Untuk memahami apakah yang dimaksud dengan peninjauan kembali, perlu diketahui jika istilah ini seperti benang merah untuk menghubungkan antara harapan dan keadilan dalam celah hukum yang ada.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apakah yang dimaksud dengan peninjauan kembali untuk memahami perannya dalam suatu sistem peradilan.
Pengertian Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. PK diajukan ke Mahkamah Agung usai putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
Peninjauan kembali dilakukan jika pihak tertentu merasa tidak puas dengan putusan kasasi, maka pihak tersebut bisa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali melalui panitera pengadilan negeri.
Selain diajukan karena ketidakpuasan pada putusan kasasi, PK juga dapat diajukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap, seperti putusan pengadilan negeri yang tidak diajukan banding dan putusan pengadilan tinggi yang tidak diajukan kasasi maka dapat diajukan peninjauan kembali.
Kendati demikian, upaya peninjauan kembali hanya bisa diajukan sebanyak satu kali. Sehingga jika masih ingin melakukan upaya hukum, maka hal tersebut sudah tidak bisa dilakukan.
Ketika mengajukan PK, pemohon haruslah sudah mempunyai bukti baru yang belum dikemukakan sebelumnya, dan jika bukti itu dikemukakan pada persidangan sebelumnya, putusan akan menjadi berbeda, dan memiliki bukti jika hakim salah dalam menerapkan hukum.
Prosedur Pengajuan PK
Prosedur pengajuan PK bisa dilakukan secara lisan dan tertulis oleh pihak yang terlibat dalam sengketa perdata kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, atau bisa juga melalui pengadilan negeri yang memutuskan perkara pada tingkat pertama.
Pengajuan PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Artinya, meskipun seseorang mengajukan PK, putusan pengadilan tetap harus dijalankan.
PK hanya dapat diajukan satu kali. Jika sudah pernah mengajukan PK dan ditolak, maka tidak dapat mengajukan PK lagi untuk kasus yang sama.
Alasan Permohonan PK
- Adanya suatu kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu, yang untuk itu semua telah dinyatakan pula oleh hakim pidana. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahuinya kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu berdasarkan putusan hakim pidana.
- Adanya surat-surat bukti yang bersifat menentukan, jika surat-surat bukti dimaksud dikemukakan ketika proses persidangan berlangsung. Bukti semacam itu disebut pula dengan istilah novum. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahui atau ditemukannya bukti baru (novum).
- Adanya kenyataan bahwa putusan hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut. Peninjauan kembali dapat diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
- Adanya bagian mengenai suatu tuntutan dalam gugatan yang belum diputus tanpa ada pertimbangan sebab-sebabnya. Peninjauan kembali diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
- Adanya putusan yang saling bertentangan, meskipun para pihaknya sama, mengenai dasar atau soal yang sama, atau sama tingkatannya. Peninjauan kembali ditujukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
- Adanya kenyataan bahwa putusan itu mengandung suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sehingga merugikan pihak yang bersangkutan. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
Terhitung selama 14 hari kerja sejak ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkaranya menerima permohonan peninjauan kembali, pihak panitera berkewajiban menyampaikan salinan permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawannya.
Pihak lawan yang akan mengajukan jawaban atau permohonan peninjauan kembali, hendaknya diajukan dalam tempo selama 30 hari. Jika jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan peninjauan kembali segera dikirimkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.[]
Comment