Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Kabupaten Kediri Molor

Berita544 Views
Fot/radarindonesianews.com
RADARINDONESIANEWS.COM, KEDIRI – Banyaknya Laporan Dana Desa tahun anggaran 2016 yang belum selesai membuat Dana Desa tahun anggaran 2017 di Wilayah Kabupaten Kediri belum bisa disalurkan ke rekening 334 desa.

Sesuai petunjuk teknis, semestinya Dana Desa sudah cair pada bulan Maret. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu digelontorkan di tiap desa mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per tahunnya dengan tiga kali tahapan. 

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri Dodik Purwanto mengatakan, di Kabupaten Kediri ada beberapa hal yang menjadi penyebab molornya pencairan Dana Desa. Pertama, banyak desa yang belum mengajukan APB-Des dan belum menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahun 2016. 
“Sebelum memasuki tahun 2017, setiap desa dituntut untuk mengusulkan APB-Desnya. Tetapi hingga sekarang ini masih banyak yang belum. Selain itu, banyak juga desa yang belum menyelesaikan LPJ Dana Desa tahun 2016 kemarin,” katanya.

Sementara itu lembaga APeL Kediri, menduga bahwa ada kurang lebih 65% Desa yang ada di Kediri belum menyelesaikan LPJ Dana Desa tahun 2016 dan APB-Des 2017. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kemampuan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri dalam mengerjakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) menjadi penyebab terhambatnya pencairan Dana Desa di Kabupaten Kediri. Selain itu peran Pendamping desa tidak bisa optimal dan hanya sekedar formalitas saja sebagai Pendamping Desa maupun Pendamping Lapangan Desa.

Koordinator Aliansi PElindung Lingkungan (APeL) Kediri, Opick mengatakan bahwa, banyak faktor yang menjadi penghambat belum cairnya Dana Desa di Kabupaten Kediri. Misalnya, Kesulitan Perangkat Desa membuat laporan Dana Desa, kesulitan tersebut dugaan kami adanya keterlibatan Kepala Desa atau Lurah yang menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, kemudian dugaan kami berikutnya adanya pelaksanaan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Pendamping Desa yang tidak berjalan secara optimal.

“Dugaan kami hampir sebagian besar desa di kediri mengalami keterlambatan dalam membuat LPJ Dana Desa tahun 2016 dan APB-Des 2017. Karena kami melihat desa belum mampu mengelola dana yang begitu besar. Bahkan kami menduga potensi korupsi di penggunaan Dana Desa begitu besar.” ujarnya, Selasa (11/4).

Menurutnya, masalah seperti ini harus segera diselesaikan. Jangan kemudian leading sektornya atau pihak – pihak terkait seperti BPMPD, Inspektorat, Camat dan Tenaga atau Konsultan Ahli kabupaten Kediri terkesan melakukan pembiaran. Jangan sampai ada kecurigaan bagi kami kepada instansi tersebut ikut terlibat dalam pembiaran. Sebab, besarnya anggaran Dana Desa yang diterima di sejumlah desa tidak bisa serta merta dibebankan atau dibiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah Kediri. 
Kami berharap BPK, Kejaksaan maupun Polri untuk melakukan audit atau investigasi tentang penggunaan Dana Desa. Jangan sampai anggaran yang begitu besar tersebut di korupsi atau tidak tepat sasaran. Mengingat jika Anggaran Dana Desa tersebut digunakan dengan maksimal, maka akan memberikan kesejahteraan masyarakat. “Ini harus segera diselesaikan.” jelasnya.(Pick)

Comment