MBG: Antara Harapan, Tata Kelola, dan Kepentingan Rakyat

Opini1185 Views

Penulis: Rifdah Azka Rofifah | Mahasantriwati Cinta Quran Center

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal digagas sebagai salah satu upaya pemerintah mengatasi persoalan stunting dan gizi buruk di Indonesia. Program ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.

Namun, dalam pelaksanaannya, MBG masih menghadapi sejumlah persoalan. Alih-alih sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah dengan persoalan gizi tinggi, program tersebut justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara tujuan kebijakan dan realitas di lapangan.

Kondisi itu, misalnya, terlihat di Papua. Sebagai wilayah yang masih menghadapi persoalan stunting dan gizi buruk, ketersediaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Papua disebut masih sangat terbatas, bahkan belum mencapai 10 persen. Fakta tersebut menunjukkan bahwa program belum sepenuhnya menjangkau wilayah yang justru memiliki kebutuhan gizi yang besar.

Persoalan lain muncul setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan masalah pada 414 SPPG. Sejumlah SPPG disebut memiliki rekening ganda, bersifat fiktif, bahkan belum beroperasi tetapi tetap menerima aliran dana dari pemerintah pusat.

Temuan ini tentu patut menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola, pengawasan, dan penggunaan anggaran negara. Hal ini sebagaimana dilaporkan laman kompas (6/8/2026).

Di sinilah pertanyaan mengenai orientasi pelaksanaan MBG menjadi relevan. Keberhasilan sebuah kebijakan publik semestinya tidak diukur semata-mata dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya program yang terlaksana. Ukuran yang lebih penting adalah dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Dalam konteks MBG, keberhasilan semestinya tercermin dari menurunnya angka stunting, membaiknya status gizi anak, serta semakin luasnya akses masyarakat terhadap pangan bergizi. Perhatian terutama perlu diberikan kepada daerah-daerah yang sejak awal menghadapi persoalan gizi paling serius.

Persoalan anggaran juga tidak boleh diabaikan. Besarnya alokasi dana untuk MBG harus diikuti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang ketat. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat justru mempersempit ruang fiskal bagi kebutuhan publik lainnya, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan, terutama di wilayah terpencil.

Mekanisme penunjukan mitra, pengadaan bahan pangan, hingga penyaluran anggaran juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai celah pengelolaan anggaran membuka ruang bagi kepentingan tertentu yang pada akhirnya membuat program tidak tepat sasaran.

Lebih jauh, persoalan tersebut tidak bisa sepenuhnya dilepaskan dari tata kelola politik dan ekonomi dalam sistem demokrasi-kapitalistik.

Dalam praktiknya, kebijakan publik dapat bersinggungan dengan kepentingan politik dan pertimbangan elektoral. Biaya politik yang tinggi juga berpotensi melahirkan hubungan kepentingan antara penguasa dan kelompok-kelompok tertentu.

Jika kondisi semacam ini dibiarkan, kebijakan yang semestinya berorientasi pada kepentingan rakyat dapat bergeser menjadi instrumen untuk membangun citra, mempertahankan dukungan, atau mengakomodasi kepentingan tertentu.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah. Pemimpin memiliki tanggung jawab sebagai raa’in, yakni pihak yang mengurus dan menjaga kepentingan rakyat.

Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap pemimpin adalah penanggung jawab atas orang-orang yang dipimpinnya sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Bukhari dan Muslim.

Karena itu, kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil tidak boleh berada di urutan belakang. Ketika pangan dan gizi merupakan kebutuhan dasar, negara memiliki tanggung jawab memastikan bantuan dan pelayanan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran negara pada hakikatnya mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Ketidakmerataan bantuan, pengabaian terhadap kelompok yang membutuhkan, hingga kebocoran anggaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut amanah kepemimpinan.

Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW memberikan peringatan mengenai tanggung jawab pemimpin terhadap rakyatnya.

Karena itu, keberhasilan sebuah kebijakan dalam perspektif Islam tidak cukup diukur dari berapa besar anggaran yang terserap, melainkan dari sejauh mana hak dan kebutuhan masyarakat benar-benar terpenuhi.

Atas dasar itu, kebijakan publik semestinya berorientasi pada mashlahah ‘ammah, yakni kemaslahatan masyarakat secara luas. Kebijakan harus disusun berdasarkan identifikasi persoalan dan kebutuhan rakyat yang nyata, bukan sekadar kepentingan politik jangka pendek.

Dalam konsep pemerintahan Islam, pemilihan pemimpin melibatkan syura dan peran Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Mekanisme tersebut diarahkan agar kepemimpinan diberikan kepada pihak yang memiliki kemampuan dan memenuhi kepentingan masyarakat.

Dengan mekanisme yang tidak bertumpu pada biaya kampanye besar dan politik transaksional, penguasa diharapkan tidak terikat pada kepentingan pemodal. Sementara itu, pengelolaan Baitul Mal diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat sekaligus menjalankan fungsi negara secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, MBG tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan anggaran, program yang ramai diberitakan, atau simbol keberhasilan pemerintah. Ukuran sesungguhnya adalah apakah makanan bergizi benar-benar sampai kepada anak-anak yang membutuhkan, terutama mereka yang berada di wilayah terpencil dan tertinggal.

Rakyat tidak membutuhkan pencitraan atas nama kesejahteraan. Rakyat membutuhkan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan. Di situlah sebuah kebijakan diuji, apakah ia hadir sebagai amanah untuk rakyat atau sekadar menjadi panggung politik kekuasaan.[]

Comment