Mau Dilengserkan Dari Pimpinan DPR, Fahri Hamzah Melawan!

Berita509 Views
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.[Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah geram mengenai kabar dirinya diduga
melanggar peraturan PKS karena terlalu liar pasang badan saat mantan
Ketua DPR Setya Novanto terlilit masalah etik minta saham PT Freeport
Indonesia. Fahri enggan dievaluasi Badan Penegak Disiplin Organisasi
(BPDO) DPP PKS. Dia hanya mau jika yang melakukan evaluasi Fraksi PKS di
DPR.

BPDO ini diyakini menjadi alat pimpinan PKS di bawah
Sohibul Iman untuk melengserkan Fahri dari wakil ketua DPR. Fahri juga
dinilai terlalu keras dalam bicara dan mengkritik pemerintah, tidak
seperti kader PKS kebanyakan lainnya.

“Kalau ada evaluasi saya,
ya yang evaluasi fraksi PKS karena saya bernaung di fraksi PKS. Saya
bukan anggota DPP tapi saya anggota fraksi saja,” kata Fahri di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1).

Fahri
menjelaskan, bahwa di dalam AD/ART PKS memang ada BPDO. Namun perangkat
organisasi tersebut hanya bisa bekerja jika ada pelaporan saja. Tentu
tak seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa memproses suatu
perkara tanpa adanya laporan.

“Di dalam AD/ART PKS, lembaga BPDO
itu tugasnya seperti MKD, pasif. Bahkan BPDO itu tidak mengenal, kalau
di MKD kan kasus yang tanpa laporan bisa, di BPDO tidak ada. Karena itu
istilah evaluasi tidak benar. BPDO itu bisa saja tapi bukan evaluasi
tapi berdasarkan laporan,” tuturnya.

Fahri merasa kecewa sebab
sebelum BPDO bekerja, perihal dugaan pelanggaran peraturan dia sudah
diumumkan ke publik. Menurut Fahri, harusnya proses tersebut berlangsung
secara diam-diam di internal.

“Sebenarnya BPDO itu persoalan
etik di dalam PKS, tradisinya kita diam-diam saja. Tapi diumumkan ke
publik akhirnya saya menjawab teman-teman kan, harusnya dibahas internal
di partai,” ujarnya.

Fahri juga menuding ada beberapa orang di
internal partai yang akan menjatuhkan posisinya. “Jadi jangan sampai ada
hal-hal yang tak transparan, main di belakang layar. BPDO dalam AD/ART
tidak bertugas evaluasi anggota, dia menerima laporan pengaduan atas
anggota yang dianggap melanggar AD/ART,” pungkasnya.[mrdk]

Comment