RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum tergugat mengajukan bukti
tertulis atau surat dalam persidangan hari ini. Namun, majelis hakim
menolak bukti tersebut dengan alasan bukti-bukti yang diajukan belum
dileges atau diberi materai dan dicap kantor pos sesuai dengan
aturannya, sehingga majelis hakim tidak menerima.
tertulis atau surat dalam persidangan hari ini. Namun, majelis hakim
menolak bukti tersebut dengan alasan bukti-bukti yang diajukan belum
dileges atau diberi materai dan dicap kantor pos sesuai dengan
aturannya, sehingga majelis hakim tidak menerima.
“Tentu ini mengecewakan bagi kami karena kehadiran kita hari ini
sia-sia”, kata Kuasa hukum penggugat, Mujahid, S.H. di sela-sela
persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (8/8).
sia-sia”, kata Kuasa hukum penggugat, Mujahid, S.H. di sela-sela
persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (8/8).
Harusnya, sambung Mujahd, kuasa hukum sudah mempersiapkan sebelum
persidangan karena sudah merupakan hal yang lazim dalam sidang
pembuktian.
persidangan karena sudah merupakan hal yang lazim dalam sidang
pembuktian.
“Yang lebih mengherankan kuasa hukum tergugat sempat mengatakan bahwa
sebelumnya bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat juga tidak dileges
padahal faktanya kami ajukan bukti sudah dileges dan hal ini dibenarkan
oleh panitera. Mungkin saat itu mereka gagal fokus”, tutupnya.
sebelumnya bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat juga tidak dileges
padahal faktanya kami ajukan bukti sudah dileges dan hal ini dibenarkan
oleh panitera. Mungkin saat itu mereka gagal fokus”, tutupnya.
Sidang ditunda sampai pekan depan untuk memberi kesempatan Tergugat
menyiapkan bukti sebagai mana mestinya. padahal sebelumnya kuasa hukum
PKS menyebarkan berita bahwa ada 300 surat bukti yang akan diajukan.
menyiapkan bukti sebagai mana mestinya. padahal sebelumnya kuasa hukum
PKS menyebarkan berita bahwa ada 300 surat bukti yang akan diajukan.
Kasus ini berlanjut di tengah Kegalauan elite PKS yang nampak semakin
menjadi-jadi. kemarin, 6 Agustus 2016 melalui media Presiden PKS
shohibul Iman tetap bersikeras agar DPR mengabaikan keputusan Provisi PN
jaksel yang mengabulkan permohonan Fahri Hamzah, sehingga posisinya
sebagai kader PKS, anggota dan pimpinan DPR tidak boleh digantikan
sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap.
menjadi-jadi. kemarin, 6 Agustus 2016 melalui media Presiden PKS
shohibul Iman tetap bersikeras agar DPR mengabaikan keputusan Provisi PN
jaksel yang mengabulkan permohonan Fahri Hamzah, sehingga posisinya
sebagai kader PKS, anggota dan pimpinan DPR tidak boleh digantikan
sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap.
Namun disisi lain, PKS juga sedang menghadapi persidangan etika dari 3
elitnya yang menjadi anggota DPR. Mereka adalah Presiden PKS, Sohibul
Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nurwahid dan Ketua Dewan Syariah
Pusat Surahman Hidayat. Mereka dilaporkan atas dugaan kebohongan,
pemalsuan dan tindakan melanggar UU lainnya.
elitnya yang menjadi anggota DPR. Mereka adalah Presiden PKS, Sohibul
Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nurwahid dan Ketua Dewan Syariah
Pusat Surahman Hidayat. Mereka dilaporkan atas dugaan kebohongan,
pemalsuan dan tindakan melanggar UU lainnya.
Kuasa hukum Fahri Hamzah berharap agar PKS mempersiapkan persidangan
ini secara serius sebab kasus ini memiliki implikasi pada kehidupan
berbangsa dan bernegara.
ini secara serius sebab kasus ini memiliki implikasi pada kehidupan
berbangsa dan bernegara.
“Ini ujian berat buat PKS tentang kapasitas pemimpinnya menghadirkan
masalah internal sebelum memimpin bangsa Indonesia”, tegas Mujahid.
(Denny/bb)
masalah internal sebelum memimpin bangsa Indonesia”, tegas Mujahid.
(Denny/bb)
Comment