![]() |
ilustrasi |
RADARINDONESIANEWS.COM, SULTRA – Warga Desa Lasiwa Kecamatan Wakorumba Utara
Kabupaten Buton Utara (Butur) menilai pelaksana tugas (PLT) Kapala Desa
(Kades) Lasiwa cacat yuridis, pihak Ombudsman Perwakilan Sulawesi
Tenggara (Sultra) akan melakukan klarifikasi terkait pengaduan warga
Desa Lasiwa.
Kabupaten Buton Utara (Butur) menilai pelaksana tugas (PLT) Kapala Desa
(Kades) Lasiwa cacat yuridis, pihak Ombudsman Perwakilan Sulawesi
Tenggara (Sultra) akan melakukan klarifikasi terkait pengaduan warga
Desa Lasiwa.
Salah seorang warga Desa Lasiwa, Albar, mengatakan dirinya
menolak jika Andi Safruddin kembali diangkat sebagai PLT Kades di Desa
Lasiwa oleh Bupati . Sebab, Andi Safruddin sudah pernah diberhentikan
berdasarkan hasil klarifikasi tim terpadu tentang indikasi
penyalahgunaan jabatan PLT Kades dan digantikan oleh Made Alwi dimasa
jabatan Pejabat (Pj) Bupati Saimu Alwi.
menolak jika Andi Safruddin kembali diangkat sebagai PLT Kades di Desa
Lasiwa oleh Bupati . Sebab, Andi Safruddin sudah pernah diberhentikan
berdasarkan hasil klarifikasi tim terpadu tentang indikasi
penyalahgunaan jabatan PLT Kades dan digantikan oleh Made Alwi dimasa
jabatan Pejabat (Pj) Bupati Saimu Alwi.
“Namun setelah pemilihan Buapati dan Abu Hasan menang Andi
Safruddin, kembali diangkat sebagai PLT Kades di Desa Lasiwa
menggantikan Made Alwi,” ungkap Albar senin (23/5/2016).
Safruddin, kembali diangkat sebagai PLT Kades di Desa Lasiwa
menggantikan Made Alwi,” ungkap Albar senin (23/5/2016).
Sehingga, lanjut Albar, dirinya sangat menyayangkan
tindakan yang dilakukan Bupati terpilih tersebut .karena kembali
mengangkat Andi Safruddin sebagai PLT Kades di Desa Lasiwa yang
sebelumnya pernah diberhentikan. Sebab, menurutnya langkah yang
dilakukan Bupati memiliki kesan memberikan pendidikan politik yang
kurang baik kepada warga Desa Lasiwa, disamping itu juga langkah yang
dilakukan Bupati Butur membuat masyarakat menjadi bingun seakan-akan
tidak ada sosok pejabat lain yang bisa ditempatkan di Desa Lasiwa
sebagai PLT Kades.
tindakan yang dilakukan Bupati terpilih tersebut .karena kembali
mengangkat Andi Safruddin sebagai PLT Kades di Desa Lasiwa yang
sebelumnya pernah diberhentikan. Sebab, menurutnya langkah yang
dilakukan Bupati memiliki kesan memberikan pendidikan politik yang
kurang baik kepada warga Desa Lasiwa, disamping itu juga langkah yang
dilakukan Bupati Butur membuat masyarakat menjadi bingun seakan-akan
tidak ada sosok pejabat lain yang bisa ditempatkan di Desa Lasiwa
sebagai PLT Kades.
“Olehnya itu kami berharap Bupati Butur dapat meninjau
kembali keputusan yang dikeluarkanya dengan nomor 101/2016 tentang
pemberhentian Kades/Pejabat Kades dan pengangkatan pejabat Kades
se-Kecamatan Wakorumba Utara. Sebab tidak berdasarkan surat usulan Camat
No 141/29/2016 perihal usulan pelaksana Kades,” paparnya.
kembali keputusan yang dikeluarkanya dengan nomor 101/2016 tentang
pemberhentian Kades/Pejabat Kades dan pengangkatan pejabat Kades
se-Kecamatan Wakorumba Utara. Sebab tidak berdasarkan surat usulan Camat
No 141/29/2016 perihal usulan pelaksana Kades,” paparnya.
Disamping itu, sorot Albar, pengangkatan SK tentang
pengangkatan dan pemberhentian Kades tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) No 43/2014 beserta perubahannya PP 47/2015 tentang
peraturan pelaksana UU No 6/2014 tentang Desa serta tidak berdasarkan
Permendagri No 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades.
pengangkatan dan pemberhentian Kades tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) No 43/2014 beserta perubahannya PP 47/2015 tentang
peraturan pelaksana UU No 6/2014 tentang Desa serta tidak berdasarkan
Permendagri No 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades.
“Disisi lain kami tidak menginginkan PLT Kades yang sudah
diberhentikan dikembalikan menjabat sebagai PLT Kades di Desa kami,”
tutupnya.
diberhentikan dikembalikan menjabat sebagai PLT Kades di Desa kami,”
tutupnya.
Ditempat terpisah Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI)
perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksah mengatakan yang namanya
pengaduan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti oleh Ombudsman
Perwakilan Sultra karena itu adalah kewajiban, salah satu kewajiban itu
adalah menindak lanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait
penyelenggaraan pelayanan publik.
perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksah mengatakan yang namanya
pengaduan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti oleh Ombudsman
Perwakilan Sultra karena itu adalah kewajiban, salah satu kewajiban itu
adalah menindak lanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait
penyelenggaraan pelayanan publik.
“Jadi laporan masyarakat yang berasal dari Butur ini kami
sudah terima dan nanti kita akan kaji dan tindak lanjuti dengan
memanggil pihak-pihak yang perlu kita minta penjelesan terkait dengan
subtansi laporan,” katanya.
sudah terima dan nanti kita akan kaji dan tindak lanjuti dengan
memanggil pihak-pihak yang perlu kita minta penjelesan terkait dengan
subtansi laporan,” katanya.
Aksah menjelaskan, laporan yang diajukan oleh warga Lasiwa
Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Butur itu terkait dengan PLT Kades
yang diduga cacat yuridis.
Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Butur itu terkait dengan PLT Kades
yang diduga cacat yuridis.
Langkah yang akan dimabil oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Sultra akan meminta klarisfikasi pada pihak-pihak terkait seperti BPD, Camat, dan juga Bupati.( teropong sultra )
Comment