![]() |
Mahfud MD.[Nicholas/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Majelis Nasional KAHM gelar Diskusi Publik dengan tema “Selamatkan Keuangan Negara, Jangan Privatisasi BUMN” di Hotel Luwansa, Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Senin(6/2).
Dalam kesempatan diskusi tersebut, koordinator Presidium I, Prof.Dr.
Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U menyampaikan KAHMI (Korps Alumni
HMI) telah membahas dan akan membuat Judicial Review ke Mahkamah Agung
(MA) atas Peraturan Pemerintah 72/2026 tentang Tata Cara Penyertaan
Modal dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U menyampaikan KAHMI (Korps Alumni
HMI) telah membahas dan akan membuat Judicial Review ke Mahkamah Agung
(MA) atas Peraturan Pemerintah 72/2026 tentang Tata Cara Penyertaan
Modal dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Hadir dalam diskusi antara lain Faisal
Basri (ekonom), Agus Pambagio (pakar kebijakan publik), Dr. Ahmad Redi
(pakar hukum), Apung Widadi (koordinator Fitra), Bisman Bhaktiar (Tim
hukum KAHMI), serta Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Basri (ekonom), Agus Pambagio (pakar kebijakan publik), Dr. Ahmad Redi
(pakar hukum), Apung Widadi (koordinator Fitra), Bisman Bhaktiar (Tim
hukum KAHMI), serta Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
“JR ke MA, formatnya apa, maka
perlu ada dua alternatif, uji formal dan uji material. Hukumnya diubah,
hanya cara pengubahan hukum menurut Undang-undang harus sesuai dengan
UU, tidak bisa kalau hanya dengan PP atau Kepres. Tidak bisa,” Ujar Mahfud.
perlu ada dua alternatif, uji formal dan uji material. Hukumnya diubah,
hanya cara pengubahan hukum menurut Undang-undang harus sesuai dengan
UU, tidak bisa kalau hanya dengan PP atau Kepres. Tidak bisa,” Ujar Mahfud.
Mahfud
menambahka, sebelumnya pernah diundang ke Watimpres untuk
membahas hal ini bersama dengan Jimli, terakit mengenai apakah boleh
Perusahaan itu di Holding menurut aturan hukum yang berlaku, termasuk
telkom, transportasi, migas, dan sebagainya.
menambahka, sebelumnya pernah diundang ke Watimpres untuk
membahas hal ini bersama dengan Jimli, terakit mengenai apakah boleh
Perusahaan itu di Holding menurut aturan hukum yang berlaku, termasuk
telkom, transportasi, migas, dan sebagainya.
“Jawaban saya ketika itu simple aja, Boleh. Itu kan pemerintah,” ungkapnya.
Sambung Mahfud, akan ada 6 atau 7 kelompok BUMN di antaranya adalah PGN, yang akan disatukan dengan
Pertamina.”Hingga harus melalui produk yang setara. Kenapa keluar PP?
Itu bukan dalam pengaturan yang berbeda-beda, untuk PP,
UU keuangan negara, dan sebagainya,” paparnya.
Pertamina.”Hingga harus melalui produk yang setara. Kenapa keluar PP?
Itu bukan dalam pengaturan yang berbeda-beda, untuk PP,
UU keuangan negara, dan sebagainya,” paparnya.
Menurut
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011 ini, perlu dibuat undang-undang dikarenakan rosedur
itu salah. Itu bisa dianggap penyalahgunaan keuangan negara, itu alasan
pertama.
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011 ini, perlu dibuat undang-undang dikarenakan rosedur
itu salah. Itu bisa dianggap penyalahgunaan keuangan negara, itu alasan
pertama.
“Ini menjadi ‘substansi’nya, di mana materinya
bertentangan. PP ini bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011, bertentangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan
kata lain, PP tersebut menyalahi prosedur karena melangkahi UU. Makanya perlu mengubah payung hukumnya,” tukasnya.
bertentangan. PP ini bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011, bertentangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan
kata lain, PP tersebut menyalahi prosedur karena melangkahi UU. Makanya perlu mengubah payung hukumnya,” tukasnya.
Tujuan Judicial Review ini, lanjut Mahfud, guna pengelolaan keuangan
negara lebih tertib dan pembangunan bagi kita semua. Guna membersihkan
negara dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
negara lebih tertib dan pembangunan bagi kita semua. Guna membersihkan
negara dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Mahfud menambahkan, undang-undang hanya bisa diubah dengan UU yang
lain tidak bisa dengan PP, apalagi undang-undangnya banyak seperti
UU BUMN, UU keuangan negara, Perseroan Terbatas.
lain tidak bisa dengan PP, apalagi undang-undangnya banyak seperti
UU BUMN, UU keuangan negara, Perseroan Terbatas.
“Itu catatannya bisa
diubah dengan Undang-Undang, itu bila dipandang dari sudut prosedure. Substansinya, UUD pasal 33 itu saja,” tandasnya.[Nicholas]
diubah dengan Undang-Undang, itu bila dipandang dari sudut prosedure. Substansinya, UUD pasal 33 itu saja,” tandasnya.[Nicholas]
Comment