga bila terjadi pembobolan bank karena tindak pidana pemalsuan atau penggelapan adalah risiko yang ditanggung oleh pihak bank. Dan terjadinya kerugian tidak dapat dibebankan pada nasabah, melainkan menjadi tanggungjawab pihak bank dalam mengembalikan hilangnya uang tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, menanggapi alasan Bank BTN yang sedang mengajukan Laporan Polisi No. TBL/5738/XI/2016/PMJ/DIT Reskrimsus tanggal 21/11/2016, atas kehilangan sejumlah dana dari rekening BTN,“Bahwa adanya laporan BTN ke kepolisian, tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan/ atau tindak pencucian uang oleh oknum bank, itu adalah persoalan internalnya,” tandasnya.
Mangunsong secara tegas mengatakan, itu adalah masalah internal Bank BTN.”Maka itulah kami meminta agar direksi atau BTN bertanggung jawab dengan mengembalikan dana milik klien kami itu, sesuai dengan ketentuan perbankan dana klien kami yang berada di BTN yang saudara pimpin adalah dijamin dan dilindungi oleh UU yang harus dipertanggung jawabkan oleh pihak BTN. Sebab tidak alasan hukum apapun untuk tidak mengembalikan dana klien kami,” tandasnya.[Nicholas]
Comment