Walau sudah di ingatkan bahwa TGB adalah Gubernur NTB, Steven tetap memaki-maki, bahkan mulai melakukan penghhinaan dengan kata-kata rasis kepada TGB yang adalah seorang Hafiz Al-Qur’an dan cucu ulama besar pendiri Nahdatul Wathan. Karena terus di umpat dengan kata-kata kasar bahkan dengan hinaan yang rasis dengan sebutan ”Dasar Indo, Dasar Indonesia, Dasar pribumi TIKO” Adalah singkatan dari tikus kotor yang merupakan istilah penghinaan untuk pribumi Indonesia.
Melihat Kronologis kejadian ini, Bahwa penghinaan terhadap TGB (Tuan Guru Bajang) Yang di lakukan STEVEN merupakan tindakan yang tidak bermoral dan tidak etis, sebab ini bukan persoalan antara individu Yang bersangkutan tetapi sangat berpengaruh terhadap kebhinekaan di Indonesia. Selain Gubernur NTB, TGB merupakan salah satu sosok Ulama, Tokoh Nasional yang tidak seharusnya mendapatkan perkataan yang tidak etis dan tidak menghargai keberagaman di Indonesia. Oleh sebab itu, Kami meminta kepada Pihak yang berwajib (POLRI) untuk menindaklanjuti kasus ini.
Jika kita berpedoman pada Konstitusi Negara Steven Bisa di kenakan Pasal KUHP 315. Cuma karena adanya perubahan terhadap UU NO 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi RAS dan ETNIS, maka sudah kewajiban POLRI untuk menindaklanjuti dan memanggil Steven, karena bukan Delik aduan yang mengharuskan adanya laporan.
Maka dengan ini kami melakukan Gerakan seribu Lilin yang merupakan Respentatif Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini, dan jika pihak POLRI tidak mengambil langkah, maka kami dari Lingkar Study Mahasiswa NTB akan mendatangi dan melaporkan secara resmi di BARESKRIM POLRI pada hari Senin besok.
Dengan tuntutan Kami bersama sebagai berikut :
1. Meminta Kepada Polri untuk menangkap Penghina Gubernur NTB.
2. Hentikan Tindakn Menghina Siapapun atas Nama Ras, Suku dan Agama, Karena Tidak sesuai dengan Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.[Yunita]
Comment