Melani Widaningsih, S.Pd*: Zonasi Bukan Solusi

Berita390 Views

RADARINDONESIANEWS.COM JAKARTA – Sesuai
dengan ketetapan Kementrian Pendidikan dalam Permendikbud No.51/2018 tentang
penerimaan peserta didik baru (PPDB), pada 
tahun ajaran 2019/2020 PPDB masih diharuskan menggunakan  sistem zonasi dalam penerimaan calon peserta
didik baru di sekolah-sekolah Negeri. Sistem zonasi ini mengharuskan calon
peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius
terdekat dari domisilinya masing-masing.

Sejak
dijalankannya sistem zonasi dalam PPDB ini memang banyak menuai protes dari
berbagai kalangan khususnya dari para orang tua yang berharap anak-anaknya bisa
mengecam pendidikan di sekolah negeri. Hal ini mengingat tidak sedikit diantara
mereka merasa kecewa karena anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri yang
diharapkan hanya gara-gara berdomisili jauh dari lokasi sekolah meskipun secara
umum anaknya merupakan siswa berprestasi dengan pencapaian nilai diatas
rata-rata misalnya.

Hal
ini tentu menjadi wajar. Ditengah kualitas pendidikan yang semakin menurun,
mahalnya biaya pendidikan dan berbagai persoalan pendidikan lain yang belum
mampu diselesaikan oleh para pemangku kebijakan, menyekolahkan anak mereka di
sekolah-sekolah negeri setidaknya menjadi harapan agar anak mereka mampu
mengecam pendidikan yang layak dengan biaya yang tidak terlalu membengkak.
Meskipun tentu para orang tua
tidak bisa serta merta mempercayakan sepenuhnya pendidikan anak ke sekolah
sekalipun sekolah tersebut berstatus sebagai sekolah negeri.

Dalam
Islam pendidikan adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis
dalam rangka membentuk manusia yang memiliki: (1) Kepribadian Islam; (2)
Menguasai pemikiran Islam dengan handal; (3) Menguasai ilmu-ilmu terapan
(pengetahuan, ilmu, dan teknologi/PITEK); (4) Memiliki ketrampilan yang tepat
guna dan berdaya guna. Hal ini tentu saja mampu dilaksanakan oleh setiap
sekolah, baik sekolah negeri ataupun swasta selama standar pelaksanaan
pendidikannya benar.

Diakui
atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini memang adalah
sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Negera belum benar-benar serius
memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat, tak jarang salah kaprah dalam
memberikan solusi bagi setiap permasalahan pendidikan yang terjadi hari ini.
Hilangnya moral para pelajar, tindakan-tindakan kecurangan dalam pelaksanaan
pendidikan yang bisa kita lihat dari PPDB bersistem zonasi misalnya, semua
tidak terlepas dari peran negara yang mengesampingkan peran agama (Islam), mata
pelajaran agama direduksi karena dianggap bukan hal utama, hingga hilanglah
adab dan keberkahan dari pelaksanaan pendidikan yang di dalam Islam merupakan
penopang utama dalam keberlangsungan generasi yang mampu menguasai berbagai
bidang keilmuan dan berkepribadian Islam
.

Pendidikan
dijalankan sebagai sarana beribadah kepada Alla
h, yang berlandaskan aqidah Islam. Maka negaralah yang berkewajiban untuk
mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan,
bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah,
metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar
pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Rasulullah saw. bersabda:
Seorang imam
(khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia
akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya”
. (HR
al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu’alam Bi Shawwab.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment