Masyarakat Resah, LPA Banten Tanggapi Kasus Pedofilia Online

Berita456 Views
Iip Syafruddin, Ketua LPA Provinsi Banten.[Ali/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, BANTEN – Terbongkarnya sindikat pornografi anak oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memancing perhatian netizen. Kabar itupun dengan santer beredar di media sosial hingga menjadi salah satu topik yang paling hangat diperbincangkan. Adanya kasus ini tentu membuat masyarakat resah, terutama para orangtua dikarenakan korban prostitusi online melibatkan anak – anak.

“Sebagai orangtua dari satu orang putri yang saat ini masih duduk di Sekolah Dasar (SD), saya merasa resah dengan ramainya kasus pedofilia online yang saat ini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat, apalagi diera modern seperti saat ini hampir semua anak – anak memakai handphone berbasis android sehingga sangat lah mudah bagi para pelaku untuk mempengaruhi anak – anak lewat media sosial, itu yang membuat saya takut, bagaimana kalau korbannya putri saya, jadi untuk mencegah terjadinya hal tersebut saya melarang putri saya untuk memakai handphone android dan menukarnya dengan handphone tanpa akses internet,” Ucap Sri warga Serang. Jumat, 17 Maret 2017.

Menanggapi hal tersebut Iip Syafruddin selaku Ketua LPA Provinsi Banten kepada radarIndonesianews.com menyampaikan, kasus pedofilia online yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia tentu menjadi satu catatan Bersama, bahwa sudah bisa dibuktikan anak-anak menjadi korban eksploitasi seksual dengan modus online. Untuk menghindari hal tersebut peran aktif orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anak sangat penting. Tetapi begitu pelik ketika orang tua melakukan pembiaran bahkan aktif mengomersialisasi darah daging mereka sendiri, Jika itu benar orang tua tersebut juga bisa dikenai sanksi pemberatan.

“Mari kita ingat kembali kasus Emon pedofil asal Sukabumi. Dalam kasus ini sejumlah anak dan orangtua menyebut diri mereka sebagai korban, tapi bukan korban eksploitasi seksual dan bukan juga korban kejahatan seksual, melainkan korban utang-piutang. Karena mereka merasa dirugikan oleh Emon sang pedofil yang tidak membayar mereka sesuai kesepakatan. Perlu digaris bawahi disini bagi korban dan orangtuanya, integritas tubuh anak bukan persoalan berarti asalkan ada keuntungan finansial yang bisa diperoleh dari pelaku, padahal kasus prostitusi ini bisa beranak pinak menjadi masalah seksualisasi perilaku sehingga terjadi kehamilan di luar pernikahan, penyakit menular seksual, putus sekolah dan para ibu usia remaja yang tidak siap mengasuh anak, sangat merisaukan bahwa keabsurdan itu juga telah dialami oleh banyak anak-anak kita dengan alasan demi pulsa, kosmetik atau karcis bioskop dan sejenisnya,” Ungkap Iip.

Apabila orangtua berperilaku sebagaimana dimaksud, Lanjut Iip. Maka di samping dikenakan pidana, kuasa asuh orangtua tersebut juga bisa dicabut hal Itu dibenarkan oleh UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Penjualan Orang yang menyebut adanya restitusi bagi korban. Secara umum memang seksualitas telah mengalami desakralisasi. Coba kita tengok bagaimana toko-toko kelontong berlisensi mendisplay kondom di counter depan meja kasir. Ia pernah bertanya, kapan dan siapa pembeli kondom tersebut. Lalu kasir menjawab, paling laris adalah pada malam akhir pekan dan pembeli paling banyak adalah anak-anak remaja.

“Saya berupaya berulang kali menegur toko-toko tersebut, tapi tidak digubris. Selain kasus pedofil online yang sedang hangat di perbincangkan, saat ini pertanyaannya bagaimana dengan kasus prostitusi anak-anak lainnya, bagaimana kasus tahun lalu, di mana anak-anak yang dilacurkan untuk orang-orang gay di kawasan sekitar Ciawi, bagaimana proses hukum terhadap pelaku dan bagaimana rehabilitasi bagi korban, Indonesia perlu memiliki basis data, basis data tentang pelaku harus terbuka untuk publik demi menangkal aksi residivisme sementara basis data tentang korban harus tertutup semata-mata untuk kepentingan rehabilitasi,” Jelasnya.

Iip menambahkan, Pada dasarnya kasus ini merupakan salah satu bentuk utama perdangan orang, lantas apa dalam kasus prostitusi anak ini para pelaku akan dikenai sanksi pemberatan seperti kebiri, pemasangan chip, publikasi identitas atau hukuman mati, sebgaimana revisi kedua UU Perlindungan Anak, Tetapi sangat disayangkan aturan teknis dalam hal tersebut belum ada, Namun kemungkinan para pelaku bisa dijerat dengan UU tindak pidana Perdagangan manusia dan UU perlindungan anak, karena pelaku memakai sarana media online maka bisa dimungkinkan juga pelaku tersangkut UU ITE serta UU Pornografi.

“Hitam putihnya persoalan sudah terang benderang pasal berlapis bisa dimungkinkan diterima pelaku. Saya berharap banyak kepada aparat hukum agar bisa terus mengungkap kasus-kasus yang mengorbankan Anak dan saya juga berharap kasus serupa tidak pernah terjadi di Provinsi Banten,” Tambahnya. (Ali).

Comment