LGBT dan Ancaman terhadap Peradaban Manusia

Opini28 Views

Penulis: Desi Ummu Idris | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketika sebuah penyimpangan tidak lagi disembunyikan, tetapi justru diperjuangkan untuk dilegalkan dan dirayakan, yang sedang diuji bukan hanya moral individu. Yang dipertaruhkan adalah ketahanan sebuah bangsa dan keberlangsungan sebuah peradaban.

Di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim, propaganda LGBT kini bukan lagi isu pinggiran. Narasi tersebut telah merambah ruang kelas, media sosial, kampus, hingga menjadi bagian dari perdebatan dalam kebijakan publik.

Pertanyaannya, apakah masyarakat akan membiarkan kondisi ini menjadi sesuatu yang dianggap wajar, atau mengambil langkah untuk mencegahnya sebelum terlambat?

LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter

Pemerintah Indonesia menempatkan isu ini dalam perspektif ketahanan nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dicantumkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Sebagaimana diberitakan MUI.or.id pada 6 Juli 2026, kebijakan tersebut menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman yang memerlukan perhatian negara.

Merespons kebijakan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginisiasi penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT. MUI mengusulkan regulasi khusus untuk menindak pelaku praktik maupun pihak yang menyebarkan propaganda LGBT.

Dukungan juga disampaikan Komisi VIII DPR RI yang memandang RUU tersebut penting sebagai instrumen untuk membendung penyebaran paham yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Langkah serupa dilakukan Kementerian Agama dengan menyiapkan berbagai materi edukasi guna mencegah penyebaran perilaku LGBTQ di masyarakat.

Laman Antara (6 Juli 2026) melaporkan, program tersebut menjadi bagian dari strategi menghadapi ancaman nonmiliter di bidang ideologi dan budaya.

Di sisi lain, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan membantah anggapan tersebut. Sebagaimana diberitakan Tempo pada 10 Juli 2026, pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk melegalkan diskriminasi terhadap individu LGBT.

Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan LGBT telah berkembang menjadi isu kebijakan negara yang tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sosial biasa.

Liberalisme, Sekularisme, dan Agenda Global

Mengapa LGBT dapat berkembang di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam? Menurut penulis, fenomena tersebut tidak dapat dipisahkan dari menguatnya paham liberalisme yang mengedepankan kebebasan individu selama tidak dianggap merugikan pihak lain. Liberalisme lahir dari sekularisme, yakni pandangan yang memisahkan agama dari kehidupan bernegara.

Dalam paradigma tersebut, agama ditempatkan hanya pada ranah ibadah, sementara hukum, pendidikan, dan kebijakan publik dibangun di atas prinsip-prinsip seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan kebebasan berekspresi.

Dalam kerangka inilah propaganda LGBT dinilai memperoleh ruang melalui narasi tentang keberagaman, anti-diskriminasi, dan perlindungan hak individu.

Menurut pandangan penulis, meskipun Perpres Nomor 111 Tahun 2025 telah menyebut LGBT sebagai ancaman nonmiliter, kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan selama masih berada dalam sistem hukum yang dinilai berlandaskan paradigma sekuler.

Akibatnya, negara dinilai menghadapi dilema antara menganggap LGBT sebagai ancaman sekaligus mempertimbangkan aspek hak asasi manusia.

LGBT tidak lagi dipahami sebagai persoalan individu semata, melainkan bagian dari gerakan global yang memiliki tujuan memperoleh pengakuan hukum terhadap hubungan sesama jenis.

Untuk mencapai tujuan tersebut, menurut penulis, terdapat tiga jalur yang ditempuh, yakni normalisasi melalui media dan pendidikan, dorongan perubahan hukum dengan pendekatan HAM dan anti-diskriminasi, serta tekanan politik di tingkat internasional.

Karena itu, meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran budaya LGBT serta memperkuat perlindungan keluarga dari berbagai pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Rusaknya Fitrah dan Tatanan Sosial

Menurut pandangan penulis, dampak LGBT tidak berhenti pada pelakunya, melainkan berpotensi memengaruhi kehidupan sosial secara lebih luas.

Pertama, dinilai dapat mengaburkan fitrah manusia. Dalam ajaran Islam, manusia diciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Ketika konsep tersebut bergeser, penulis menilai dapat muncul kebingungan identitas pada generasi berikutnya.

Kedua, dinilai melemahkan institusi keluarga sebagai fondasi utama masyarakat. Ketika keluarga mengalami disfungsi, maka ketahanan sosial juga akan ikut terpengaruh.

Ketiga, menurut penulis, praktik seksual menyimpang berpotensi berkaitan dengan berbagai persoalan kesehatan maupun sosial.

Keempat, penulis menilai perdebatan berkepanjangan mengenai penyimpangan seksual dapat mengalihkan perhatian bangsa dari agenda pembangunan peradaban.

Allah SWT telah memberikan peringatan melalui kisah kaum Nabi Luth sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?’” (QS. Al-A’raf: 80).

Ayat tersebut, menurut penulis, menunjukkan bahwa perilaku tersebut dipandang sebagai perbuatan yang melampaui batas.

Solusi Menurut Perspektif Islam

Menurut pandangan penulis, menghadapi persoalan yang bersifat sistemik memerlukan penyelesaian yang juga bersifat sistemik. Islam dipandang menawarkan solusi menyeluruh karena bersumber dari syariat Allah SWT.

Pertama, dari aspek akidah. Penulis berpandangan bahwa akidah Islam seharusnya menjadi landasan dalam kehidupan bernegara agar tujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dapat diwujudkan.

Kedua, dari aspek hukum. Menurut penulis, setiap perbuatan maksiat yang merusak masyarakat dipandang sebagai jarimah yang memiliki ketentuan sanksi dalam syariat Islam.

Ketiga, dari aspek politik. Penulis berpendapat bahwa apabila LGBT dipandang sebagai gerakan terorganisasi, maka negara semestinya tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang menyebarkan, mendanai, maupun memfasilitasi penyebarannya.

Dalam pandangan penulis, seluruh konsep tersebut hanya dapat diterapkan secara utuh apabila syariat Islam diterapkan secara kaffah.

Lahirnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 serta munculnya wacana RUU Pidana LGBT menunjukkan adanya perhatian negara terhadap persoalan ini. Namun, menurut penulis, perhatian tersebut belum cukup apabila belum diikuti langkah yang dinilai mampu menyentuh akar persoalan.

Umat Islam dan para pengambil kebijakan perlu menentukan arah peradaban dengan menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam menjaga fitrah manusia, ketahanan keluarga, serta keberlangsungan generasi.

Jika tidak, penulis mengkhawatirkan bangsa ini akan menghadapi krisis identitas, melemahnya institusi keluarga, dan lunturnya nilai-nilai moral pada generasi mendatang.

Rasulullah SAW bersabda: “Laknat Allah bagi orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Tirmidzi No. 1456).

Pada akhirnya, pilihan berada di tangan setiap individu dan bangsa: membiarkan perubahan itu berlangsung tanpa kendali, atau berupaya menjaga nilai-nilai yang diyakini sebagai fondasi tegaknya sebuah peradaban.[]

Comment